Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. ttd BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010 4 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 25 TAHUN 2019 TANGGAL : 19 JULI 2019 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR DAN PADAT KARYA PRODUKTIF. Kegiatan padat karya infrastruktur dan usaha produktif memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mobilisasi masyarakat ataupun barang dari dan menuju sentra sosial- ekonomi, terutama bagi masyarakat pedesaan yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Hal tersebut merupakan cara yang tepat untuk meminimalkan ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi, baik yang disebabkan oleh penerapan strategi yang kurang tepat maupun penerapan pembangunan yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah dan geografis, yang menyebabkan terjadinya kesenjangan secara sosial ekonomi dan budaya, sehingga menghambat aksesibilitas masyarakat kepada pusat- pusat sosial dasar (pendidikan, kesehatan dan ekonomi), termasuk pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat khususnya di pedesaan. Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan perumusan kebijakan, pengordinasian, pembianaan, pemantauana dan evaluasi urusan pemerintahan di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Pengawasan Ketenegakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang menjadi Kewenangan Kerja Daerah dan Tugas pembantuan dan ditugaskan kepada daerah. Salah satunya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. Implikasi keduanya adalah tersedianya infrastruktur sederhana penunjang akses sosial ekonomi masyarakat dan sarana infrastruktur usaha produktif. Agar Kegiatan ini lebih efektif dan efisien serta melibatkan berbagai unsur pemerintah, Kelompok Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang “Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Tahun 2019”. Keputusan ini merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan secara teknis bagi para pelaksana baik tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. B. Dasar Hukum
a.Menyamakan persepsi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kelompok Masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Tahun 2019;
b.Mempermudah dan mengefektifkan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Tahun 2019.
2.Tujuan Sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kelompok Masyarakat dalam melaksanakan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Tahun 2019, dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan maupun pertanggungjawaban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 6 D. Ruang Lingkup Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi tinjauan kegiatan, prosedur tahapan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, administrasi fisik dan keuangan dan pengendalian kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Tahun 2019. E. Sasaran Sasaran Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Petujuk Teknis Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Tahun 2019 ini adalah:
1.Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kelompok Masyarakat;
2.Instansi teknis terkait; dan
3.Pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). F. Pemberi Bantuan Pemberi Bantuan untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. G. Penerima Bantuan Penerima Bantuan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif adalah Kelompok Masyarakat yang dipandang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. H. Bentuk Bantuan Bentuk Bantuan Padat Karya Infrastruktur meliputi:
a.Pembuatan jalan baru atau rintisan jalan;
b.Pembuatan/Rehabilitasi saluran atau irigasi tersier;
c.Pembuatan/Rehabilitasi jalan desa/kelurahan;
d.Pembuatan embung;
e.Pembuatan Tanggul Penahan Tanah;
f.Pemadatan atau Pengerasan Jalan;
g.Pembuatan terasering untuk penghijauan dan pertanian;
h.Pembuatan los pasar tradisional;
i.Pembuatan jalan rabat beton;
j.Pembangunan jalan paving blok; dan
k.Pembangunan/Pembuatan Jembatan. Bentuk Bantuan Padat Karya Produktif, meliputi:
1.Usaha-usaha disektor pertanian, pangan dan holtikultura; 2 . Sektor Peternakan; dan 3 . Sektor Perikanan; I. Sumber Anggaran Sumber anggaran kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Barat melalui DPA Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019. J. Pengertian
1.Bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kelompok Masyarakat; 7
2.Proposal adalah dokumen permohonan bantuan yang berisi persyaratan yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
3.Padat Karya adalah suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan penyerapan banyak tenaga kerja untuk meyelesaikan suatu pekerjaan tertentu;
4.Infrastruktur adalah sarana fisik untuk menunjang sosial ekonomi masyarakat;
5.Bantuan Sarana Usaha adalah bantuan alat dan bahan yang diberikan kepada kelompok usaha masyarakat pada kegiatan padat karya produktif.
6.Bantuan Padat Karya Infrastruktur adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur desa/kelurahan;
7.Padat Karya Infrastruktur yang berbasis sumber daya lokal (LRB: Local Resources Based) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan ekonomi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur sederhana, dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, misalnya: batu kali, pasir, dan lainnya yang dilakukan secara gotong royong untuk pembangunan sarana infrastruktur tersebut;
8.Padat Karya Produktif adalah upaya mengembangkan produktivitas masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pembentukan kelompok usaha produktif melalui pembuatan/rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang usaha produktif masyarakat;
9.Penganggur adalah orang yang tidak bekerja, sedang mencari kerja, sedang mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja;
10.Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal(kurang dari 35 jam seminggu);
11.Korban PHK adalah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja paling lama satu tahun dan masih mencari pekerjaan;
12.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
13.Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pekerja migran Indonesia yang telah kembali ke daerah asal paling lama 3 (tiga) tahun;
14.Keluarga PMI adalah suami,istri, anak atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama PMI yang di luar negeri;
15.Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan orang yang berhubungan satu sama lain dalam satu desa/kelurahan yang memiliki organisasi dan terstruktur untuk mencapai tujuan bersama;
16.Penanggung Jawab Kegiatan adalah orang yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur atau Padat Karya Produktif di Kelompok Masyarakat;
17.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat pada Dinas yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan kewenangan KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD Provinsi Sulawesi Barat. Tugas PPK diantaranya 8 menandatangani kontrak antara pihak penyedia bahan Padat Karya dengan Dinas, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama dengan, Pejabat Penerima Barang dan menandantangani Berita Acara Pembayaran (BAP);
18.Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksankan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas dan tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
19.Bendahara Pengeluaran (BP) adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
20.Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah orang yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Teknis untuk membantu pelaksanaan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah program penempatan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah.
