1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan.
5.Satuan...
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Belanja Bantuan Keuangan yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan adalah salah satu jenis belanja transfer antar daerah yang dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain seperti keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Penerima Bantuan Keuangan adalah provinsi lain, kabupaten di wilayah Daerah kabupaten/kota di luar wilayah Daerah dan desa di wilayah Daerah.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Desa Penerima Bantuan Keuangan yang selanjutnya disingkat APBD/Des Penerima Bantuan Keuangan adalah rencana keuangan tahunan daerah Penerima Bantuan Keuangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota serta Peraturan Desa bagi desa.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah.
12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
13.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD.
14.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah Rencana Kerja dan Anggaran PPKD selaku BUD.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA/DPPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
16.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD selaku BUD.
17.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan... pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
19.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
20.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yan diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran.
21.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
22.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD untuk pembayaran gaji dan tunjangan, pembayaran kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa dan pembayaran kepada Pihak Ketiga Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
24.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
25.Usulan Bantuan Keuangan adalah permohonan Bupati/Walikota/Kepala Desa sebagai Penerima Bantuan Keuangan yang disampaikan kepada Gubernur untuk mendukung capaian kinerja Pemerintah Daerah dan/atau Penerima Bantuan Keuangan.