Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2019 NOMOR 29 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 19 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 19 Agustus 2019 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010 A. RINCIAN ANGGARAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT NO URAIAN KEGIATAN SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN PER KEGIATAN JUMLAH HONORARIUM PENYELENGGARAAN
(1)Overview Kebijakan Diklat ( 2 orang x 3 JP)
(2)Dinamika Kelompok (2 orang x 3 JP)
(3)Inovasi: Konsepsi Inovasi (2 orang x 6 JP)
(4)Integritas dan wawasan kebangsaan (2 orang x 18 JP)
(5)Pembekalan Isu Strategis (2 orang x 9 JP)
(6)Diagnostic reading (2 orang x 9 JP)
(7)Penjelasan Proyek Perubahan ( 2 orang x 3 JP) b) Tahap III : Merancang Perubahan dan Membangun Tim
(1)Inovasi : Strategi Inovasi (2 orang x 12 JP)
(2)Membangun tim efektif (2 orang x 18 JP)
(3)Benchmarking (4 orang x 36 JP)
(4)Merancang Proyek Perubahan (2 orang x 18 JP)
(5)Merancang Policy Brief (2 orang x 18 JP)
(6)Pra Seminar Policy Brief (2 orang x 6 JP)
(7)Seminar Policy Brief (2 orang x 9 JP)
(8)Pembekalan Implementasi Proyek Perubahan (2 orang x 6 JP) c) Praseminar Policy Brief (8 orang x 6 JP) d) Seminar Policy Brief (6 orang x 9 JP) e) Visitasi
(1)Integritas dan Wawasan Kebangsaan (2 orang x 9 JP)
(2)Inovasi (2 orang x 9 JP) f) Evaluasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan (2 orang x 12 JP) 2) Pembimbing (Coach & Mentor) a) Tahap I : Diagnosa Kebutuhan Perubahan Pembimbingan di kelas ( 6 orang x 9 JP) b) Tahap III : Merancang Perubahan dan Membangun Tim Pembimbingan di kelas ( 6 orang x 9 JP) c) Tahap IV: Evaluasi Rp 21.600.000 Pembimbingan di kelas (6 orang x 18 JP) OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP 3 6 6 12 36 18 18 6 24 36 144 36 36 12 Rp 1.000.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 16.000.000 Rp 3.000.000 Rp 215.400.000 Rp 130.200.000 Rp 20.400.000 Rp. 1.200.000 Rp. 1.200.000 Rp. 2.400.000 Rp 7.200.000 Rp 3.600.000 Rp 3.600.000 Rp 3.600.000 Rp 63.600.000 Rp 4.800.000 Rp 7.200.000 Rp 28.800.000 Rp 7.200.000 Rp 7.200.000 Rp 2.400.000 Pembimbingan di kelas (6 orang x 18 JP) d) Seminar Rancangan Proyek Perubahan
(1)Mentor (30 orang x 1 JP
(2)Coach (5 orang x 6 JP) e) Seminar Proyek Perubahan/Laboratorium Kepemimpian
(1)Mentor (30 orang x 1 JP
(2)Coach (5 orang x 6 JP) 3) Penguji a) Seminar Rancangan Proyek Perubahan Penguji (5 orang x 6 JP) b) Seminar Proyek Perubahan/Laboratorium Kepemimpian Penguji (5 orang x 6 JP)
3.Instruktur Senam (1 orang x 24 kali)
4.4. Tenaga Kesehatan (1 orang x 12 kali) OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP 18 12 48 54 18 18 24 54 54 108 30 30 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 300.000 Rp 300.000 Rp 300.000 Rp 300.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 3.600.000 Rp 2.400.000 Rp 14.400.000 Rp 16.200.000 Rp 10.800.000 Rp 5.400.000 Rp 5.400.000 Rp 4.800.000 Rp 73.800.000 Rp 10.800.000 Rp 10.800.000 Rp 10.800.000 Rp 10.800.000 Rp 21.600.000 Rp 21.600.000 Rp 9.000.000 Rp 6.000.000 Rp. 15.000.000 OJP OJP OJP OJP OK OK 30 30 30 30 24 12 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 300.000 Rp 300.000 Rp 9.000.000 Rp 6.000.000 Rp 12.000.000 Rp 6.000.000 Rp 6.000.000 Rp 6.000.000 Rp 6.000.000 Rp 7.200.000 Rp 3.600.000 NO. URAIAN KEGIATAN SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN PER KEGIATAN JUMLAH II LAIN - LAIN *) Paket 1 Rp 1.070.900.000 Rp 1.070.900.000 JUMLAH SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG = Rp 1.400.000.000 : 30 Peserta = Rp 1.400.000.000 46.666.667 Keterangan : - Waktu Penyelenggaraan 164 hari atau 1.444 jam pelajaran, 238 jam pelajaran (1 Jam Pelajaran = 45 menit) yang terdiri dari pembelajaran klasikal selama 30 hari atau 238 jam pelajaran dan pembelajaran non klasikal selama 134 hari atau 1206 jam pelajaran. - Lamanya Program dapat menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah tentang hari libur nasional. - Jumlah peserta paling banyak 30 orang dan selama pembelajaran klasikal peserta diasramakan. - OJP (Orang Jam Pelajaran). - Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi Benchmarking, pengadaan ATK, pencetakan buku panduan, undangan, medali dan STTPP, pengadaan modul, pengadaan buku referensi, penggandaan/fotocopy, konsumsi & Binatu, konsumsi rapat, keprotokolan, training kit, transport penyelenggaraan (termasuk lumpsum perjalanan dinas penceramah serta perjananan dinas widyaiswara ke tempat penyelenggaraan diklat), uang saku perjalanan dinas benchmarking untuk pendamping, biaya pengiriman modul, dan biaya kesehatan serta biaya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya dihitung dengan RAB tersendiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan penetapannya oleh pejabat yang berwenang. - Rincian biaya benchmarking dihitung dengan RAB tersendiri, sesuai dengan tujuan tempat pelaksanaan benchmarking antara lain meliputi komponen biaya untuk : transportasi (biaya tiket), akomodasi dan konsumsi, sewa transportasi lokal yang pengadaannya dilakukan melalui pihak ketiga - Volume pendamping dan widyaiswara untuk benchmarking dapat menyesuaikan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara tujuan selama tidak melebihi pagu bechmarking. - Besaran honorarium Pengajar sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada ketentuan Standar - Biaya Masukan tahun 2018. - Besaran honorarium Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada - angka 1 mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan tahun 2018. - Besaran honorarium instruktur - senam dan tenaga kesehatan mengacu pada harga pasar yang berlaku. - Satuan Biaya ini tidak termasuk pajak (Pph Ps. 20) dan biaya transportasi ke dan dari tempat diklat. B. RINCIAN ANGGARAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II NO. URAIAN KEGIATAN SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN PER KEGIATAN JUMLAH I. HONORARIUM PENYELENGGARAAN
1.Honorarium Tim Penyelenggara:
3.Instruktur Senam (2 orang x 12 kali)
4.Tenaga Kesehatan (1 orang x 12 kali) LAIN - LAIN *) OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OK OK Paket 18 18 24 54 54 108 60 60 60 60 60 60 24 12 1 Rp 300.000 Rp 300.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 300.000 Rp 200.000 Rp 300.