21.Bendahara kegiatan adalah orang yang ditunjuk sebagai Bendahara kegiatan untuk membantu pelaksanaan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah program penempatan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah.
22.Petugas Lapangan Padat Karya (PLPK) adalah petugas yang ditunjuk oleh ditunjuk oleh ketua kelompok yang ditetapkan dengan surat keputusan.
23.Pengawas Teknis adalah pegawai negeri sipil potensial dari instansi teknis terkait di daerah yang memahami bidang teknis jenis kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang dilaksanakan. Pengawas Teknis bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan berdasarkan ketentuan- ketentuan dan syarat teknis serta melakukan kerjasama dengan PLPK;
24.Juru Bayar adalah petugas yang diusulkan oleh ketua kelompok dan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Tugasnya membantu bendahara dalam melakukan pembayaran uang perangsang kerja (UPK) secara langsung kepada pekerja padat karya infrastruktur dan padat karya produktif dengan berkoordinasi kepada PLPK;
25.Pekerja adalah para tenaga kerja yang direkrut dari korban PHK, purna PMI, keluarga PMI, masyarakat penganggur, setengah penganggur dan miskin disekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang memenuhi kriteria pekerja serta yang terdaftar sebagai pekerja Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif;
26.Kepala Kelompok adalah seorang diantara pekerja Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang dipilih oleh pekerja untuk menjadi kepala kelompok dalam kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. Umumnya 1 (satu) kepala kelompok membawahi 20 (dua puluh) orang pekerja;
27.Tukang adalah seseorang yang berasal dari masyarakat setempat yang memiliki keterampilan dan pengetahuan teknis untuk pembuatan/rehabilitasi infrastruktur;
28.Uang Perangsang Kerja (UPK) adalah sejumlah uang yang diberikan kepada para tenaga kerja Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif oleh 9 Juru Bayar dalam kurun waktu tertentu dan bersifat stimulan atau bukan upah kerja;
29.Edukasi Masyarakat adalah kegiatan penyampaian informasi, pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat mengenai perencanaan, pelaksanaan serta perawatan hasil pekerjaan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif;
30.Rembug Masyarakat adalah kegiatan yang melibatkan masyarakat yang diselenggarakan oleh penerima bantuan dan dapat melibatkan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, dalam rangka menyamakan persepsi dan menyusun perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang akan dilaksanakan;
31.Gambar Desain adalah pembuatan sketsa/rancang bangun suatu pekerjaan fisik kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dengan dimensi mencakup panjang, lebar, tinggi untuk menentukan luas dan volume. Pembuatan gambar desain ini dilakukan oleh orang/instansi Pemerintah, yang memiliki pengetahuan serta kompetensi mengenai gambar desain yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
32.Sewa Peralatan adalah penggunaan alat/mesin sederhana yang diperoleh dengan cara menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat/mesin tersebut digunakan untuk membantu mengerjakan pekerjaan fisik Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang sulit dikerjakan oleh manusia atau untuk meningkatkan kualitas pekerjaan tanpa mengurangi serapan tenaga kerja;
33.Identifikasi Lokasi Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif adalah upaya menggali dan menghimpun informasi mengenai potensi sumber daya lokal dari calon lokasi penerima bantuan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dalam rangka menetapkan lokasi dan jenis kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang tepat berdasarkan kriteria.
34.Hari Orang Kerja (HOK) adalah jumlah hari orang kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang lamanya tergantung dari berbagai jenis kegiatan yang dilaksanakan;
35.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/PPK adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
36.Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian tertulis antara PPTK dengan Ketua Kelompok yang menerima bantuan;
37.Rencana Anggaran Biaya selanjutnya disebut RAB adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Kelompok Masyarakat dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
38.Daftar Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019;
39.Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. 10 A. Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif
1.Persiapan
a.Usulan proposal kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
b.Identifikasi lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. 1) Tujuan identifikasi adalah menghimpun data dan informasi mengenai potensi sumber daya dari calon lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif berdasarkan usulan masyarakat. 2) Tim Indentifikasi yang diangkat oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat akan melaksanakan kegiatan identifikasi dengan dibekali surat perintah tugas dan keperluan administrasi lainnya. 3) Dalam teknis pelaksanaannya petugas yang ditunjuk langsung melakukan identifikasi ke lokasi dengan uraian kegiatan sebagai berikut: a) Menghimpun data yang dibutuhkan dalam identifikasi; b) Observasi lapangan; c) Menggali informasi dari tokoh dan elemen masyarakat; d) Melakukan pencatatan; e) Melakukan analisa data identifikasi; f) Membuat laporan hasil identifikasi; g) Melaporkan hasil identifikasi kepada penanggungjawab kegiatan untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan. 4) Kriteria pemilihan dan penetapan lokasi dilakukan sebagai berikut a) Jumlah penerima manfaat (penganggur, setengah penganggur, PMI purna, korban PHK dan masyarakat miskin); b) Ketersediaan Infrastruktur; c) Dukungan sumber daya alam maupun sumber daya tenaga kerja; d) Potensi peningkatan sosial ekonomi masyarakat. 5) Penetapan Jenis Kegiatan Penetapan jenis kegiatan harus sesuai dengan potensi daerah dan memiliki kemanfaatan yang besar bagi masyarakat khususnya dalam melakukan aktivitas sosial-ekonomi. Penetapan jenis kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Teknis pelaksanaan penetapan jenis kegiatan sebagai berikut : a) Membahas dan menganalisis hasil identifikasi terkait dengan permasalahan, kebutuhan dan potensi yang ada; b) Menentukan skala prioritas jenis kegiatan yang dibutuhkan; 11 c) Menetapkan jenis kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d) Menetapkan jenis kegiatan dalam satu surat keputusan penetapan lokasi.
