Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju pada tanggal 5 November 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT ttd H. ARIFUDDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018 NOMOR 29 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 5 November 2018 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H.M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 29 TAHUN 2018 TANGGAL : 5 NOVEMBER 2018 TENTANG : NO AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 A PERENCANAAN 1 Pokok-pokok kebijakan dan strategi pembangunan
a.Selama berlaku 5 Tahun Permanen
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Selama berlaku 5 Tahun Permanen
c.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan 1 Tahun 5 Tahun Permanen
d.Rencana Strategis SKPD 1 Tahun setelah priode akhir Renstra 5 Tahun Permanen 2 Program Kerja Tahunan
a.Usulan Unit Kerja beserta data pendukung 2 Tahun - Musnah
b.Program Kerja Tahunan Unit Kerja 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Program Kerja Tahunan 1 Tahun 3 Tahun Permanen 3 Penetapan / Kontrak Kinerja
a.Pimpinan Unit kerja 3 Tahun 4 Tahun Musnah
b.Kepala SKPD 4 Tahun 4 Tahun Permanen 4 Laporan
a.Laporan Berkala 1) Laporan Harian 1 Tahun 1 Tahun Musnah 2) Laporan Mingguan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 3) Laporan Bulanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 4) Laporan Triwulan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 5) Laporan Semesteran 1 Tahun 2 Tahun Musnah 6) Laporan Tahunan Unit Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 7) Laporan Tahunan SKPD 2 Tahun 4 Tahun Permanen
b.Laporan Akuntabilitas Kinerka Pemerintah 2 Tahun 4 Tahun Permanen 5 Evaluasi Program
a.Evaluasi program unit kerja 2 Tahun 4 Tahun Musnah
b.Evaluasi program SKPD 2 Tahun 4 Tahun Permanen JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI NON KEPEGAWAIAN DAN NON KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/ Master Plan (RPJPD) B HUKUM
1.Program Legislasi
b.Bahan/ Materi program legislasi daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Program Legislasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Sampai dengan diundangkan 3 Tahun Permanen
3.Selama Berlaku 5 Tahun Permanen 4.
a.Keputusan / Ketetapan Gubernur Selama Berlaku 5 Tahun Permanen
b.Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Selama Berlaku 5 Tahun Musnah 5.
a.Instruksi / Surat Edaran Gubernur Selama Berlaku 5 Tahun Permanen
b.Instruksi / Surat Edaran Pejabat stingkat Eselon I dan II Selama Berlaku 5 Tahun Permanen
6.Selama Berlaku - Musnah
a.Surat Perintah Gubernur/ Bupati/ Walikota
b.Surat Perintah Pejabat stingkat Eselon I dan II
7.Selama Berlaku 5 Tahun Permanen
8.Selama Berlaku 5 Tahun Permanen
a.Dalam Negeri
b.Luar Negeri
9.Dokumentasi Hukum Sampai tidak Berlaku -
10.Sosialisasi/ Penyuluhan/ Pembinaan Hukum 1 Tahun Setelah Pelaksanaan 2 Tahun Musnah a.
