Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju pada tanggal 5 November 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT ttd H. ARIFUDDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018 NOMOR 30 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 5 November 2018 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H.M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN : NOMOR : 30 TAHUN 2018 TANGGAL : 5 NOVEMBER 2018 TENTANG : AKTIF INAKTIF 1 3 4 5
1.A. 3 tahun Permanen 1. 2. 3. 4. 5
6.Memorandum of Understanding
2.B.
1.2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah a. b. 1) 2) c.
2.2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun a. b.
3.2 tahun setelah SK ditetapkan 3 tahun Permanen 4. 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun a. b. c.
3.C. 1 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Permanen Formasi dan Pengadaan Pegawai Formasi ASN Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Standarisasi Jabatan Permanen Informasi Jabatan Kompetensi Jabatan Klasifikasi Jabatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengolahan data kebutuhan Perencanaan Pertimbangan Formasi Musnah Pertimbangan teknis penetapan formasi ASN Pertimbangan teknis penetapan formasi ikatan dinas Pemberian masukan dan dukungan Penetapan kebijakan Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Perencanaan Kebutuhan ASN Bahan penyusunan rencana kebutuhan Analisis Kebutuhan 2 Kebijakan di bidang manajemen kepegawaian 2 tahun sejak penetapan keputusan yang baru Pengkajian, Pengusulan Kebijakan, dan Naskah Akademik Penyusunan kebijakan Perumusan kebijakan PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NO . JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN a. 1) 2) b. c. d. e. 2.
a.2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah
b.2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Permanen
c.1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 1 tahun Musnah
d.1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 1 tahun Musnah
e.2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Musnah 3.
a.3 tahun Musnah 1) 2) 3)
b.1 tahun Musnah 1) 2) 3)
a.penyiapan dan pengelolaan sertifikat kelulusan
b.pengelolaan laporan dan evaluasi seleksi
4.D.
1.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
2.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
3.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
4.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
5.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah 6 1 tahun setelah SK ditetapkan 4 tahun Musnah
5.E.
1.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah, kecuali Nota dan SK Masuk berkas perseorangan 1) Penetapan perubahan data dasar/status/kedudukan hukum pegawai Usulan Peninjauan Masa Kerja Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Pengembangan Karir Usulan Tugas Belajar/Ijin Belajar/ Diklat/ Kursus/Magang/Ujian Dinas/Praktek Kerja di Instansi lain/Pertukaran antar ASN dengan pegawai Perencanaan dan penyusunan analisis kebutuhan Penyelenggaraan dan pengolahan seleksi Sertifikasi dan pelaporan Mutasi Pegawai Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, k k k l k d Usulan Kenaikan pangkat/golongan/jabatan Usulan Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan k l/f l 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan standar dan prosedur sistem rekrutmen dan seleksi pegawai kisi kisi dan materi soal kompetensi dasar dan kompetensi k i evaluasi dan analisis kelayakan materi kompetensi Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelayanan teknis dan administrasi seleksi kompetensi dasar dan k i k i Berkas Lamaran yang tidak diterima Nota Usul Pengangkatan ASN Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) Sistem Rekrutmen ASN Pengelolaan sistem rekrutmen Persetujuan Formasi Penetapan Formasi Penetapan Formasi Khusus Pengadaan ASN Proses Rekrutmen ASN Penetapan Pengumuman Kelulusan Usulan formasi disertai dengan: Analisa Jabatan Beban Kerja Usulan permintaan formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN 2) 3) 4)
2.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
3.2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
4.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
5.1 tahun a. b.
6.F.
1.2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah a. b. c.
2.2 Tahun setelah data di perbaharui 3 tahun permanen a. b. c.
3.2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah 7 G.
1.1 tahun sejak penetapan kebijakan yang terbaru 4 tahun Permanen
2.2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah a. b.
3.3 tahun a. b. c. 4.
a.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Masuk berkas perorangan 1) 2) Pemberhentian tidak dengan hormat Pemberhentian sementara Pensiun Administrasi Pensiun ASN dan Pejabat Negara Administrasi pensiun ASN Perekaman dan pemeliharaan data pensiun Penegakan Disiplin Peningkatan Disiplin Pemberhentian 2 tahun setelah SK ditetapkan Masuk berkas perseorangan Pemberhentian dengan hormat Analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN Teknis penilaian kinerja ASN Hasil Evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN Kode Etik Pegawai Disiplin Hasil penilaian kinerja dan standar kerja Sistem penilaian kinerja ASN Standar kinerja jabatan pegawai ASN Penilaian kinerja pegawai ASN Pengelolaan database dan analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN Pengelolaan database penilaian kinerja pegawai ASN Angka Kredit 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir Musnah, kecuali SK Penetapan Angka Kredit masuk berkas perseorangan Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Kinerja Pelaksanaan Pelaporan Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat Usulan Penyesuaian ijazah Penyusunan sistem karier Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja
b.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perorangan
c.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
d.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Permanen 1) 2) 3) 8 H 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah 1. 2. 9 I 2 tahun setelah SK ditetapkan 3 tahun Musnah, kecuali SK Masuk berkas 1.
a.perseorangan b. 2. a. b. 3. 4.