c.Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang penetapan lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
d.Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PPTK Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pendayagunaan Tenaga Kerja/Padat Karya Produktif dan Infrastruktur pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan Ketua Kelompok dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA).
e.Penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif oleh Ketua Kelompok diketahui oleh Pemerintah desa/kelurahan.
f.Penandatanganan Fakta Integritas Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif oleh Ketua Kelompok.
g.Kelompok Masyarakat yang mendapat alokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen–dokumen sebagaimana contoh terlampir.
h.Surat Keputusan Ketua Kelompok tentang tim pelaksana teknis kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif, meliputi;
a.Petugas lapangan padat karya (PLPK) Petugas Lapangan Padat Karya (PLPK) diutamakan berpengalaman atau telah memiliki sertifikat yang diperoleh dari Bimtek PLPK yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Bimtek Peningkatan Kapasitas PLPK yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI.
b.Juru bayar
i.Pendataan Pekerja a) Berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dengan kriteria calon pekerja yang dibutuhkan untuk kegiatan Padat KaryaInfrastruktur dan Padat Karya Produktif b) Pendaftaran calon pekerja dilaksanakan dengan sasarannya adalah masyarakat (penganggur, setengah penganggur, PMI purna, korban PHK dan masyarakat miskin) disekitar lokasi yang sudah ditentukan dan disertai dengan nomor induk kependudukan (NIK). c) Proses Pendataan dalam rangka menentukan calon pekerja padat karya. d) Khusus kegiatan padat karya Produktif Proses Pendataan dilakukan 2 (dua) tahap, yaitu: proses Pendataan pekerja untuk membangun fisik kegiatan dan proses Pendataan pekerja untuk mengelola usaha produktif. Proses Pendataan pekerja untuk mengelola usaha produktif dilakukan dengan cara memilih 10 sampai dengan 20 (sepuluh sampai dengan dua puluh) orang e) Khusus kegiatan padat karya Infrastruktur Proses Pendataan dilakukan dengan satu tahap yaitu proses Pendataan pekerja untuk membangun kegiatan fisik infrastruktur dan pendataan pekerja berdasarkan hasil kesepakatan rembug masyarakat yang difasilitasi oleh PLPK. f) Penetapan calon pekerja dengan Surat Keputusan Ketua Kelompok dan diketahui oleh Pemerintah desa/kelurahan. 12 g) Dalam kondisi tertentu, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat pekerja yang mengundurkan diri, maka pengganti pekerja tersebut cukup ditetapkan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok.
2.Pelaksanaan Pelaksana kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif adalah Kelompok Masyarakat. Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Edukasi dan Rembug Masyarakat 1) Edukasi merupakan suatu tahapan yang bertujuan untuk membangun kesepahaman sehingga didapatkan satu persamaan persepsi dan kesamaan langkah dalam melaksanakan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif serta mendorong keterlibatan masyarakat sepenuhnya. Teknis pelaksanaan edukasi sebagai berikut: a) Menyampaikan materi/silabus yang mencakup: ❖ Pengenalan program padat karya; ❖ Mendorong peran serta masyarakat; ❖ Tahapan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif; ❖ Teknik pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif; ❖ Pemeliharaan dan keberkelanjutan. b) Penjelasan kegiatan oleh narasumber (sesuai dengan jenis kegiatan). c) Membuat berita acara hasil edukasi/rembug masyarakat. 2) Rembug masyarakat adalah bagian dari rangkaian kegiatan edukasi yang melibatkan seluruh calon pekerja, tokoh masyarakat dan aparat desa.
b.Desain Teknis 1) Desain Teknis bertujuan untuk membuat sketsa bagan-bagan pekerjaan fisik yang meliputi panjang, lebar dan luas, dan harus memuat gambar tampak atas (sketsa lokasi), potongan, detail dan spesifikasi. 2) Desain Teknis adalah pembuatan sketsa/rancang bangun suatu pekerjaan fisik kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dengan dimensi mencakup panjang, lebar, tinggi untuk menentukan luas dan volume. Pembuatan gambar desain ini dilakukan oleh orang/instansi Pemerintah, yang memiliki pengetahuan serta kompetensi mengenai gambar desain yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
c.Pengukuran dan Pemasangan Patok 1) PLPK dan Pengawas Teknis sebelum memulai kegiatan fisik harus melakukan pengecekan kembali situasi lapangan berdasarkan gambar desain, selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemasangan patok dengan menggunakan media kayu atau papan sesuai desain teknis dan jenis kegiatan yang akan dibangun dan atau direhabilitasi; 2) Patok berfungsi sebagai patokan pelaksanaan fisik bagi para pekerja tentang tata letak, bentuk dan ukuran bangunan fisik yang harus dikerjakan; 13
d.Pengecekan Patok Secara teknis pengecekan patok dapat dilakukan oleh PLPK dan Pengawas Teknis dengan cara: 1) Pengamatan dari patok ke patok berdasarkan desain; 2) Memastikan patok yang sudah terpasang tetap pada posisinya; 3) Bila terjadi perubahan/hilang maka patok harus dipasang kembali.
e.Pencatatan Pekerja 1) Setiap hari sebelum pekerjaan dimulai, PLPK wajib mengecek secara cermat nama Pekerja yang akan ikut bekerja sesuai dengan daftar nama tenaga kerja dan pembagian kelompok; (Lampiran. Formulir B) 2) Selama pelaksanaan pekerjaan PLPK harus mengecek semua pekerja yang terlibat dengan menggunakan formulir daftar hadir; (Lampiran Formulir C) Secara teknis pencatatan pekerja dilakukan sebagai berikut: a) Mengisi daftar hadir/formulir. b) Mengecek jumlah pekerja yang hadir pada saat itu.
