Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju pada tanggal 17 September 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd HERDIN ISMAIL BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025 NOMOR 28 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 17 September 2025 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)