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 300.000 Rp 300.000 Rp 1.457.960.000 Rp 5.400.000 Rp 5.400.000 Rp 4.800.000 Rp 103.200.000 Rp 10.800.000 Rp 10.800.000 Rp 10.800.000 Rp 10.800.000 Rp 21.600.000 Rp 21.600.000 Rp 30.000.000 Rp 18.000.000 Rp 12.000.000 Rp 30.000.000 Rp 18.000.000 Rp 12.000.000 Rp 24.000.000 Rp 12.000.000 Rp 12.000.000 Rp 12.000.000 Rp 12.000.000 Rp 7.200.000 Rp 3.600.000 Rp 1.457.960.000 JUMLAH Rp 1.815.660.000 SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG = Rp 1.815.660.000 : 60 Peserta = Rp 30.261.000 Keterangan : - Waktu penyelenggaraan 101 hari atau 887 jam pelajaran (1 jam pelajaran = 45 menit) yang terdiri dari pembelajaran klasikal selama 27 hari atau 221 jam pelajaran dan pembelajaran non klasikal selama 74 hari atau 666 jam pelajaran. - Lama program dapat menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah tentang hari libur nasional. - OJP (Orang Jam Pelajaran). - Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 872/KMK.02/2016 tanggal 30 November 2016 tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP LAN, penyelenggaraaan diklat di Lingkungan LAN diijinkan menggunakan dana sebesar 85 %. - Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi Benchmarking /Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN), pengiriman surat, konsumsi rapat, pengadaan ATK, pencetakan buku panduan, undangan, pencetakan dan penulisan STTPP, pencetakan/penggandaan modul, pengadaan buku referensi, penggandaan/fotocopy, konsumsi & binatu, keprotokolan, training kit, transport penyelenggaraan (termasuk lumpsum perjalanan Dinas Penceramah serta perjananan dinas widyaiswara ke tempat penyelenggaraan Diklat), uang saku perjalanan dinas benchmarking untuk pendamping, biaya pengiriman modul, dan biaya kesehatan serta biaya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya yang dihitung dengan RAB tersendiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan penetapannya oleh pejabat yang berwenang. - Rincian biaya benchmarking/VKN dihitung dengan RAB tersendiri dan dilakukan secara efisien sesuai dengan tujuan tempat pelaksanaan benchmarking antara lain meliputi komponen biaya untuk : penjajakan tour leader, transportasi (biaya tiket), akomodasi dan konsumsi, sewa transportasi lokal dan perlengkapan Benchmarking /VKN yang pengadaannya dilakukan melalui pihak ketiga - Besaran honorarium Pengajar sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan tahun 2018. Besaran honorarium Tim Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan tahun 2018. - Besaran honorarium instruktur senam dan tenaga kesehatan mengacu pada harga pasar yang berlaku - Satuan biaya ini tidak termasuk pajak (PPh Ps. 20) dan biaya transportasi peserta ke dan dari tempat diklat. C. RINCIAN ANGGARAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III NO. URAIAN KEGIATAN SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN PER KEGIATAN JUMLAH I. HONORARIUM PENYELENGGARAAN
1.Honorarium Tim Penyelenggara:
a.Penanggungjawab (1 orang x 1 kegiatan)
b.Ketua (1 orang x 1 kegiatan
c.Anggota (2 orang x 1 kegiatan
2.Honorarium Tenaga Akademis
a.Penceramah
1.Strategi dan Kebijakan Pengembangan SDM ASN
2.Isu Strategi
3.Pilar-pilar Kebangsaan
4.Inregritas
5.Standar Etika Publik
6.Diagnostic Reading
7.Kecerdasan Emosi
8.Membangun Tim Efektif
9.Benchmarking
10.Visitasi
11.Review Program Diklat dan Tindak Lanjut
b.Pengajar 1) Pengampu Materi
a.Tahap I : Diagnosa Kebutuhan Perubahan
1.Overview Kebijakan Diklat (2 Orang x 3 JP
2.Dinamika Kelompok (1 orang x 3 JP
3.Berpikir Kreatif dan Inovasi : Konsepsi Berpikir Kreatif & Inovasi (1 orang x 6 JP
4.Pilar-pilar Kebangsaan (1 orang x 18 jp
5.Pilar-pilar Kebangsaan (1 orang x 18 jp
6.Standar Etika Publik (1 orang x 18 JP
