Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018 NOMOR 31 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 5 November 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd H. ARIFUDDIN Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010 PENJELASAN STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019 Ruang lingkup Standar Satuan Harga yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah sebagai berikut :
a.Honorarium Penanggungjawab Pengelola Perencana, Penganggaran dan Pelaporan Keuangan;
b.Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa;
c.Honorarium Tim Pengawasan dan Bidang Hukum;
d.Honorarium Lainnya. I. STANDAR BESARAN HONORARIUM A. HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEUANGAN
1.HONORARIUM OPERATOR E-BUDGETIN/E-PLANNING - Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Operator E-Budgeting (SIMDA)/E-planning. Non-PNS diberikan selama 1 (satu) Tahun berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat dan tidak lagi diberikan honorarium bulanan lainnya. Sedangkan PNS diberikan hanya yang ditugaskan sebagai operator SIMDA penganggaran.
2.HONORARIUM TENAGA TEKNIS (ADMIN) Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tenaga teknis Instalasi, Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Pendamping Teknis SIMDA.
3.HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Diberikan kepada Pegawai PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.HONORARIUM TIM PENYUSUN LKPJ, LPPD GUBERNUR Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. B. HONORARIUM TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA
1.HONORARIUM PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.HONORARIUM PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.HONORARIUM POKJA PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI) Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pokja Pengadaan Barang (Non Konstruksi) untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.HONORARIUM POKJA PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI) Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pokja Pengadaan Jasa (Non Konstruksi) untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.HONORARIUM PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN/PENGADAAN BARANG/JASA Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai panitia/pejabat yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
6.HONORARIUM TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS lintas SKPD yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditunjuk sebagai pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Barat, dianggarkan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat. C. HONORARIUM TIM PENGAWASAN DAERAH DAN BIDANG HUKUM
1.HONORARIUM PERSIDANGAN MAJELIS TP-TGR Honorarium Persidangan Majelis TP-TGR diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Majelis TP-TGR Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Majelis, Panitera Penuntut Tim Tindak Lanjut, Notulen Sidang dan Staf Sekretariat Majelis yang melakukan penyusunan dan penggandaan Surat Tuntutan Tim Tindak Lanjut setiap satu kali bersidang.
2.HONORARIUM TEPPRA Diberikan kepada PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim dan/Pengelola TEPPRA Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium dianggarkan pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
3.HONORARIUM TIM PENGENDALI INFLASI DAERAH Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat/Sekretariat Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium dianggarkan pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA 4.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai PNS yang diberi tugas menghadiri dan memberikan keterangan/informasi sesuai dengan keahlian dibidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 4.2 Honorarium Beracara Diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai PNS yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah daerah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
5.HONORARIUM KOORDINASI STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tim Koordinasi Strategis Pemerintah Daerah dan Tim Sekretariat Koordinasi Strategis Pemerintah Daerah.
6.HONORARIUM TIM MAJELIS KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA Diberikan kepada Pegawai PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara. Honorarium dianggarkan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat. D. HONORARIUM LAINNYA
1.HONORARIUM ADMINISTRASI PEGAWAI TIDAK TETAP Diberikan Kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta diberi tugas melaksanakan kegiatan rutin setiap hari kerja yang dibuktikan dengan daftar hadir.
2.HONORARIUM OPERATOR - Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Administrator Jaringan, Operator Mesin, Petugas Bendung, Petugas Pintu Air, Petugas Pencatat Data Curah Hujan, Petugas Pos Duga Air dan Petugas Klimatologi. - Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang/kontrak kerja ditunjuk sebagai operator beberapa set mesin pengolahan rotan pada Pusat Pengembangan Rotan. - Honorarium Tim IT Sistem Informasi Penunjang Produk Hukum Daerah diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditugaskan untuk mengelola Sistem Informasi Penunjang Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dianggarkan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
3.HONORARIUM PENDUKUNG KEGIATAN Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran diberi tugas melaksanakan kegiatan. Pemberian Honorarium per kegiatan jika bekerja pada kegiatan tertentu dan tidak bersifat rutin.