f.Pengaturan Pembagian Kerja Sebagaimana telah disepakati dalam edukasi dan rembug masyarakat tentang pembagian kelompok, penentuan ketua kelompok, pembagian pekerjaan dan waktu kerja, maka PLPK mengingatkan kembali akan hal tersebut yaitu anggota kelompok tidak lebih dari 20 orang pekerja, agar pembagian kerjanya dapat efektif. Setiap kelompok dipimpin oleh Ketua Kelompok, jumlah masing- masing sub kelompok adalah 20 orang pekerja + 1 Ketua kelompok + 1 tukang. Kecuali untuk kegiatan padat karya infrastruktur pembuatan jembatan anggota kelompok tidak lebih dari 40 orang tenaga kerja dengan kelompok dipimpin oleh 1 orang ketua kelompok + 1 orang tukang. Secara teknis pengaturan pembagian kerja dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1.Mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat pada saat edukasi dan rembug masyarakat tentang pembagian kerja.
2.Menyiapkan daftar urutan pekerjaan.
3.PLPK dan petugas terkait mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan serta pembagian pekerjaan.
4.Waktu kerja kegiatan padat karya adalah paruh waktu minimal 4 (Empat) jam per hari dan maksimal 5 (lima) jam per hari.
g.Jangka Waktu Untuk mengefektifkan dan memaksimalkan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif, pelaksanaan kegiatan agar segera dilaksanakan setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, RAB Kegiatan dan menandatangani Nota Kesepahaman.
h.Pembayaran Uang Perangsang Kerja (UPK) Pembayaran UPK diatur sebagai berikut : 1) Pembayaran UPK kepada pekerja dilaksanakan 2 (dua) kali atau lebih sesuai kesepakatan bersama oleh PPTK dan kelompok pekerja serta 14 dibayarkan oleh juru bayar langsung kepada pekerja di dampingi oleh PLPK. 2) Ketua Kelompok melalui Juru bayar mengajukan permohonan uang muka kerja kepada Bendahara. Atas dasar permohonan tersebut, Bendahara dengan persetujuan Penanggungjawab menyerahkan kepada juru bayar sejumlah UPK yang diperlukan, dengan proses sebagai berikut: a) Nama setiap Pekerja, Ketua Kelompok, dan Tukang yang tercatat dalam formulir B, harus sama dengan nama yang tercantum di formulir C. b) Pembayaran UPK berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan dan jumlah hari orang kerja (HOK). c) Pengajuan uang muka kerja harus disertai dengan keterangan atau pernyataan dari PLPK tentang jumlah pekerja yang ikut bekerja, menggunakan formulir D; d) Bendahara/juru bayar melakukan pengecekan kelengkapan administrasi pembayaran UPK; e) Bendahara/juru bayar menyerahkan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk pembayaran uang perangsang kerja kepada pekerja, tukan dan ketua kelompok; f) Pekerja, Tukang dan Ketua Kelompok yang menerima UPK diharuskan menandatangani formulir E, rangkap 3 (tiga).
i.Pengadaan Bahan material dan peralatan kerja Pengadaan bahan dan peralatan kerja dilakukan oleh Kelompok Masyarakat dapat dilakukan secara swakelola atas dasar ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekasnsisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 47 ayat 4 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
j.Sewa Peralatan Peralatan/mesin yang disewa tidak menggunakan ukuran yang besar atau berat dan alat tersebut hanya digunakan untuk pekerjaan yang sulit dilakukan oleh tenaga manusia. Selain itu alat/mesin tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan fisik. Keberadaan alat/mesin tersebut bukan berarti mengurangi penyerapan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan fisik Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. Secara teknis sewa alat adalah sebagai berikut: 1) PLPK dibantu pengawas teknis membuat spesifikasi teknis alat yang akan disewa untuk diajukan kepada Penanggungjawab kegiatan; 2) Penanggungjawab kegiatan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan penyewaan alat yang dibutuhkan melalui proses pengadaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
k.Pembuatan Papan Data dan Prasasti Setiap lokasi pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemasangan papan data yang memuat informasi tentang jumlah pekerja dan waktu 15 pelaksanaan kegiatan (formulir A), sedangkan prasasti dibuat dan dipasang setelah kegiatan fisik mencapai 100%. Secara teknis pembuatan papan data dan prasasti sebagai berikut : 1) Papan data terbuat dari papan atau bahan lainnya yang tahan lama berukuran sekitar ± P =1,20 meter dan L= 1 meter; 2) Prasasti terbuat dari adukan (batu, pasir, semen) secukupnya atau dari bahan lainnya yang tahan lama dan ditempatkan di titik awal infrastruktur yang dibangun; 3) Prasasti berisikan informasi tentang kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dan tahun pelaksanaan kegiatan.
