menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4.Undang-Undang … SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Dan Padat Karya Produktif (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 41); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR DAN PADAT KARYA PRODUKTIF. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 41), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II … Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2023 Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 25 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd Dr. SUYUTI MARZUKI, S.Pi, M.T, M.Sc Pangkat : Pembina Tk.I/IV.b NIP. : 19690820 199903 1 005 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 25 TAHUN 2023 TANGGAL : 29 NOVEMBER 2023 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANTG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR DAN PADAT KARYA PRODUKTIF.