4.HONORARIUM PENGELOLA IT - Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang dalam rangka operasionalisasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai pengelola TIK berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat. - Honorarium Pengelola Informasi Teknologi dan Ruang Oval Gubernur diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur yang terdiri dari beberapa SKPD (Lintas SKPD), yang ditugaskan untuk mengelola Informasi Teknologi Gubernur Sulawesi Barat. Honorarium dianggarkan pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS lintas SKPD yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditunjuk sebagai Tim Pengelola Website Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
6.HONORARIUM TENAGA TEKNIS. Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tenaga teknis Instalasi, Perawat Taman/Halaman/Tanaman, Perawat Kolam, Pengawas Kapal/Perikanan, Tenaga Perbenihan Ikan, dan Penjaga Gudang.
7.UPAH TENAGA TEKNIS PERTANIAN NON PNS Diberikan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi khusus untuk melaksanakan kegiatan dibidang pertanian berdasarkan keputusan pejabat berwenang yang dianggarkan di Dinas Pertanian.
8.HONORARIUM PENYELENGGARA KEGIATAN DIKLAT
a.Penceramah Honor penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai PNS/Anggota Polri/ TNI/ Praktisi yang memberikan wawasan pengetahuan dan atau sharing experince sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan.
b.Pengajar Dari Luar OPD Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar OPD penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari OPD penyelenggara.
c.Pengajar Dari Dalam OPD Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar dari dalam OPD penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. Satu jam pelajaran sama dengan 45 menit.
d.Penyusunan Modul Diklat Honorarium dapat diberikan kepada PNS dan Non PNS yang diberikan tugas untuk menyusun modul pelaksanaan diklat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
9.HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS lintas SKPD yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditunjuk sebagai Tim Penyusunan Jurnal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium dianggarakan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
10.HONORARIUM KELEBIHAN JAM PENELITIAN/PEREKAYASAAN Diberikan kepada fungsional peneliti yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian, paling banyak 4 (empat) jam sehari.
11.HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN. Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian yang dilakukan oleh fungsional peneliti.
12.HONORARIUM PENYULUH/FASILITATOR/TENAGA AHLI/TENAGA TEKNIS ANALISA LABORATORIUM
1.Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Pegawai Non PNS yang diangkat untuk melakukan penyuluhan/fasilitator berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
2.Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur diangkat sebagai peneliti perundang-undangan yang mempunyai tugas antara lain melakukan penelitian terhadap draf Naskah Akademik, draf Rancangan Peraturan Daerah, draft Rancangan Peraturan Gubernur, draf rancangan Keputusan Gubernur dan produk hukum lainnya serta penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan provinsi dan kabupaten.
3.Diberikan kepada Pegawai PNS Dinas Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tenaga teknis RKL dan RPL Pelabuhan Perikanan yang bertugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang mengacu pada dokumen RKL/RPL serta menyusun laporan hasil pelaksanaan pemantauan.
4.Diberikan kepada Tenaga Ahli Bahasa yang berdasarkan perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Balai Bahasa, untuk melakukan review terhadap draft produk hukum daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Honorarium diberikan per naskah.
5.Analisis laboratorium diberikan kepada Non PNS yang bertugas sebagai analisis laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan keputusan gubernur.
13.HONORARIUM PENGAWAL, ADC, SATPAM, PETUGAS KEAMANAN, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, PRAMUBAKTI, JURU MASAK, PEMASANG TENDA DAN PENJAGA GUDANG. - Diberikan kepada PNS dan Non PNS yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Besaran satuan biaya belum termasuk seragam dan perlengkapan, jika melalui jasa pihak ketiga berlaku ketentuan bagi pemberi kerja untuk membayar iuran/premi jaminan sosial atau kesehatan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku. Dalam satu tahun anggaran dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
14.HONORARIUM TIM KERJA/TIM PELAPORAN/ SATGAS/TIM GABUNGAN LINTAS SEKTOR PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Honorarium Tim Kerja/Tim Pelaporan/Satgas/Tim Gabungan Lintas Sektor Pada SKPD diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditugaskan sebagai Tim Kerja/ Tim Pelaporan /Satgas/Tim Gabungan Lintas Sektor pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium dianggarkan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15.HONORARIUM PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN SENTRA-SENTRA ONE VILLAGE ONE PRODUCT (OVOP) Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tim Pendamping sentra-sentra one village one product.
16.HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG KANTOR/MES Diberikan kepada pegawai non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat serta diberi tugas melaksanakan kegiatan rutin setiap hari kerja yang dibuktikan dengan daftar hadir. Honorarium diberikan berdasarkan tingkat pendidikan dan kondisi daerah.