l.Kecelakaan Kerja, Musibah dan Bencana 1) Mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja atau musibah yang menimpa pekerja maka para pekerja sebaiknya diasuransikan pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan anggaran yang tersedia. 2) Apabila terjadi bencana yang mengakibatkan kerusakan/kemusnahan sebagian atau seluruh fisik kegiatan, maka PLPK dibantu pihak terkait wajib melaporkan kepada Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan yang bersangkutan untuk memperoleh petunjuk tentang tindakan yang perlu diambil. Untuk kejadian luar biasa (bencana alam) harus dibuatkan berita acara oleh Penanggung jawab Pelaksanaan Kegiatan, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah setempat. Berita acara tersebut harus dibuat secara rinci yang berhubungan dengan kejadian, berikut dilampirkan dokumentasi (photo/video) Secara teknis penanganan musibah dan bencana dapat dilakukan sebagai berikut: a) PLPK memeriksa lokasi yang terkena bencana alam. b) PLPK membuat berita acara tentang bencana alam dan perubahan volume pekerjaan. D. Jangka Waktu Pelaksanaan
1.Padat Karya Infrastruktur Pelaksanaan pekerjaan untuk bantuan Padat Karya Infrastruktur selambat- lambatnya harus sudah dimulai 8 (delapan) hari kerja setelah dana pengerjaan diterima di rekening. Total masa pelaksanaan pekerjaan selama 8 (delapan) hari kerja, selambat-lambatnya sudah harus mencapai pembangunan fisik minimal 50% pada hari kalender ke-4 kalender ke-8 pembangunan fisik diharapkan sudah selesai 100%. Apabila pekerjaan melebihi 8 hari kerja, penerima bantuan tidak dapat menerima tambahan anggaran dari pemberi bantuan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dan pembangunan dilanjutkan atau diselesaikan dengan menggunakan danamilik Pemerintah, penerima bantuan. Jika terdapat kelebihan dana bantuan atau pekerja agar disetorkan ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Padat Karya Produktif Pelaksanaan pekerjaan untuk bantuan Padat Karya Produktif selambat-lambatnya harus sudah dimulai 8 (delapan) hari kerja setelah dana pengerjaan tahap pertama diterima di rekening. Total masa pelaksanaan pekerjaan selama 8 (delapan) hari kerja, selambat-lambatnya sudah harus mencapai pembangunan fisik minimal 50% pada hari kalender ke-4 kalender ke-8 pembangunan fisik diharapkan sudah selesai 100%. 16 Apabila pekerjaan melebihi 8 hari kerja, penerima bantuan tidak dapat menerima tambahan anggaran dari pemberi bantuan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dan pembangunan dilanjutkan atau diselesaikan dengan menggunakan danamilik Pemerintah, penerima bantuan. Jika terdapat kelebihan dana bantuan atau pekerja agar disetorkan ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. E. Tugas dan Tanggung Jawab 1) Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
a.Merencanakan dan menganggarkan bantuan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif melalui DPA Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b.Merancang pelaksanaan bantuan kegiatan dengan membuat PetunjukTeknis Pelaksanaan;
c.Membentuk tim seleksi penerima bantuan;
d.Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan bantuan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif;
e.Menetapkan keputusan penerima bantuan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif;
f.Membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama bantuan pemerintah dengan kelompok masyarakat penerima bantuan;
g.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif;
h.Melakukan pencairan dana bantuan;
i.Mengecek laporan yang disampaikan oleh penerima bantuan;
j.Melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang pelaksanaan bantuan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. 2) Dinas Kabupaten/Kota di bidang ketenagakerjaan
a.Dapat diminta bantuannya untuk melakukan verifikasi lapangan bersama tim seleksi;
b.Melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan jika sudah dilaksanakan kegiatandan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat; 3) Kelompok masyarakat Penerima Bantuan
a.Menandatangani perjanjian kerja sama bantuan Kelompok Masyarakat dengan PPTK Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b.Menyiapkan pelaksanaan bantuan Padat Karya Infrastruktur dan atau Padat Karya Produktif yang meliputi: 1) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan jenis kegiatan; 2) Bersama instansi teknis terkait melaksanakan survey lokasi lapangan untuk mendata potensi sumber daya lokal; 3) Membuat sketsa gambar rencana sederhana, perhitungan volume dan dimensi; 4) Membuat detail gambar lengkap dengan spesifikasinya; 5) Berdasarkan gambar tersebut dilakukan perhitungan RAB/estimasi biaya; 17 6) Jika terdapat LRB, maka perhitungan volume dan biaya harus menyesuaikan termasuk penyuesuaian HOK; 7) Desain dan RAB divalidasi oleh instansi teknis terkait atau konsultan teknik yang terakreditasi oleh dinas teknis PUPR. F. Keberlanjutan Penerima bantuan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif serta sektor-sektor terkait memprogramkan secara bersama-sama pembangunan yang berkelanjutan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Penerapan prinsip dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif;
2.Jaminan berfungsinya infrastruktur secara berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian masyarakat;
3.Tumbuhnya kemampuan masyarakat dalam pengelolaan sumber- sumber pembiayaan untuk pemanfaatan dan pemeliharaan;
4.Meningkatnya fungsi Kelompok masyarakat di desa/kelurahan dalam pengelolaan hasil kegiatan;
5.Tumbuhnya rasa memiliki terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. Pemeliharaan padat karya infrastruktur adalah upaya pemanfaatan dan perawatan infrastruktur secara optimal oleh masyarakat sebagai penguna infrastruktur dengan pembinaan pemerintah daerah secara berkesinambungan. Adapun tujuan pemeliharaan adalah sebagai berikut:
1.Infrastruktur yang terbangun tetap berfungsi sesuai dengan kualitas dan umur rencana;
2.Menjamin pemeliharaan yang tepat waktu dan tepat sasaran, yaitu pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan insidentil;
3.Memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengoperasikan dan mengoptimalkan aset yang ada sebagai sumberdaya serta meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang social ekonomi dengan penciptaaan peluang kesempatan kerja. 18 A. Mekanisme Pencairan Anggaran Pelaksanaan mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah dilakukan melalui pola transfer, yang diawali dengan persiapan administrasi secara baik dan benar meliputi kegiatan identifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB), penetapan kelompok penerima manfaat, pembukaan rekening Bank di daerah untuk kelompok masyarakat. penandatanganan naskah perjanjian kerjasama, penyusunan Rencana Usulan Kegiatan ( RUK ) berdasarkan RAB yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran. Mekanisme ini dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan administrasi sebagai berikut:
1.Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang penetapan lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
2.Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPTK Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan Ketua Kelompok Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
3.Pembukaan Rekening Kegiatan Pembukaan rekening kegiatan dilakukan oleh Ketua dan bendahara atas nama Kelompok Masyarakat melalui bank. B. Mekanisme Pengujian dan Pembayaran Bantuan Pemerintah Pengujian dan pembayaran bantuan pemerintah melalui Kelompok Masyarakat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Langsung (LS) dengan satu tahap pembayaran ke Bendahara Pengeluaran Pembantu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada pasal 40 ayat (4) yaitu “ Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang di tetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan surat keputusan dan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang di tetapkan oleh PA.