7.Sistem Administrasi Negara Kesatuan OK OK OK OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP 1 1 2 3 9 3 3 3 3 3 3 14 6 3 6 3 6 Rp 900.000 Rp 800.000 Rp 600.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp 900.000 Rp 800.000 Rp 1.600.000 Rp. 3.000.000 Rp. 9.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 14.000.000 Rp. 6.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 1.200.000 Rp. 900.000 Rp. 1.200.000 orang x 9 JP
8.Pembekalan Isu Strategis (1 orang x 9 JP
9.Diagnostic Reading (1 orang x 18 JP
10.Konsepsi Proyek Perubahan ( 1 orang x 3 JP
b.Tahap MerancangPerubahan dan Membangun Tim
1.Kecerdasan Emosi (1 orang x 18 JP
2.Pengenalan Potensi Diri (1 orang x 9 JP
3.Berpikir Kreatif dan Inovatif (1 orang x 12 JP
4.Koordinasi dan Kolaborasi (1 orang x 9 JP
5.Membangun Tim Efektif (1 orang x 18 JP
6.Benchmarking Pengajar internal (2 orang x 27 JP Pengajar eksternal (7 orang x 2 JP
7.Merancang Proyek Perubahan (2 orang x 18 JP
8.Penjelasan Implementasi Proyek Perubahan (1 orang x 6JP
c.Visitasi
1.Integritas dan Wawancara Kebangsaan (2 orang x 6 JP
2.Inovasi (2 orang x 6 JP
d.Evaluasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan (1 orang x 6 JP 2) Pembimbing (coach & Mentor)
a.Tahap IDiagnosa Kebutuhan Perubahan Pembimbingan di Kelas ( 4 orang x 9 JP
b.Tahap III Merancang Perubahan dan Membangun Tim Pembimbingann di kelas (4 orang x 9 JP
c.Tahap V Merancang Perubahan dan Membangun Tim Pembimbingann di kelas (4 orang x 18 JP
d.SeminarRAncangan Proyek
1.Mentor (40 orang x 1 JP
2.Coach (4 orang x 10 JP
e.Seminar Proyek Perubahan/laboratorium OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP 18 18 18 9 9 18 3 176 18 9 12 9 18 54 14 36 6 12 12 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 300.000 Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 Rp. 1.800.000 Rp. 1.800.000 Rp. 3.600.000 Rp. 900.000 Rp. 3.600.000 Rp. 1.800.000 Rp. 2.400.000 Rp. 1.800.000 Rp. 3.600.000 Rp. 10.800.000 Rp. 4.200.000 Rp. 7.200.000 Rp. 1.200.000 Rp. 3.600.000 Rp. 3.600.000 Kepemimpinan
1.Mentor (40 orang x 1 JP
2.Coach (4 orang x 10 JP 3) Penguji
a.Seminar Rancangan Proyek Perubahan Penguji (4 orang x 10 JP
b.Seminar Proyek Perubahan/Laboratorium Kepemimpinan Penguji (4 orang x 10 JP
3.Instruktur Senam (1 orang x 9 kali
4.Tenaga Kesehatan (1 orang x 7 kali Lain-lain OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OK OK Paket 6 36 36 72 40 40 40 40 40 40 9 7 1 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 300.000 Rp.597.100.000 Rp. 1.200.000 Rp. 7.200.000 Rp. 7.200.000 Rp. 14.400.000 Rp. 12.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 12.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.700.000 Rp. 2.100.000 Rp. 597.100.000 E. RINCIAN ANGGARAN BIAYA PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DAN GOLONGAN III NO. URAIAN KEGIATAN SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN PER KEGIATAN JUMLAH
1.HONORARARIUM PENYELENGGARA
1.Honorararium Tim Penyelenggara
a.Penanggungjawab (1 orang x 1 kegiatan)
b.Ketua (1 orang x 1 kegiatan
c.Wakil Ketua (1 orang x 1 kegiatan
d.Anggota (2 orang x 1 kegiatan
2.Honorarium Tenaga Akademis
a.Penceramah
1.Kebijakan Pengembangan Sumber daya Aparatur
2.Muatan Teknis Substansi Lembaga
3.Studi lapangan(agenda II dan III)
b.Pengajar
1.Pengampu Materi
a.Overview Kebijakan Penyelenggaraan Diklat (1 orang x 4 JP
b.Dinamika Kelompok (1 orang x 6 JP
c.Pembentukan sikapperilakudan disiplin (2 org x 18 JP)
d.Akuntabilitas PNS (1 orang x 24 JP
e.Nasionalisme (1 orang x 24 JP
f.Etika Publik (1 orang x 24 JP