17.HONORARIUM TIM TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PROVINSI SULAWESI BARAT Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditunjuk sebagai pengelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Barat.
18.HONORARIUM TIM MANAJEMEN DANA BOS PROVINSI SULAWESI BARAT Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat.
19.HONORARIUM GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SMA DAN SMK NEGERI Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Guru Tidak Tetap Non PNS yang mengajar pada SMA dan SMK Negeri yang berdasarkan Keputusan Gubernur/ Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Guru Tidak Tetap.
20.HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA SMA DAN SMK NEGERI Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Pustakawan, Laporan, Tata Usaha, Penjaga Sekolah Non PNS yang bekerja pada SMA dan SMK Negeri yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pada SMA dan SMK Negeri.
21.HONORARIUM GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Guru Tidak Tetap Non PNS yang mengajar pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Guru Tidak Tetap SLB.
22.HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Pustakawan, Laporan, Tata Usaha, Penjaga Sekolah Non PNS yang bekerja pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Luar Biasa Negeri.
23.HONORARIUM PADA KEGIATAN LOMBA-LOMBA Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Surat Tugas ditetapkan sebagai Juri, Instruktur, Pelatih, Wasit, Tim Penilai, Penguji, Peserta, Manager/Official/Pelatih/Atlet dalam kegiatan lomba-lomba yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat dan pendampingan ke tingkat nasional.
24.HONORARIUM PETUGAS PENGELOLAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN UNTUK TERTIBNYA PROSES ANGKUTAN LEBARAN, NATAL DAN TAHUN BARU Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Petugas pengelolaan pengaturan dan pengawasan untuk tertibnya proses angkutan lebaran, natal dan tahun baru. Honorarium dianggarkan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat.
25.HONORARIUM MTQ/STQ DAN BIAYA PENGADAAN
a.Dewan Hakim Nasional adalah salahsatu penilai Lomba Tk. Nasional dalam pelaksanaan STQ/MTQ yang berlangsung atara 5/7 hari (siang-Malam).
b.Dewan Hakim lokal adalah salah satu penilai Lomba Tk. Provinsi dalam pelaksanaan STQ/MTQ yang berlangsung antara 5 s/d 7 hari (siang-malam).
c.Panitera adalah pembantu dewan hakim dalam mencatat hasil nilai peserta dalam pelaksanaan STQ/MTQ selama kegiatan tersebut berlangsung.
d.Pembaca ayat suci adalah petugas yang ditunjuk oleh panitia untuk membacakan ayat suci Al-qur'an dalam suatu acara / kegiatan pada saat pembukaan ataupun penutupan.
e.MC lapangan atau Protokol Lapangan kegiatan MTQ selama 5-7 hari (siang- malam)
f.Tenaga Medis dalah petugas yang telah ditunjuk untuk menyertai peserta dalam menjaga kondisi kesehatan peserta dalam pelaksanaan lomba, kegiatan MTQ/STQ selama 5-10 hari (siang-malam).
g.Pelatih adalah Petugas tehnis yang mengetahui metode tentang tata cara pelaksanaan pembacaan ayat suci Al-qur"an secara benar, kegiatan MTQ/STQ selama 9-10 hari (siang-malam).
h.Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk mendampingi peserta lomba pada pelaksanaan ipent STQ/MTQ dan kegiatan lomba lainnya, pada suatu daerah yang telah ditetapkan, kegiatan MTQ/STQ selama 5-7 hari (siang- malam).
i.Saritilawah adalah Petugas yang ditunjuk dalam membacakan arti atau tafsir ayat yang dibacakan oleh petugas pembacaan ayat suci
26.HONORARIUM PENCERAMAH MUSLIM
a.Penceramah dalam daerah adalah Ustadz/Kiyai/Pendeta yang dipanggil dalam daerah untuk memberikan Siraman Rohani atau da’wah kepada peserta kegiatan keagamaan.
b.Penceramah luar daerah adalah Ustadz/Kiyai/Pendeta yang dipanggil luar daerah untuk memberikan Siraman Rohani atau da"wah kepada peserta kegiatan keagamaan.
c.Penceramah Nasional adalah Ustadz/Kiyai/Pendeta yang dipanggil untuk memberikan Siraman Rohani atau da"wah kepada peserta kegiatan keagamaan. II. STANDAR BIAYA BARANG DAN JASA
1.BIAYA BANTUAN BEA SISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI Biaya Bantuan Bea Siswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri bagi Pegawai PNS yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S1), dan pendidikan Pasca Sarjana atau Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost, sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan daerah.