b.Laporan Hasil pelaksanaan Sosialisasi Penyuluhan Hukum
11.Bantuan/ Konsultasi Hukum/ Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Kasus/ Sengketa Hukum Standar/ Pedoman/ Prosedur Kerja/ Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MOU)/ Kontrak/ Perjanjian Simpan di Perpustakaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan- Berkas yang berhubungan dengan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum Berkas tentang pemberian bantuan/ konsultasi hukum (Pidana, Perdata, Tata Surat Perintah : Rancangan Peraturan Daerah, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan Peraturan pimpinan Lembaga Negara dan Badan Pemerintah/ Instansi : Peraturan /Keputusan Gubernur termasuk rancangan awal sampai dengan Keputusan/Ketetapan Pimpinan lembaga Negara dan Badan Pemerintah / Instansi Instruksi / Surat Edaran :
a.Pidana Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 4 Tahun Musnah 1) 2) Berkas Pembelaan dan Bantuan Hukum 3) Telaah Hukum dan Opini Hukum
b.Perdata Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 4 Tahun Musnah Berkas tentang kasus/sengketa perdata : 1) 2) Berkas pembelaan dan bantuan hukum 3) Telaah hukum dan opini hukum
c.Tata Usaha Negara 4 Tahun Musnah Berkas tentang kasus/ sengketa Tata Usaha Negara : 1) 2) Berkas pembelaan dan bantuan hukum 3) Telaah hukum dan opini hukum
d.Perburuhan 4 Tahun Musnah Berkas tentang kasus/ sengketa perburuhan : 1) 2) Berkas pembelaan dan bantuan hukum 3) Telaah hukum dan opini hukum
e.Arbitrase 4 Tahun Musnah Berkas tentang kasus/ sengketa perburuhan : 1) 2) Berkas pembelaan dan bantuan hukum 3) Telaah hukum dan opini hukum
f.Sengketa adat Sampai Penyelesaian 5 Tahun Permanen
13.Perijinan Sampai dengan ijin diperbaharui 3 Tahun Permanen
14.Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajibanProses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis Berkas perijinan sejak permohonan sampai dengan diterbitkannya surat ijin Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajibanProses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis Berkas tentang kasus/ sengketa pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran : Proses Verbal mulai dari Penyelidikan, Penyidikan sampai dengan Vonis Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajibanProses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis
a.Hak Cipta sampai HAKI habis 2 Tahun Permanen
b.Hak Paten sampai HAKI habis 2 Tahun Permanen Paten Biasa Paten Sederhana
c.Hak desain Industri sampai HAKI habis 2 Tahun Permanen
d.Hak Rahasia Dagang sampai HAKI habis 2 Tahun Permanen
e.Hak Merk sampai HAKI habis 2 Tahun Permanen
f.DTLS (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) sampai HAKI habis 2 Tahun Permanen
15.Setelah ditolak permohonan 2 Tahun Musnah C. ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN
1.Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Selama berlaku 5 Tahun Permanen
a.Pembentukan
b.Pengubahan
c.Pembubaran
2.Uraian Jabatan dan Tata Kerja Selama berlaku 5 Tahun Permanen
3.Standar Kompetensi jabatan struktural dan fungsional Selama berlaku 5 Tahun Permanen
4.Evaluasi Kelembagaan 2 Tahun 5 Tahun Musnah D. KEARSIPAN
1.Administrasi Persuratan
a.Kartu Kendali Setelah fungsi pengendalian selesai 3 Tahun Musnah
b.Buku Agenda 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.lembar Pengantar/ buku ekspedisi 2 Tahun - Musnah
d.2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip
a.Daftar Arsip Selama dipergunakan - Musnah
b.Pemeliharaan arsip dan ruang penyimpanan (seperti kegiatan fumigasi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Sampai ditetapkan 3 Tahun Permanen
4.Layanan Arsip (Peminjaman dan Penggunaan Arsip) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
5.Penyusutan Arsip Permohonan Haki yang ditolak (Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merk, Rahasia Formulir/ Catatan Permintaan dan Layanan pengandaan Dokumen/ Arsip
a.Pemindahan Arsip Inaktif Selama berlaku 2 Tahun Musnah 1) Berita Acara Pemindahan 2) Daftar Pencarian Arsip yang dipindahkan