1.Pembayaran Langsung (Ls) Kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016. Mekanisme pembayaran sekaligus kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu daerah dengan lampiran sebagai berikut:
a.Melampirkan Fotocopy Perjanjian Kerjasama (PKS);
b.SK Kelompok Masyarakat;
c.SK Penetapan Lokasi;
d.Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM);
e.RUK keseluruhan kegiatan;
f.Kuitansi bukti penerimaan uang; 19 A. Monitoring dan Evaluasi Dalam rangka mengetahui hasil pelaksanaan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif harus dilakukan pemantauan. Hal ini sangat penting guna mengetahui keberhasilan dan kendala, agar diketahui lebih awal bagaimana solusi dan pemecahan masalah lebih lanjut. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. B. Pengawasan Pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan padat karya infrastruktur dan Padat Karya Produktif harus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan yang berakibat merugikan keuangan Negara. Pengawasan yang berkesinambungan dapat dilakukan secara langsung dan terus menerus dengan mengadakan peninjauan ke lapangan dan secara tidak langsung melalui monitoring evaluasi, pencermatan terhadap laporan yang ada dan atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dibagi menjadi 2 yaitu :
1.Pengawas Internal Pengawasan pelaksanaan kegiatan padat karya infrastruktur dan Padat Karya Produktif dilakukan oleh yang dananya bersumber dari APBD. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan padat karya infrastruktur dan Padat Karya Produktif dilakukan dengan cara: Pengawasan dan pengendalian oleh atasan langsung (pengawasan melekat). Pengawasan tersebut disesuaikaan dengan hierarki organisasi;
2.Pengawas External Pengawasan eksternal dilakukan oleh:
1.BPK
2.BPKP
3.Masyarakat C. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Laporan Paripurna pelaksanaan padat karya disampaikan oleh penerima bantuan kepada PPTK setelah menyelesaikan seluruh kegiatan pelaksanaan padat karya infrastruktur maupun padat karya produktif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan bantuan. Sistematika penulisan laporan paripurna mengikuti format ..... lampiran .... Dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
1.Laporan Paripurna, Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB dan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif)
2.Laporan paripurna untuk penerima bantuan bagi Kelompok Masyarakat di tandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan, disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
3.Laporan paripurna, harus dibuat secara detail, sehingga laporan paripurna yang dibuat dapat memberikan gambaran yang jelas meliputi: 20 1) Perencanaan 2) Persiapan 3) Pelaksanaan 4) Monitoring dan evaluasi yang dilakukan 5) Hal-hal lain (masalah/hambatan) 6) Dokumentasi Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif harus didokumentasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Perkembangan proses pelaksanaan kegiatan dimulai dari 0%, 50% dan 100%. Pengambilan gambar dilakukan dari titik sudut yang sama;
b.Photo yang memperlihatkan kegiatan pokok/utama sebanyak 3 (tiga) sudut;
c.Photo pada saat pekerja sedang bekerja sebanyak 3 (tiga) sudut;
d.Photo pada saat pekerja sedang menerima UPK;
e.Photo-photo tersebut (butir a s/d d) dicetak 3 kali dengan ukuran 4R dan disampaikan juga dalam bentuk softcopy (flashdisc).
4.Laporan paripurna disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Melalui PPTK selambat-lambatnya satu minggu setelah pekerjaan selesai.
5.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 1) Berita acara serah terima hasil pekerjaan dari penerima bantuan bagi Pemerintah, Pemerintah ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan sebagai pihak pertama kepada PPTK Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai pihak kedua. (form terlampir) 2) Berita acara serah terima pekerjaan dari penerima bantuan bagi Kelompok masyarakat ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan sebagai pihak yang menyerahkan hasil pekerjaan kepada pihak kedua selaku unsur masyarakat yang menerima hasil pekerjaan (Form – G)
6.Pengembalian Sisa Anggaran Kegiatan Jika terdapat sisa anggaran kegiatan di masing-masing rekening, maka masing- kelompok masyarakat wajib melakukan pengembalian ke kas Daerah. Pengembalian ke kas Daearah dilakukan dengan cara menginformasikan kepada Bendahara Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, jumlah dana yang akan di kembalikan, jenis belanja, dan nama kegiatan. Bendahara Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat akan menerbitkan bukti setor ke kas Daerah yang telah di input melalui Sistem aplikasi. 21 CONTOH : KERANGKA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADAT KARYA HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI : BAB. I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. DASAR HUKUM C. SUMBER DANA D. WAKTU DAN TEMPAT E. TUJUAN DAN SASARAN F. RUANG LINGKUP KEGIATAN BAB. II PELAKSANAAN KEGIATAN A. PERSIAPAN B. PELAKSANAAN C. ENGENDALIAN BAB. III ASPEK KETENAGAKERJAAN A. PENYERAPAN TENAGA KERJA B. HASIL KEGIATAN BAB. IV REALISASI ANGGARAN BAB. V PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMECAHAN BAB. VI KESIMPULAN BAB. VII PENUTUP LAMPIRAN – LAMPIRAN :
1.Surat Keputusan Pelaksana Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
2.Surat Keputusan Penetapan Lokasi dan Jenis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
3.Surat Keputusan Peserta Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
4.Peta lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
5.Gambar desain kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
6.Daftar penyerapan tenaga kerja riil selama pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
7.Rekapitulasi seluruh kegiatan setiap minggu, sebagaimana contoh pada (Formulir A s/d G) dan (Formulir PK-1 s/d 6).