10.J.
1.3 tahun a. 1) 2) b. 1) 2) 3)
2.2 tahun sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 tahun Musnah 3.
a.1 tahun setelah data diperbaharui 1 tahun Permanen 1) 2) 3) Pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian Arsip kepegawaian elektronik Verifikasi dan distribusi arsip kepegawaian Perekaman dan arsip kepegawaian Pengelolaan arsip kepegawaian elektronik Penyelesaian permasalahan data kepegawaian ASN Informasi kepegawaian Penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian Penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian non Pengembangan dan pemanfaatan kartu pegawai elektronik Pengembangan sistem informasi kepegawaian Sistem Informasi Kepegawaian Pengolahan data dan informasi kepegawaian 2 Tahun setelah data diperbaharui Musnah Pengolahan Data Pengelolaan database kepegawaian ASN Penyusunan pertimbangan status kepegawaian Pertimbangan kedudukan kepegawaian Analisis kedudukan kepegawaian Penyusunan pertimbangan kedudukan kepegawaian Penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai Perselisihan/sengketa kepegawaian Bantuan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bantuan Hukum Pegawai Status dan Kedudukan Pegawai Pertimbangan status kepegawaian Analisis status kepegawaian Penetapan Pensiun ASN Penetapan Pertimbangan teknis pensiun ASN Pensiun pejabat negara dan janda/dudanya Administrasi pensiun Pejabat Negara (Sekretariat Negara) Penyiapan pensiun pejabat negara (Setneg/Setkab) Penetapan pensiun janda/duda pejabat negara (BKN)
b.1 tahun setelah berhenti/pensiun sampai dengan hak dan kewajiban habis 1 tahun Musnah, kecuali jabatan Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Para Pimpinan OPD, Staf Ahli, dan pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh Instansi serta ASN yang berjasa/ terlibat peristiwa berskala nasional, Permanen
11.K. 3 tahun Musnah 1. a. b. c. 2. a. b. c. 3. a. b. c. 4. a. b. c.
5.2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
6.2 tahun setelah memperoleh keputusan bersifat tetap 3 tahun setelah hak dan kewajibannya habis Musnah
12.L.
1.1 Tahun setelah pelaksanaan 1 tahun Musnah
2.1 Tahun setelah pelaksanaan 2 tahun musnah
3.1 Tahun setelah pelaksanaan 1 tahun Musnah
4.1 Tahun setelah pelaksanaan 1 tahun Musnah
5.1 tahun setelah ditetapkan 1 tahun Musnah a. Cuti Besar dan Cuti Diluar Tanggungan Negara Dokumentasi Identitas Pegawai Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis/Karsu Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Berkas sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer Administrasi Pegawai Surat Perintah Dinas/Surat Tugas Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan Cuti Alasan Penting Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi,evaluasi dan pelaporan Kode Etik, disiplin, pemberhentian dan pensiun ASN Pelaksanaan peraturan perundang-undangan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan Pelaksanaan peraturan perundang-undangan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan Gaji dan tunjangan, kesejahteraan dan kinerja Pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pengawasan dan pengendalian 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanFormasi, pengadaan dan pasca diklat Pelaksanaan peraturan perundang-undangan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan Arsip Kepegawaian Fisik b. c. d.
6.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
7.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
14.M. 1 tahun Musnah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10
15.N.
1.2 tahun setelah berhenti/pensiun sampai dengan hak dan kewajiban habis 8 tahun Musnah, kecuali jabatan Asisten Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, dan Staf Ahli, Permanen
2.2 tahun setelah berhenti/pensiun sampai dengan hak dan kewajiban habis 8 tahun Musnah
3.1 tahun setelah berhenti/pensiun 1 tahun sampai dengan hak dan kewajiban habis Permanen a. b. c. 4 1 tahun setelah berhenti/pensiun 1 tahun sampai dengan hak dan kewajiban habis Permanen 5 1 tahun setelah berhenti/pensiun 1 tahun sampai dengan hak dan kewajiban habis Permanen Gubernur dan wakil gubernur Pejabat negara lainnya yang ditentukan Undang-Undang Berkas perseorangan Sekretaris Daerah Provinsi Berkas perseorangan ASN yang berjasa/terlibat dalam peristiwa berskala nasional Berkas tentang Medical Record Administrasi Perseorangan Berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil Berkas perseorangan PPPK Berkas Perseorangan Pejabat Negara dan pejabat lainnya yang disetarakan Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial Berkas tentang Layanan Pakaian Dinas Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena Dinas Berkas tentang Pemberian Tali Kasih Berkas tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa Berkas tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/tunjangan Kesejahteraan Pegawai 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai/BPJS Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
16.O.
1.1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun Musnah
2.1 tahun setelah SK ditetapkan 4 tahun Musnah ttd Hasil Penilaian Kompetensi GUBERNUR SULAWESI BARAT, H. M. ALI BAAL MASDAR Penilaian Kompetensi Berkas Penilaian Kompetensi Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010