1.Pemerintah adalah Pemerintahan Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat .
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya di singkat DPRD.
6.Sekretariat Daerah adalah unsur staf pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh sekretariat Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
7.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan DPRD dalam menyelenggarakan tugas ,wewenang hak dan kewajiban DPRD,dipimpin oleh sekretaris DPRD dan diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan dan bertanggungjawab kepada DPRD.
8.Satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah ,dan juga sebagai SKPD.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di sebut SKPD adalah Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga teknis daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
10.Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah ,selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah dan DPRD,dan di tetapkan dengan peraturan daerah.
11.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan kewajiban daerah tersebut.
12.Pengelolaan keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penarausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pegawasan keuangan daerah.
13.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan adalah Daerah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
14.Pejabat pengelolaan keuangan Daerah yang selanjutnya di singkat PPKD adaah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya di sebut SKPKD.
15.Bendahara Umum Daearah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam Kapasitas sebagai Bandahara Umum Daerah.
16.Pengguna anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
17.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
18.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
19.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdir atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebgai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
20.Kas umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan derah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
21.Rekening kas umum Daerah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kasa keluar untuk megatur ketersediaan dana yang cupkup guna mendanai kegiatan pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
23.surat penyediaan dana yang selanjutnya disingkat SP adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dan untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar pernerbitan SPP.
24.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
25.SPP Uang Persediaan yang selanjutnya di singkat SPP-UP adalah dokumen yang di ajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan maka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
26.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
27.SPP Tambahan Uang persediaan Yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
28.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian Kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
29.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penrbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD.
30.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk pernerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang Persediaan untuk mendanai kegiatan.
31.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk pernerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan sebagai uang Persediaan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
32.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk pernerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
33.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk pernerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
34.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasrkan SPM.