b.Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1) Berita Acara Pemusnahan 2) Daftar Pencarian Arsip yang dimusnahkan 3) 4) Surat Keputusan Pemusnahan
c.Penyerahan Arsip Statis 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1) Berita Acara Serah Terima Arsip 2) Daftar Pencarian Arsip yang diserahkan
6.Pembinaan Kearsipan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
a.Apresiasi/ Sosialisasi/ penyuluhan Kearsipan
b.Bimbingan Teknis
c.Supervisi dan Monitoring
7.2 Tahun 3 Tahun Musnah
a.Komunikasi kedinasan biasa
b.Komunikasi kedinasan dalam bentuk kode sandi
c.Hasil Transliterasi sandi E. KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
1.Telekomunikasi 1 Tahun - Musnah
2.Perjalanan Dinas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
a.Dalam Negeri
b.Luar Negeri
3.2 Tahun - Musnah
4.Risalah/ Notulen Rapat
a.Rapat staf 1 Tahun 4 Tahun Musnah
b.Rapat pimpinan 1 Tahun 4 Tahun Musnah
5.Administrasi penyediaan komsumsi dan akomodasi 2 Tahun - Musnah
6.Pengurusan Kendaraan Dinas
a.Pengurusan surat-surat kendaraan dinas 2 Tahun - Musnah Rekomendasi/ Pertimbangan/ Pemusnahan arsip dari instansi terkait Pengelolaan arsip sandi: Administrasi penggunaan/ langganan peralatan komunikasi meliputi : telepon, Administrasi penggunaan fasilitas kantor meliputi permintaan dan penggunaan
b.Pemeliharaan dan perbaikan 2 Tahun - Musnah
c.Pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan 2 Tahun - Musnah
7.Pemeliharaan gedung dan taman
a.Pertamanan/ landscapin 2 Tahun - Musnah
b.Penghijauan 2 Tahun - Musnah
c.Perbaikan Gedung 2 Tahun - Musnah
d.Perbaikan rimah dinas/ wisma 2 Tahun - Musnah
e.Kebersihan gedung dan taman 2 Tahun - Musnah
8.Pengelolaan jaringan listrik, air, telepon dan komputer :
a.Perbaikan / pemeliharaan 2 Tahun - Musnah
b.Pemasangan 2 Tahun - Musnah
9.Ketertiban dan Keamanan a. 1) Daftar nama satuan pengamanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2) Daftar jaga/ daftar piket 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3) Catatan gangguan/ pelanggaran/ kejadian 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4) Surat ijin keluar masuk orang atau barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Laporan ketertiban dan keamanan 1) Kehilangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2) Kerusakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3) Kecelakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4) Gangguan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Administrasi pengelolaan parkir 2 Tahun - Musnah
11.2 Tahun - Musnah
12.1 Tahun 3 Tahun Musnah F. HUBUNGAN MASYARAKAT
1.Keprotokolan
a.1 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Buku Tamu 2 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Agenda kegiatan pimpinan lembaga/ instansi 1 Tahun 4 Tahun Musnah Penyelenggaraan acara kedinasan (Upacara, pelantikan, peresmian, dan jamuan Surat Undangan Pengamanan, penjagaan, dan pengawalan terhadap pejabat, kantor dan rumah Administrasi pakaian dinas pegawai, satpam, petugas kebersihan dan pegawai
d.Kunjungan dinas dalam dan luar negeri 1) Kunjungan dinas pimpinan lembaga/ instansi 1 Tahun 4 Tahun Permanen 2) Kunjungan dinas pejabat lain/ pegawai 1 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Daftar nama/ alamat kantor/ pejabat Selama berlaku - Musnah
2.2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengumpulan, pengolahan penyajian informasi kelembagaan :
a.Kliping koran 1 Tahun 4 Tahun Musnah
b.Brosur/ Leaflet/ poster/ plakat 1 Tahun 4 Tahun Musnah
c.Pengumuman/ pemberitaan 1 Tahun 4 Tahun Musnah
4.Hubungan antar lembaga Negara dan Badan Pemerintah/ Instansi :
a.Hubungan antar lembaga pemerintah 1 Tahun 4 Tahun Musnah
b.Hubungan dengan organisasi sosial / LSM 1 Tahun 4 Tahun Musnah
c.Hubungan dengan perusahaan 1 Tahun 4 Tahun Musnah
d.1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.Forum kehunasan (Bakohumas/ Perhumas) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