8.Berita acara serah terima, hasil pekerjaan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. (antar Penanggungjawab kepada unsur Pemerintah Daerah/unsur masyrakat setempat)
9.Dokumentasi (photo) proses dan hasil pelaksana kegiatan. 22 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010 KOP SURAT Kelompok : PADAT KARYA ................................................... * Desa/Kelurahan : WAJIB DIISI Kecamatan : WAJIB DIISI Kab/Kota : WAJIB DIISI Provinsi : WAJIB DIISI Jumlah Orang : WAJIB DIISI LAMPIRAN 1 RENCANA USULAN KERJA KELOMPOK PADAT KARYA ................................................... * ……………………… , …………………….. 2019 Kepada Yth: Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Sesuai Dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor …………………………………tanggal……………………………….. Tentang penetapan lokasi Kegiatan Padat Karya ................................................... * dengan ini kami mengajukan permohonan Dana bantuan Pemerintah kepada penerima bantuan sebesar Rp…………………………… (terbilang………………………………………… Rupiah). Adapun Rincian Penggunaan Anggaran sebagaimana Terlampir. NO KEGIATAN JUMLAH (RP) 526312 Belanja Barang untuk Bantuan lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor ……………………………………………….. tanggal …………………………… Dana Bantuan yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah tersebut agar dipindahkan bukukan ke rekening pertama bantuan. Demikian RENCANA USULAN KERJA KELOMPOK ini kami sampaikan untuk dapat di tindaklanjuti. MENYETUJUI Penanggung Jawab Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen/Pengelola Keuangan*** ……………………………………………. …………………………………………. NIP. NIP MENGETAHUI/MENYETUJUI Pejabat …………………... NIP. Catatan : * Pilih salah satu kegiatan (Padat Karya Infrastruktur Wil.Barat/Padat Karya Infrastruktur Wil.Tengah/Padat Karya Infrastruktur Wil.Timur/Padat Karya Produktif) Catatan : * Pilih salah satu kegiatan (Padat Karya Infrastruktur Wil.Barat/Padat Karya Infrastruktur Wil.Tengah/Padat Karya Infrastruktur Wil.Timur/Padat Karya Produktif) KOP SURAT SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK Nomor : ..................................... Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Penanggung Jawab kegiatan Padat Karya ................................................... * Menyatakan dengan ini sesungguhnya bahwa :
1.Pencairan dana LS yang kami ajukan adalah bersumber dari dana APBD sebesar Rp. …………… (terbilang……………………………………………..) telah dihitung dengan benar dan merupakan kegiatan yang harus di laksanakan di : Desa : Kecamatan : Kab/Kota/Prov. :
2.Pengajuan LS tersebut diatas akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat di tunda dan menurut perkiraan kami akan habis dipergunakan dalam waktu tiga puluh
1.Nama Kegiatan : ........................................
2.Jenis Kegiatan : .........................................
3.Desa : .........................................
4.Kecamatan : ..........................................
5.Kabupaten/Kota : ..........................................
6.Provinsi : ..........................................
7.Jumlah HOK : ..........................................
8.Dimensi Volume Pekerjaan : ..........................................
9.Besarnya Upah Tenaga Kerja : - Pekerja : Rp. /Hari - Kepala Kelompok : Rp. /Hari - Tukang : Rp. /Hari
10.Pelaksanaan Kegiatan : Tanggal dimulai, ....................... Selesai tanggal, ........................
11.Jumlah target orang ikut kerja :........... Orang
12.Jumlah Tenaga Kerja rata-rata perhari :.......... Orang
13.Manfaat Kegiatan : - - - - PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS TENAGA KERJA DAERAH KEGIATAN PADAT KARYA PRODUKTIF TAHUN ANGGARAN 2019 PAPAN DATA KEGIATAN
1.Nama Kegiatan : ........................................
2.Jenis Kegiatan : .........................................
3.Desa : .........................................
4.Kecamatan : ..........................................
5.Kabupaten/Kota : ..........................................
6.Provinsi : ..........................................
7.Jumlah HOK : ..........................................
8.Dimensi Volume Pekerjaan : ..........................................
9.Besarnya Upah Tenaga Kerja : - Pekerja : Rp. /Hari - Kepala Kelompok : Rp. /Hari - Tukang : Rp. /Hari
10.Pelaksanaan Kegiatan : Tanggal dimulai, ....................... Selesai tanggal, ........................