2.SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH Biaya Operasional Penyuluh adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Pegawai PNS sebagai Penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PIMPINAN/STRUKTURAL Biaya Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Struktural diberikan kepada Pegawai PNS yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV. Rincian biaya pendidikan dan pelatihan.
4.SATUAN BIAYA DIKLAT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kontribusi yang dibayarkan untuk PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang mengikuti diklat Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kontribusi tersebut dibayarkan dengan hitungan PNS/orang Per Kegiatan.
5.SATUAN BIAYA PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I, GOLONGAN II, DAN GOLONGAN III SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRA JABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I, GOLONGAN II, DAN GOLONGAN III YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1 DAN/ATAU KATEGORI 2 Satuan Biaya Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Serta Pendididkan Dan Pelatihan Pra Jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2 diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Serta Pendididkan Dan Pelatihan Pra Jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III.
6.BELANJA JASA NARASUMBER DAN MODERATOR WORKSHOP / SEMINAR / SOSIALISASI / BIMTEK / RAKOR / FORUM / PELATIHAN / DISEMINASI DAN SEJENISNYA 6.1 Belanja Jasa Narasumber/Pembahas Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan surat tugas memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerindatah Provinsi Sulawesi Barat. Satu jam yang digunakan dalam pemberian Jasa narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual. 6.2 Belanja Jasa Moderator Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/ BimbinganTeknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan. 6.3 Belanja Jasa Pembawa Acara Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan sejenis yang dihadiri oleh Pejabat setingkat Eselon II dengan peserta minimal 50 (lima puluh) orang dan sepanjang dihadiri lintas unit organisasi penyelenggara/masyarakat atau Acara Khusus Kenegaraan/Muspida. 6.4 Belanja Jasa Pembaca Doa/Rohaniawan Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas membaca doa dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan sejenis yang dihadiri oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II. 6.7 Jasa Pengisi Acara adalah kelompok pemain atau kelompok penyanyi yang beranggotakan 5 orang yang ditampilkan pada acara seremonial yang dihadiri oleh Gubernur dan tamu VIP Gubernur.
7.BELANJA JASA TENAGA AHLI/STAF AHLI/PAKAR/INSTRUKTUR 7.1 Jasa Tenaga Ahli/Staf Ahli/Pakar Belanja Jasa Tenaga Ahli/Staf Ahli/Pakar diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang memiliki kompetensi khusus/spesifik dalam ilmu atau bidang tertentu sesuai dengan ruang lingkup, sasaran, dan tujuan kegiatan seperti tenaga psikolog yang melaksanakan psikotest, dewan juri perlombaan, tenaga akademisi selaku narasumber ujian/pelatihan, tenaga ahli penyusunan dokumen/berkas soal, dan tenaga ahli lainnya yang diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Diberikan paling rendah 90 menit dan paling tinggi 3 jam per hari dalam satu kegiatan. 7.2 Jasa Instruktur Belanja Jasa Instruktur diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang memiliki ketrampilan khusus/spesifik yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang melaksanakan tugas melatih dalam rangka pembentukan setiap orang menjadi terampil sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan kegiatan.
8.BELANJA JASA TENAGA AHLI GUBERNUR Belanja Jasa Tenaga Ahli Gubernur diberikan kepada PNS dan Non PNS yang berdasarkan keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Guernur.
9.BELANJA JASA DIKLAT PASKIBRAKA Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada Diklat Paskibraka yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
10.BELANJA JASA TIM SELEKSI PASKIBRAKA NASIONAL Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas seleksi Paskibraka Nasional yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
11.BELANJA JASA BELANJA JASA PERTUKARAN PEMUDA ANTAR NEGARA (PPAN) DAN PROVINSI Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) dan Provinsi yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
12.BELANJA JASA PPLP Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada Pusat Pendidikan Latihan Pelajar yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
13.BELANJA JASA ATLIT, PELATIH, OFFICIAL DAN TIM MEDIS TK. NASIONAL Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada atlit, pelatih, official dan tim medis tingka nasional yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
14.BELANJA JASA PERTANDINGAN Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada pertandingan Olahraga yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
15.BELANJA TUNJANGAN KEHORMATAN KOMISI INFORMASI PROVINSI Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang dianggarkan di Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik.
