1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan/atau Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lainnya.
5.Kabupaten adalah Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.
6.Kecamatan adalah kecamatan yang berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
7.Desa adalah desa-desa yang berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
8.Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Pembangunan Daerah adalah rangkaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Barat.
10.Program Mandiri, Cerdas dan Sehat (MARASA) merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah perdesaan dengan berlandaskan 3 (tiga) pilar utama yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat melalui peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi program dan kegiatan lintas sektor yang berbasis pada desa.
11.Desa Mandiri Merupakan pola pengembangan perdesaan berbasis konsep terintegrasi mulai dari sub sistem input, sub sistem produksi, sub sistem pengolahan hasil, sub sistem pemasaran dan sub sistem layanan dukungan (supporting system).
12.Desa Cerdas merupakan desa yang masyarakatnya memiliki sikap positif untuk merespon permasalahan peningkatan derajat pendidikan melalui upaya peningkatan pengetahuan dan pengembangan kompentensi melalui pendidikan dan keterampilan.
13.Desa Sehat merupakan sebuah desa dengan kondisi masyarakat yang memiliki pengetahun tentang kesehatan termasuk gizi, mampu menerapkan pola atau budaya hidup sehat dan bersih baik jasmani maupun rohani serta mewujudkan lingkungan yang sehat.
14.Konsep Program Prioritas Mandiri, Cerdas dan Sehat (MARASA) Provinsi Sulawesi Baratmerupakan Pedoman Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektor untuk periode 4 (Empat) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
15.Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Sekretariat Bersama adalah penyusunan keanggotaan dalam pelaksannaa Program MARASA mulai dari pelaku administrasi dan pelaku teknis program. 16 Indeks...
16.Indeks Desa Membangun selanjutnya disingkat IDM adalah indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 (tiga) indeks, yaitu indeks ketahanan sosial , indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan.
17.Data Desa Presisi adalah data akurat bersumber dari desa dengan menggunakan metodologi yang tidak hanya bersifat numerik atau angka, namun juga data spasial.
18.indikator program adalah indikator yang ditetapkan berdasarkan nilai IDM dan indikator lainnya yang ditetapkan.
19.Penetapan lokus desa adalah penetapan lokasi program berdasarkan nilai IDM dan indikator yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
20.Verifikasi program kegiatan adalah suatu proses pembentukan kebenaran konsep program dan teruji berdasarkan fakta lapangan.
21.Identifikasi program kegiatan adalah kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mendaftarkan, mencatat data dan informasi dari kebutuhan lapangan.
22.Validasi program kegiatan adalah suatu kegiatan pembuktian dengan menggunakan metode yang sesuai.
23.Pola koordinasi program adalah alur koordinasi pelaku program dari tingkat desa sampai pada tingkat Provinsi.
24.Pengawasan dan pengendalian adalah tahap akhir dari fungsi manajemen suatu program dengan proses pengawasan dan peninjauan terhadap kegiatan yang berjalan guna sebagai bahan evaluasi program.
25.Monitoring, evaluasi dan pelaporan adalah proses pelaksanaan kegiatan program sebagai bentuk kesesuaian proses dan capaian sesuai rencana program.
2.Ketentuan dalam Pasal 6 perlu ditambah, sehingga penambahan pasal 6 berbunyi sebagai berikut ;