g.Komitmen Mutu (1 orang x 24 JP
h.Anti Korupsi (1 orang x 24 JP
i.Manajemen ASN (1 orang x 12 JP
j.Whole Government (1 org x 18 JP)
k.Pelayanan Publik (1 org x 12 JP)
l.Konsepsi Aktualisasi (1 org x 3 JP)
m.Penjelasan Aktualisasi (1 org x 6 JP)
n.Studi Lapangan (Agenda II dan III) (2 org x 9 JP)
o.Review Kebijakan Penyelenggaraan OK OK OK OK OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP 1 1 1 1 10 2 4 4 237 4 6 36 24 24 24 24 24 12 18 12 Rp 900.000 Rp 800.000 Rp 800.000 Rp 600.000 Rp 1.000.000 Rp 600.000 Rp 135.700.000 Rp 3.100.000 Rp 900.000 Rp 800.000 Rp 800.000 Rp 600.000 Rp 122.400.000 Rp 1.000.000 Rp 147.400.000 Rp 47 400.000 Diklat (1 org x 2 JP) 2, Pembimbing (Coach & Mentor
a.Rancangan dan Pembimbingan Aktualisasi 1) Coach (1 Orang x 4 Kelompok x 9 JP x 2 hari
b.Evaluasi Rancangan Aktualisasi 1) Penguji (1 Orang x 4 Kelompok x 10 JP 2) Coach (1 Orang x 4 Kelompok x 10 JP 3) Mentor (1 Orang x 40 Peserta x1 JP
c.Pembimbingan Pra Evaluasi Aktualisasi 1) Coach (1 Orang x 4 Kelompok x 2 JP x 1 hari
d.Evaluasi Aktualisasi 1) Penguji (1 Orang x 4 Kelompok x 10 JP 2) Coach (1 Orang x 4 Kelompok x 10 JP) 3) Mentor (1 Orang x 40 Peserta x1 JP
c.Evaluasi Akademik 1) Penguji (1 Orang x 5 JP
3.Instruktur Senam (1 orang x 27 kali
4.Tenaga Kesehatan (1 Orang x 7 kali Lain-lain OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OK OK Paket 3 6 18 2 72 40 40 40 8 40 40 40 5 27 7 1 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 200.000 Rp 300.000 Rp 300.000 Rp 236.140.000 Rp 63.000.000 Rp 14.400.000 Rp 14.400.000 Rp 24.000.000 Rp 8.000.000 Rp 8.000.000 Rp 8.000.000 Rp 1.600.000 Rp 1.600.000 Rp 24.000.000 Rp 8.000.000 Rp 8.000.000 Rp 8.000.000 Rp 1.000.000 Rp 1.000.000 Rp 8.100.000 Rp 2.100.000 Rp 234.140.000 F. RINCIAN ANGGARAN BIAYA PELATIHAN DASARCALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I, II, DAN / ATAU GOLONGAN III YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1, DAN / ATAU KATEGORI 2 NO. URAIAN KEGIATAN SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN PER KEGIATAN JUMLAH
1.HONORARARIUM PENYELENGGARA
1.Honorararium Tim Penyelenggara
a.Penanggungjawab (1 orang x 1 kegiatan)
b.Ketua (1 orang x 1 kegiatan
c.Wakil Ketua (1 orang x 1 kegiatan
d.Anggota (2 orang x 1 kegiatan
2.Honorarium Tenaga Akademis
a.Penceramah
1.Kebijakan Pengembangan Sumber daya Aparatur
2.Muatan Teknis Substansi Lembaga
b.Pengajar
1.Pengajar a) Overview Kebijakan Penyelenggaraan Diklat b) Dinamika Kelompok c) Wawasan Kebangsaan dalam ASN d) Manajemen ASN e) Percepatan Pemberantasan Korupsi f) Pola piker ASN sebagai Pelayan Masyarakat g) Review Kebijakan Penyelenggaraan Diklat
2.Penguji Evaluasi Pemahaman
a.Penguji (1 org x 6 JP)
3.Latihan Kesegaran Jasmani
a.Instruktur Senam (1 org x 6 kali) OK OK OK OK OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP OJP 1 1 1 1 2 3 63 6 6 6 6 12 24 3 Rp. 675.000 Rp. 600.000 Rp. 450.000 Rp. 450.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 200.000 Rp. 24.275.000 Rp. 2.175.000 Rp. 675.000 Rp. 600.000 Rp. 450.000 Rp. 450.000 Rp. 2.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 14.400.000 Rp. 12.600.000 Rp. 1.800.000
4.Tenaga Kesehatan (1 org x 3 kali) Lain-lain OJP OK OK Paket 6 6 3 1 Rp. 300.000 Rp. 300.000 Rp. 300.000 Rp. 65.405.000 Rp. 1.800.000 Rp. 1.800.000 Rp. 1.800.000 Rp. 1.800.000 Rp. 900.000 Rp. 65.405.000 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010