1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsure pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi diberikan tanggungjawab dan wewenang dalam pengelolaan layananan aplikasi kepegawaian pada unit kerja masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya.
5.Badan Kepegawaian Daerah disingkat BKD adalah Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian Daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
6.Sistem Aplikasi adalah kumpulan perintah program yang ada dalam komputer yang bertugas untuk menyelesaikan kebutuhan atau tugas yang spesifik/khusus.
7.Pengembangan Sistem Aplikasi adalah proses perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, fitur dan kapasitas dari suatu sistem aplikasi yang sudah ada.
8.Pengelolaan Sistem Aplikasi adalah proses operasionalisasi dari sistem aplikasi yang selesai dibangun.
9.Pemeliharaan Sistem Aplikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan agar system aplikasi yang sudah ada berjalan normal dan bisa mencapai tujuan dari suatu program kegiatan.
10.Standar Operasional Prosedur (Standard Operation Procedure) untuk selanjutnya disingkat SOP adalah suatu sistem acuan atau standarisasi yang berisi aturan proses melakukan suatu pekerjaan dari awal sampai akhir dan disusun untuk memudahkan, merapikan dan menertibkan pekerjaan.
11.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atauditerima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.
12.Sistem Informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia (brainware), prosedur dan/atau yang diorganisasikan secara terintegrasi untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
13.Sistem Informasi Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SIMPEG adalah system informasi yang membantu dalam proses pengolahan data kepegawaian yang bertujuan untuk mendukung integritas data, kemudahan pengaksesan, kemudahan pengelolaan sehingga dapat mendukung kelancanaan pelaksanaan dan fungsi dalam bidang administrasi kepegawaian yang efektif dan efisien.
14.Sistem Informasi Tugas dan Izin Belajar yang selanjutnya disingkat SITI Belajar adalah system informasi yang membantu dalam proses pengolahan data PNS yang melanjutkan pendidikan melalui tugas belajar dan izin belajar.
15.Sistem informasi Kartu Identitas Pegawai yang selanjutnya disingkat KARIP adalah system informasi yang membantu dalam proses pengolahan data PNS untuk membuat/ menerbitkan Kartu Identitas Pegawai.
16.Sistem informasi Manajemen Perpindahan Pegawai yang selanjutnya disingkat MAPIA adalah system informasi yang membantu proses pengolahan data PNS untuk perpindahan PNS antar Kabupaten dan antar Provinsi.
17.Sistem informasi Pengawasan Kedisiplinan ASN yang selanjutnya disingkat SIPEKKEDEANG adalah system informasi yang membantu proses pengolahan disiplin PNS.
18.Klinik Informasi Kepegawaian yang selanjutnya disingkat KLIK adalah system informasi yang memuat informasi perkembangan proses pemasukan berkas PNS.
19.Aplikasi kinerja mobile yang selanjutnya disingkat K-Mob adalah merupakan aplikasi real time mengukur kinerja pegawai dan perilaku kerja yang terhubung dengan data prentase pegawai.