16.SATUAN BIAYA RAPAT/KEGIATAN DI DALAM KANTOR DAN DILUAR KANTOR 18.1 Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Dalam Kantor Satuan Biaya Rapat Di Dalam Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan pengadaan makan dan kudapan/snack termasuk minuman yang dilaksanakan di dalam kantor. 18.2 Satuan Biaya Rapat/Kegiatan Unsur Gubernur/Wakil Gubernur/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan pengadaan makan dan kudapan/snack termasuk minuman yang dilaksanakan untuk rapat koordinasi maupun untuk rapat biasa. 18.3 Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Luar Kantor Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian:
a.Penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif;
b.Pelaksanaan rapat/Bimtek/Workshop/Seminar/Focus Group/Forum Pelatihan/Diseminasi yang membutuhkan koordinasi dengan unit/instansi lainnya/masyarakat. Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Luar Kantor menurut lama waktu pelaksanaannya meliputi:
a.Fullboard, Kegiatan diluar kantor yang dilaksanakan sehari penuh dan bermalam/menginap dengan ketentuan: 1) 1 kamar untuk satu orang bagi Pejabat Negara/Ketua dan Wakil Ketua DPRD/Eselon I/Eselon II; 2) 1 kamar untuk dua orang bagi Pejabat Eselon III/Eselon IV, Pegawai PNS Golongan IV/III/II/I dan Pegawai Non PNS.
b.Fullday, kegiatan diluar kantor yang dilaksanakan minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap;
c.Halfday, kegiatan diluar kantor yang dilaksanakan selama setengah hari minimal 5 (lima) jam; Pelaksanaan rapat/pertemuan diluar kantor dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
17.BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN Biaya Pengadaan Bahan Makanan digunakan untuk perencanaan kebutuhan bahan makanan pasien rumah sakit, penyandang masalah kesejahteraan, mahasiswa/siswa kedinasan yang diasramakan, tim rescue dan tamu mess.
18.BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PENGHUBUNG JAKARTA Biaya yang dikeluarkan untuk operasional khusus kepala Penghubung Jakarta.
19.BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR
a.Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris/peralatan dan mesin lainnya yang digunakan oleh pegawai seperti personal computer/notebook, Printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik).
b.Untuk Personal Komputer/Laptop digunakan hanya untuk install, anti virus dan printer.
c.Untuk AC split dan AC standing digunakan hanya untuk servis dan isi Freon, pemeliharaan agar dalam kondisi normal standar barang. Untuk biaya pemeliharaan genset hanya digunakan untuk pemeliharaan dalam kondisi normal tidak termasuk bahan bakar. Biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi.
20.BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU Biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
21.BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN Biaya keperluan sehari-hari perkantoran merupakan satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar, dan air minum pegawai.
22.BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas dalam keadaan siap pakai sesuai dengan peruntukannya termasuk biaya bahan bakar. Satuan biaya ini belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
23.BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan merupakan satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk pemeliharaan gedung/bangunan yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
24.BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN (PER HARI) Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.
25.BIAYA SEWA KENDARAAN Sewa Kendaraan Pejabat/Operasional Kantor digunakan untuk perencanaan sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Untuk kendaraan ini tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Fungsi sewa kendaraan pejabat/operasional kantor digunakan sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor. Mekanisme sewa kendaran pejabat/operasional kantor mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
26.PAKAIAN DINAS - Penyediaan pakaian dinas dilakukan secara selektif dan diberikan paling banyak 2 (dua) pasang per tahun. - Biaya pakaian kerja Satpam sudah termasuk perlengkapan dan atributnya. Biaya pakaian olahraga lengkap sudah termasuk sepatu olahraga.
27.SEWA PAKAIAN ADAT Satuan biaya sewa pakaian adat dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa baju adat Mandar, Mamasa, Kalumpang dan baju adat lainnya sudah termasuk aksesoris sampai baju adat tersebut siap digunakan.
28.BIAYA TATA RIAS Satuan biaya tata rias merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tata rias modern, pengantin, dan tata rias biasa untuk keperluan acara yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
29.BIAYA BOOTH/ STAND PAMERAN (LOKAL) Satuan booth/stand pameran lokal merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya booth/stand pameran yang pelaksanaannya dilingkup Provinsi Sulawesi Barat.
