Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 5 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 6 Oktober 2025 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. SUHARDI DUKA BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025 NOMOR 30 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 6 Oktober 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSISULAWESI BARAT, ttd HERDIN ISMAIL Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)