1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan.
5.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas atau Badan Provinsi Sulawesi Barat.
7.Pencipta arsip adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
9.Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
10.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
11.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
12.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
13.Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
14.Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
15.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
16.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di Bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan;
17.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE;
18.Jaringan Informasi Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat JIKSB adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terintegrasi dengan SPBE dan dikelola oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan Kearsipan yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Kearsipan Nasional;
19.Sistem Informasi Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat SIKSB adalah sistem informasi arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dikelola oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan Kearsipan yang menggunakan sarana Jaringan Informasi Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat;
20.Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
21.Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang selanjutnya disingkat SRIKANDI adalah aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
22.Sistem Informasi Kearsipan Statis yang selanjutnya disingkat SIKS adalah aplikasi umum bidang kearsipan statis.
23.Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyediaan informasi kearsipan dalam JIKN.