30.BIAYA BOOTH/ STAND PAMERAN (NASIONAL) Satuan booth/stand pameran lokal merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya booth/stand pameran yang pelaksanaannya berskala nasional dan diadakan diluar Provinsi Sulawesi Barat.
31.BIAYA CENDERAMATA KHAS SULAWESI BARAT Biaya cenderamata Sulawesi Barat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian cenderamata khas Sulawesi Barat yang akan dipergunakan sebagai cenderamata Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
32.SATUAN BIAYA PENGGANDAAN, CETAK, DAN JILID 35.1 Satuan Biaya Penggandaan Satuan biaya penggandaan merupakan satuan biaya yang digunakan GUBERNUR SULAWESI BARAT ttd H. M. ALI BAAL MASDAR untuk perencanaan kebutuhan biaya menggandakan atau memperbanyak atau melipat gandakan beberapa kali dokumen pada kertas folio dan double folio. 35.2 Satuan Biaya Cetak Satuan biaya cetak merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya cetak mencetak. Cetak yang dimaksud adalah perbanyakan tulisan. 35.3 Satuan Biaya Penjili dan Satuan biaya Penjilidan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya jilid. Jilid Soft Cover sudah termasuk laminating dan spiral. Jilid Hard Cover sudah termasuk jilid jahit, dan/atau logo timbul, dan/atau pita pembatas, dan/atau ujung emas.
33.SATUAN BIAYA PENGADAAN SEMINAR KIT Satuan biaya pengadaan Semibar Kit merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan seminar kit atau paket seminar yang didalamnya termasuk alat tulis kantor (notebook, pulpen, pensil, dan lain- lain) beserta fotokopi materi untuk peserta.
34.SATUAN BIAYA FOTO KEGIATAN Satuan biaya Foto Kegiatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya foto-foto dalam berbagai kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit penyelenggara kegiatan.
35.SATUAN BIAYA PENGADAAN BAJU SEMI JAS/ADAT BAGI PESERTA LOMBA Satuan biaya pengadaan baju semi jas/adat bagi peserta lomba merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan baju semi jas/adat bagi peserta lomba yang menjadi peserta mewakili unit kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
36.SATUAN BIAYA SEWA SOUND SYSTEM (PER HARI) Satuan biaya sewa sound system merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan sewa sound system lengkap perhari untuk pelaksanaan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja penyelenggara kegiatan.
37.BIAYA KONSTRIBUSI TIM PEMANDU HAJI DAERAH Kontribusi TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) mulai pemberangkatan dari Embar Kasih hingga pemulangan Jamaah Haji ke tanah air. III. STANDAR BIAYA TRANSPORT
1.BIAYA TRANSPOR PESERTA - Biaya Transpor Peserta Kegiatan diberikan kepada Pegawai PNS, Pegawai Non PNS dan masyarakat yang berdasarkan surat tugas diikutkan peserta kegiatan; Biaya Transpor Peserta Kegiatan dibebankan pada unit kerja penyelenggara kegiatan; Biaya Transpor Peserta Kegiatan diberikan untuk kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan di seluruh kabupaten se Sulawesi Barat dan tidak menggunakan belanja perjalanan dinas. Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN : NOMOR : 31 TAHUN 2018 TANGGAL : 5 NOVEMBER 2018 TENTANG : I. A. 1 HONORARIUM OPERATOR E-BUDGETING/E-PLANNING - Non PNS OB 1,400,000 - PNS OB 800,000 2
a.Tenaga Tekhnis SIMDA OB 5,000,000
b.Tenaga Pendamping Teknis SIMDA OB 3,500,000 3 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH A. Tim TAPD
a.Ketua OB 15,000,000
b.Wakil Ketua OB 10,000,000
c.Sekretaris OB 9,000,000
d.Anggota OB 8,000,000 B. Tim Sekretariat
a.Koordinator Tim Perencanaan OB 5,000,000
b.Koordinator Tim Anggaran OB 5,000,000
c.Anggota OB 3,000,000 4
a.Pengarah OK 1,250,000
b.Ketua OK 1,100,000
c.Sekretaris OK 900,000
d.OK 700,000 B. HONORARIUM TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA 1
a.OP 680,000
b.OP 680,000 2
a.Per paket 680,000
b.OP 850,000
c.OP 1,020,000
d.OP 1,270,000
e.OP 1,520,000
f.OP 1,780,000
g.OP 2,120,000
h.OP 2,450,000
i.OP 2,790,000
j.OP 3,130,000
k.OP 3,580,000
l.OP 4,030,000
m.OP 4,490,000
n.OP 4,940,000
