1.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Barat dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.
3.Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
4.Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menjalankan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten/Kota.
5.Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
6.Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang mencakup Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, baik negeri maupun swasta.
7.Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
8.Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat SMP/MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
9.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.
10.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.
11.Program Ula yang selanjutnya disebut Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
12.Program Wustha yang selanjutnya disebut Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
13.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
14.Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
15.Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
16.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
17.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan di Sekolah.
18.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
19.Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan.
20.Zona Terdekat adalah jarak antara titik Sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan Zonasi.
21.Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
22.Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau SKHUN adalah surat resmi yang menerangkan bahwa pemegangnya telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
23.Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau surat keterangan yang berpenghargaan sama yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar pada satuan pendidikan.
24.Perpindahan Peserta Didik adalah perpindahan peserta didik dari Sekolah yang satu/yang sederajat ke Sekolah yang lain/yang sederajat.
25.Orang Tua/Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik yang bersangkutan.
26.Calon Peserta Didik Disabilitas adalah setiap calon peserta didik yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensor motorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan persamaan hak.