Menetapkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan tahun pembuatan 2014 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor Tahun 2014;
b.bahwa dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masih terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor yanng belum tercantum nilai jualnya, sehingga perlu menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar untuk menghitung Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Paajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014;
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
2.Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
3.Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia SALINAN 2 Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014;
6.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
7.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 64);
8.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Barat(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 56);
9.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT Pasal I Mengubah Lampiran I Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014, 3 dengan menambah jenis, merek, tipe dan nilai jualnya sehingga lampiran satu berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan perundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatan ini dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Ditetapkan di Mamuju pada tanggal, 14 November 2014 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. ANWAR ADNAN SALEH Diundangkan di Mamuju pada tanggal, 14 November 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd H. NUR ALAM TAHIR BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2014 NOMOR 30 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Drs. DOMINGGUS S, SH, MM Pangkat : Pembina Utama Muda NIP. : 19610115 198703 1 011