o.OP 5,560,000 STANDAR SATUAN HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019 NO URAIAN STANDAR BESARAN HONORARIUM HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.10 Miliar s.d Rp.25 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.50 Miliar s.d Rp.75 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.75 Miliar s.d Rp.100 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.100 Miliar s.d Rp.250 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.250 Miliar s.d Rp.500 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.500 Miliar s.d Rp.750 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.750 Miliar s.d Rp.1 Triliun Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.1 Triliun SATUAN SATUAN BIAYA TA. 2019 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.200 jt s.d Rp.500 jt Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.500 jt s.d Rp.1 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.1 Miliar s.d Rp.2,5 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.2,5 Miliar s.d Rp.5 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.5 Miliar s.d Rp.10 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.25 Miliar s.d Rp.50 Miliar HONORARIUM TENAGA TEKHNIS (ADMIN) HONORARIUM TIM PENYUSUN LKPJ, LPPD GUBERNUR Anggota HONORARIUM PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan sampai dengan Rp.100 jt Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.100 jt s.d Rp.200 jt HONORARIUM PANITIA PENGADAAN BARANG/ JASA Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan s.d Rp.200 jt 3
a.Per paket 760,000
b.OP 760,000
c.OP 920,000
d.OP 1,140,000
e.OP 1,370,000
f.OP 1,600,000
g.OP 1,910,000
h.OP 2,210,000
i.OP 2,520,000
j.OP 2,820,000
k.OP 3,230,000
l.OP 3,640,000
m.OP 4,040,000
n.OP 4,450,000
o.OP 5,010,000 4
a.per paket 450,000
b.OP 450,000
c.per paket 450,000
d.OP 480,000
e.OP 600,000
f.OP 720,000
g.OP 910,000 h OP 1,090,000
i.OP 1,270,000
j.OP 1,510,000
k.OP 1,750,000
l.OP 1,990,000
m.OP 2,230,000
n.OP 2,560,000
o.OP 2,880,000
p.OP 3,200,000
q.OP 3,520,000
r.OP 3,960,000 5 OB 420,000
a.per paket 420,000
b.OP 520,000 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.5 Miliar s.d Rp.10 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.10 Miliar s.d Rp.25 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.25 Miliar s.d Rp.50 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.50 Miliar s.d Rp.75 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.75 Miliar s.d Rp.100 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.100 Miliar s.d Rp.250 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.250 Miliar s.d Rp.500 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.500 Miliar s.d Rp.750 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.75 Miliar s.d Rp.100 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.100 Miliar s.d Rp.250 Miliar HONORARIUM POKJA PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi s.d Rp.50 jt Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp.50 jt s.d Rp.100 jt HONORARIUM POKJA PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan s.d Rp.200 jt Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.200 jt s.d Rp.500 jt Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.500 jt s.d Rp.1 Miliar Nilai pagu pengadaan Jasa lainnya s.d Rp.100 jt Nilai pagu pengadaan Jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.100 jt s.d Rp.250 jt Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.1 Triliun Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.1 Miliar s.d Rp.2,5 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.2,5 Miliar s.d Rp.5 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.5 Miliar s.d Rp.10 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.10 Miliar s.d Rp.25 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.25 Miliar s.d Rp.50 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.50 Miliar s.d Rp.75 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.250 jt s.d Rp.500 jt Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.500 jt s.d Rp.1 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.750 Miliar s.d Rp.1 Triliun Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.1 Triliun Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.1 Miliar s.d Rp.2,5 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.2,5 Miliar s.d Rp.5 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.250 Miliar s.d Rp.500 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.500 Miliar s.d Rp.750 Miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.750 Miliar s.d Rp.1 Triliun HONORARIUM PENERIMA HASIL PEKERJAAN/ PENGADAAN BARANG/ JASA I. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/ Pengadaan Barang/ Jasa II. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/ Pengadaan Barang/ Jasa Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan sampai dengan Rp.200 jt Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.200 jt s.d Rp.500 jt