f.Hubungan dengan media massa : 1) Siaran pers/konfrensi pers/ press release 1 Tahun 4 Tahun Permanen 2) Kunjungan wartawan/ peliputan 1 Tahun 2 Tahun Musnah 3) Wawancara 1 Tahun 2 Tahun Musnah
5.Dengar pendapat/ hearing DPR 1 Tahun 4 Tahun Permanen
6.1 Tahun 4 Tahun Permanen
7.Penerbitan Majalah, buletin, koran dan jurnal 1 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali master permanen
8.Publikasi melalui media cetak maupun elektronik 1 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali master permanen
9.1 Tahun 4 Tahun Musnah 10 Penghargaan/ Tanda kenang-kenangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen G. PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
1.2 Tahun 3 Tahun Permanen Dokumentasi/ liputan kegiatan dinas pimpinan, acara kedinasan dan peristiwa- Hubungan dengan Perguruan Tinggi/ sekolah, termasuk magang, Pendidikan Bahan/materi pidato/ sidang MPR,DPR,DPD,kabinet,DPRD, Muspida Pameran/ sayembara/ lomba/ festival, pembuatan spanduk dan iklan Administrasi pemberian penghargaan/ tanda kenang-kenangan kepada masyarakat Administrasi penelitian, pengkajian dan pengembangan meliputi : rencana kerja,
2.3 Tahun 7 Tahun Permanen
3.1 Tahun 2 Tahun Musnah
4.Bimbingan teknis penelitian, pengkajian dan pengembangan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
5.Forum komunikasi penelitian dan pengembangan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
6.Data dan informasi penelitian dan pengembangan :
a.data 2 Tahun 4 Tahun Permanen
b.statistik 2 Tahun 4 Tahun Permanen
c.jurnal hasil penelitian/ pengkajian 1 Tahun 4 Tahun Musnah kecuali master
7.Evaluasi pelaksanaan kebijakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Seminar. lokakaya, temukarya, workshop 2 Tahun 3 Tahun Musnah H. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.Pedoman-pedoman kediklatan Selama berlaku 10 Tahun Permanen
2.Kurikulum-kurikulum diklat Selama berlaku 4 Tahun Musnah
3.Modul-modul diklat Selama berlaku 5 Tahun Permanen
4.Panduan fasilitator Selama berlaku 5 Tahun Permanen
5.Saran/ rekomendasi penyelenggaraan diklat 1 Tahun 2 Tahun Musnah
6.Notulen sosialisasi/ rapat koordinasi kebijakan diklat 1 Tahun 2 Tahun Musnah
7.Akreditasi Lembaga Diklat Selama berlaku 10 Tahun Permanen
a.Surat permohonan akreditasi
b.Laporan hasil verifikasi lapangan
c.berita acara rapat verifikasi
d.Berita acara rapat tim penilai
e.Surat keputusan penetapan akreditasi
f.Sertifikasi akreditasi
g.Laporan akreditasi lembaga diklat
8.Sertifikasi sumber daya manusia kediklatan Selama berlaku 10 Tahun Permanen Hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan, mulai rancangan awal sampai Sosialisasi dan desiminasi hasil penelitian, hasil pengkajian dan pengembangan
a.Surat permohonan sertifikasi
b.Laporan hasil verifikasi lapangan
c.berita acara rapat verifikasi
d.Berita acara rapat tim penilai
e.Surat keputusan penetapan sertifikasi
f.Sertifikat sertifikasi
g.Laporan sertifikasi individual
9.Sistem informasi diklat 1 Tahun 5 Tahun Musnah
a.Data lembaga diklat
b.Data prasarana diklat
c.Data sarana diklat
d.Data pengelola diklat
e.Data penyelenggaraan diklat
f.Data widyaiswara
g.Data program diklat
10.Regitrasi sertifikat STTPL peserta diklat 15 Tahun 10 Tahun Permanen
a.Surat permohonan kode registrasi
b.Buku registrasi
c.Surat penyampaian kode registrasi
11.Rencana tahunan diklat 2 Tahun 2 Tahun Musnah
12.Rencana penyelenggaraan diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
13.Penyelenggaraan diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
a.Surat pemanggilan peserta
b.Surat keputusan tim penyelenggara diklat
c.Surat keputusan tim pengajar diklat
d.Panduan diklat
e.Laporan panitia penyelenggaraan diklat
f.Sambutan pembukaan penyelenggaraan diklat
g.Daftar peserta diklat
h.Bahan ajar diklat
i.Daftar hadir peserta diklat
j.Daftar hadir widyaiswara
k.Formulasi evaluasi diklat
l.Formulasi evaluasi widyaiswara
m.Hasil formulasi evaluasi peserta diklat
n.Sertifikat/ STTPL
o.Sambutan penutupan diklat
14.Laporan penyelenggaraan diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
15.Evaluasi penyelenggaraan diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
16.Evaluasi alumni pasca diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen I. KEPUSTAKAAN
1.Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka
a.Bukti penerimaan koleksi bahan pustaka deposit 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi pengolahan deposit bahan pustaka 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pengadaan dan pengolahan bahan pustaka
a.Buku induk koleksi Sampai dengan tidak dipergunakan 3 Tahun Permanen
b.Daftar buku terseleksi 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Daftar buku dalam pemesanan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Daftar buku dalam permintaan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.1 Tahun 2 Tahun Musnah
f.Daftar pengiriman bahan pustaka surplus 1 Tahun 2 Tahun Musnah
g.lembar kerja pengolahan BP (buram, pengkatalogan) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
h.Shelt list/ jajaran kartu utama (master list) Sampai tidak dipergunakan 2 Tahun Musnah
i.Daftar tanbahan buku (assesion list) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Daftar/ jajaran kendali (subyek dan pengarang) Selama dipergunakan 2 Tahun Musnah
3.Layanan jasa perpustakaan dan informasi
a.Data dan statistik anggota, pegunjung dan peminjam bahan pustaka 2 Tahun 2 Tahun Permanen
b.Pertanyaan rujukan dan jawaban 2 Tahun 2 Tahun Musnah
4.Preservasi bahan pustaka
a.Survei kondisi bahan pustaka 2 Tahun 2 Tahun Musnah
b.Reprografi bahan pustaka 2 Tahun 2 Tahun Musnah
5.Pembinaan perpustakaan 2 Tahun 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis
b.Penyuluhan
c.Sosialisasi J. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1.Selama berlaku 5 Tahun Permanen Daftar penerimaan bahan pustaka hasil pembelian,hadiah,deposit, hibah Rencana strategi/ master plan Pembangunan Sistem Informasi (SIM)
2.Dokumentasi arsitektur : 2 Tahun 5 Tahun Dinilai kembali
a.Sistem informasi
b.Sistem aplikasi
c.Infrastruktur
3.Dokumentasi Implementasi : 1 Tahun 5 Tahun Dinilai kembali
a.Sistem informasi
b.Sistem aplikasi
c.Infrastruktur
4.Perekaman dan Pemuktahiran Data : 2 Tahun 2 Tahun Musnah
a.Formulir lisan
b.Daftar petugas perekaman
c.Jadwal pelaksanaan
d.Laporan hasil perekaman dan pemuktahiran data
5.Migrasi Sistem Aplikasi dan Data : 1 Tahun 3 Tahun Dinilai kembali
a.Perencanaan migrasi
b.Pelaksanaan migrasi
c.Berita acara kegiatan migrasi
d.Daftar sistem aplikasi dan data yang dimigrasi
e.Laporan hasil migrasi
6.Dokumen Hosting : 2 Tahun 3 tahun Dinilai kembali
a.Formulir permintaan hosting
b.Laporan hasil uji kelayakan
c.Laporan pelaksanaan hosting
7.Layanan Back-up Digital 2 Tahun 3 Tahun Dinilai kembali K. PENGAWASAN
1.Rencana Pengawasan
a.Rencana strategis pengawasan 5 Tahun 10 tahun Permanen
b.Rencana kerja tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Rencana kinerja tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penetapan kinerja tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Rakor pengawasan tingkat nasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pelaksanaan Pengawasan
a.Setelah tindak lanjut selesai 3 Tahun Permanen
b.2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap 5 Tahun Permanen
d.Laporan perkembangan penanganan surat pengaduan masyarakat 1 Tahun 2 Tahun Dinilai kembali
e.Laporan Pemuktahiran Data 1 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Laporan Perkembangan Barang Milik Negara 2 Tahun 3 tahun Dinilai kembali
g.2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun 3 Tahun Dinilai kembali ttd Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Laporan Hasil Audit investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan tindak lanjut Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu GUBERNUR SULAWESI BARAT, H. M. ALI BAAL MASDAR Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010