1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
5.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada diatas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar pada skala tertentu.
6.Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
7.Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
8.Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
9.Informasi Geospasial Dasar adalah Informasi Geospasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
10.Informasi Geospasial Tematik adalah Informasi Geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar. 4
11.Struktur Data adalah susunan informasi yang menjelaskan isi sebuah layer atau entitas Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik dengan mengacu kepada Katalog Unsur Geografi Indonesia.
12.Metadata adalah informasi singkat atas data spasial yang berisi identifikasi, kualitas, organisasi acuan, entitas, distribusi, situasi, waktu dan acuan data.
13.Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
14.Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disingkat dengan JIGD adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah.
15.Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disingkat SJIGD adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah yang meliputi penyelenggaraan, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, penyimpanan, pengamanan, pemutakhiran, berbagi pakai dan penyebarluasan serta pemanfaatan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik.
16.Gugus Tugas Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat GTIG Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah Tim yang di bentuk terdiri dari Tim Koordinasi, Tim Unit Produksi, Tim Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan.
17.Unit Produksi adalah Perangkat Daerah yang memiliki Data Geospasial Dan Informasi Geospasial Tematik di Bidangnya dan bertanggungjawab terhadap pembuatan, pelaksanaan, pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyimpanan, pengamanan serta pemanfaatan Data Geospasial dan Informasi Geospasial.
18.Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan adalah Perangkat Daerah yang bertugas melakukan verifikasi, penyimpanan, pengamanan, berbagi pakai serta penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik yang diproduksi oleh Unit Produksi dengan dibantu oleh Kelompok Kerja.
19.Pengguna Data adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendapat manfaat dari penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah.
20.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang atau badan usaha.
21.Tim Koordinasi adalah Tim yang melakukan koordinasi dan Komunikasi tentang penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah selaku pemangku kepentingan di tingkat Provinsi.
22.Data center adalah fasilitas yang digunakan sebagai pusat pemprosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik yang terdiri dari kumpulan server, sistem komputer, sistem penyimpanan data dan sistem pendukung lainnya.