11.Jumlah target orang ikut kerja :........... Orang
12.Jumlah Tenaga Kerja rata-rata perhari :.......... Orang
14.Manfaat Kegiatan : - - - - ( ...................................... ) ( ...................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2019 Formulir : B Desa : .................................... Dinas *) : ............................. Kecamatan : .................................... Provinsi : ............................. Kab./Kota : ..................................... Target Pendayagunaan Tenaga kerja : .... Org DAFTAR PEKERJA No N A M A UMUR L/P ALAMAT NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN ………………………, ……………., 2019 MENGETAHUI : KEPALA DESA/LURAH PETUGAS LAPANGAN PADAT KARYA ( ...................................... ) ( ...................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA PRODUKTIF TAHUN ANGGARAN 2019 Desa : .................................... Dinas *) : ............................. Kecamatan : .................................... Provinsi : ............................. Kab./Kota : ..................................... Target Pendayagunaan Tenaga kerja : .... Org DAFTAR PEKERJA No N A M A UMUR L/P ALAMAT NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN ………………………, ……………., 2019 MENGETAHUI : KEPALA DESA/LURAH PETUGAS LAPANGAN PADAT KARYA ( ..................................... ) ( ..................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2019 Formulir : C Desa : .................................... Hari : ................................ Kecamatan : .................................... Tanggal : ............................... Kab./Kota : ..................................... DAFTAR HADIR PEKERJA NO N A M A ALAMAT TANDA TANGAN KET. ………………………, ……………., 2019 Mengetahui : Petugas Lapangan Padat Karya Ketua Kelompok ( ..................................... ) ( ..................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA PRODUKTIF TAHUN ANGGARAN 2019 Desa : .................................... Hari : ................................ Kecamatan : .................................... Tanggal : ............................... Kab./Kota : ..................................... DAFTAR HADIR PEKERJA NO N A M A ALAMAT TANDA TANGAN KET. ………………………, ……………., 2019 Mengetahui : Petugas Lapangan Padat Karya Ketua Kelompok ( ........................................ ) ( .......................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR PERMINTAAN UANG MUKA Formulir D NO TGL. BEKERJA JUMLAH JUMLAH HOK JUMLAH UPK (Rp)Pekerja KK Tukang JUMLAH Jumlah UPK sebesar Rp. : ...................................... ( ....................................... ) tersebut diatas harus sudah di SPJ-kan sebelum/bersamaan pada waktu menyampaikan permintaan uang muka berikutnya. Yang Menyerahkan, Bendahara/Ketua Pengelola Keuangan ( ........................................ ) ………………………, ……………., 2019 Yang Menerima Juru Bayar/Anggota Pengelola Keuangan ( ............................................ ) Mengetahui; Penanggungjawab Kegiatan Mengetahui; Petugas Lapangan Padat Karya ( ........................................ ) ( .......................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA PRODUKTIF TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR PERMINTAAN UANG MUKA NO TGL. BEKERJA JUMLAH JUMLAH HOK JUMLAH UPK (Rp)Pekerja KK Tukang JUMLAH Jumlah UPK sebesar Rp. : ...................................... ( ....................................... ) tersebut diatas harus sudah di SPJ-kan sebelum/bersamaan pada waktu menyampaikan permintaan uang muka berikutnya. ………………………, ……………., 2019 Yang Menyerahkan, Bendahara/Ketua Pengelola Keuangan ( ........................................ ) Yang Menerima Juru Bayar/Anggota Pengelola Keuangan ( ............................................ ) Mengetahui; Penanggungjawab Kegiatan Mengetahui; Petugas Lapangan Padat Karya KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR TANDA TERIMA UANG PERANGSANG KERJA Nomor : ............................................. Formulir : E Dinas *) : ....................................................................... Desa/Kelurahan : ....................................................................... Kecamatan : ....................................................................... Kab./Kota : ....................................................................... Provinsi : ....................................................................... Jenis kegiatan : ............................................................ Lokasi kegiatan : ............................................................ NO N A M A T/P/K**) JUMLAH HOK UPK YANG DITERIMA (Rp) TANDA TANGAN 1. 88. Mengetahui : Petugas Lapangan Padat Karya ( ....................................... ) ………………………, ……………., 2019 Juru Bayar/ Anggota Pengelola Keuangan ( ............................. ) Menyetujui Penanggungjawab Kegiatan *) Disesuaikan **) P = Pekerja T = Tukang K= Ketua Kelompok ( .......................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA PRODUKTIF TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR TANDA TERIMA UANG PERANGSANG KERJA Nomor : ............................................. Dinas *) : ....................................................................... Desa/Kelurahan : ....................................................................... Kecamatan ....................................................................... Kab./Kota : ....................................................................... Provinsi : ....................................................................... Jenis kegiatan : ............................................................ Lokasi kegiatan : ............................................................ NO N A M A T/P/K**) JUMLAH HOK UPK YANG DITERIMA (Rp) TANDA TANGAN 1. 88. ………………………, ……………., 2019 Mengetahui : Petugas Lapangan Padat Karya Juru Bayar/ Anggota Pengelola Keuangan ( ....................................... ) Menyetujui ( ............................. ) Penanggungjawab Kegiatan *) Disesuaikan **) P = Pekerja T = Tukang K = Ketua Kelompok ( .......................................... ) KOP SURAT KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2019 DAFTAR REKAPITULASI BAHAN/PERALATAN KEPERLUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2019 Formulir F NO J E N I S ALAT/BAHAN JUMLAH KETERANGAN BELI SEWA MILIK PEKERJA ………………………, ……………., 2019 Yang Menyerahkan Penanggungjawab Kegiatan ( .............................. ) Yang Menerima Petugas Lapangan Padat Karya ( ................................. ) KOP SURAT DAFTAR REKAPITULASI BAHAN/PERALATAN KEPERLUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADAT KARYA PRODUKTIF TAHUN ANGGARAN 2019 NO J E N I S ALAT/BAHAN JUMLAH KETERANGAN BELI SEWA MILIK PEKERJA ………………………, ……………., 2019 Yang Menyerahkan Penanggungjawab Kegiatan ( .............................. ) Yang Menerima Petugas Lapangan Padat Karya ( ................................. ) Formulir : G BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PADAT KARYA Nomor : BA …………………………….. Pada hari ini ..................Tanggal .....................Bulan ...................... Tahun ................... bertempat di ….………….. kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama : ..................................................... Jabatan : ..................................................... Alamat : ….................................................. Yang selanjutnya bertindak sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Padat Karya Infrastruktur/Produktif Disebut PIHAK PERTAMA.
2.Nama : ..................................................... Jabatan : ..................................................... Alamat : ….................................................. Yang selanjutnya bertindak sebagai atas nama Pemerintah Daerah/Unsur Mayarakat Disebut PIHAK KEDUA.
3.PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, telah sepakat untuk melakukan Serah Terima Hasil pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur/Produktif berupa: