Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.376.167.028.000,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp2.924.402.818,00 (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Delapan ratus Delapan Belas Rupiah) sehingga setelah perubahan menjadi Rp1.379.091.430.818,00 (Satu Triliun Tiga ratus Tujuh Puluh Sembilan Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat ratus Tiga Puluh Ribu Delapan ratus Delapan Belas Rupiah), yang terdiri atas Dana Perimbangan Rp1.376.167.028.000,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) Rp2.924.402.818,00 (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Delapan ratus Delapan Belas Rupiah) sehingga setelah perubahan menjadi Rp1.379.091.430.818,00 (Satu Triliun Tiga ratus Tujuh Puluh Sembilan Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat ratus Tiga Puluh Ribu Delapan ratus Delapan Belas Rupiah) yang terdiri dari Dana Transfer umum-Dana Bagi Hasil (DBH) yang direncanakan sebesar Rp20.240.010.000,00 (Dua Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Sepuluh Ribu Rupiah) Yang mengalami penambahan sebesar Rp2.924.402.818,00 (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat juta Empat Ratus Dua Ribu Delapan ratus Delapan Belas Rupiah) sehingga setelah perubahan menjadi Rp23.164.412.818,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Delapan ratus Delapan Belas Rupiah), Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum (DAU) direncanakan sebesar Rp1.055.956.145.000,00 (Satu Miliar Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) tidak mengalami perubahan,Dana Transfer Khusus- dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dierencanakan sebesar Rp99.799.974.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Tujuh ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) tidak mengalami perubahan dan Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp200.170.899.000,00 (Dua Ratus Miliar Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan tidak mengalami perubahan. Pasal 12…