c.OP 620,000
d.OP 770,000
e.OP 910,000
f.OP 1,060,000
g.OP 1,260,000
h.OP 1,450,000
i.OP 1,650,000
j.OP 1,840,000
k.OP 2,100,000
l.OP 2,370,000
m.OP 2,630,000
n.OP 2,890,000
o.Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.1 Triliun OP 3,250,000 6
a.Ketua OB 2,000,000
b.Sekretaris OB 1,600,000
c.Admin PPE OB 1,480,000
d.Admin Jaringan OB 1,480,000
e.Admin Agency OB 1,200,000
f.Verifikator OB 1,200,000
g.Helpdesk OB 1,200,000
h.Trainer OB 1,200,000
i.Pelaksana Sekretariat OB 800,000 C. 1
a.Ketua Majelis Persidangan OSid 1,800,000.00
b.Anggota Majelis Persidangan OSid 1,300,000.00
c.Panitera Penuntut Tim Tindak Lanjut OSid 1,000,000.00
d.Notulen Sidang OSid 350,000.00 OSid 250,000.00
f.Keamanan OSid 200,000.00 2 HONORARIUM TEPPRA
a.Ketua Tim OB 920,000
b.Sekretaris OB 880,000
c.Anggota OB 800,000
d.Pejabat Penghubung TEPPRA OB 880,000
e.Sekretaris Sekretariat TEPPRA OB 800,000
f.Administrator TEPPRA OB 680,000
g.Admin Support Bidang Monev OB 400,000
h.Admin Support Bidang Pelaporan dan Data OB 400,000
i.Admin Support Bidang Ketatausahaan OB 400,000
j.Admin Support TIK OB 400,000
k.Staf Operasional OB 280,000
l.Operator TEPPRA SKPD OB 160,000 3 HONORARIUM TIM PENGENDALI INFLASI DAERAH I. TIM KEBIJAKAN TPID
a.Ketua OB 1,000,000
b.Wakil Ketua OB 880,000
c.Sekretaris OB 800,000
d.Anggota OB 520,000 II. TIM TEKNIS TPID
a.Ketua OB 1,000,000
b.Wakil Ketua OB 880,000 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.1 Miliar s.d Rp.2,5 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.2,5 Miliar s.d Rp.5 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.5 Miliar s.d Rp.10 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.10 Miliar s.d Rp.25 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.25 Miliar s.d Rp.50 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.50 Miliar s.d Rp.75 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.75 Miliar s.d Rp.100 Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.100 Miliar s.d Rp.250 Miliar HONORARIUM TIM PENGAWASAN DAERAH DAN BIDANG HUKUM HONORARIUM PERSIDANGAN MAJELIS TP-TGR
e.Staf Sekretariat Majelis TP-TGR dalam Menyusun Surat Tuntutan/Dakwaan/Operator Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.250 Miliar s.d Rp.500 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.500 Miliar s.d Rp.750 Miliar Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.750 Miliar s.d Rp.1 Triliun HONORARIUM TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Nilai pagu pekerjaan/ pengadaan diatas Rp.500 jt s.d Rp.1 Miliar
c.Sekretaris OB 800,000
d.Anggota OB 520,000 III. SEKRETARIAT TPID
a.Anggota OB 520,000 4 4.1. Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli OK 1,800,000 4.2. Beracara OK 1,800,000 5 7.1
a.Ketua OB 1,000,000
b.Sekretaris OB 880,000
c.Anggota OB 800,000 7.2
a.Koordinator OB 400,000
b.Anggota OB 240,000 6
a.Ketua OSid 1,800,000
b.Sekretaris OSid 1,300,000
c.Anggota OSid 1,000,000
d.Operator OSid 350,000 D. HONORARIUM LAINNYA 1 HONORARIUM ADMINISTRASI PEGAWAI TIDAK TETAP OB 1,250,000 2 HONORARIUM OPERATOR
a.Administrator Jaringan OB 1,000,000
b.Operator Mesin OB 1,000,000
c.Petugas Bendung OB 1,000,000
d.Petugas Pintu Air OB 900,000
e.Petugas Pencatat Data Curah Hujan OB 700,000
f.Petugas Pos Duga Air OB 800,000 OB 1,000,000
h.Operator mesin pengolahan rotan OB 1,000,000
i.Operator IT Sistem Informasi Penunjang Produk Hukum Daerah OB 250,000 3 OK 600,000 4
a.Penanggungjawab OB 1,500,000
b.Koordinator Teknis OB 1,200,000
c.Tenaga Pengelola Teknologi, Informasi dan Komunikasi OB 1,000,000 5
a.Penanggungjawab OB 500,000
b.Ketua/Redaktur OB 450,000
c.Wakil Ketua/Editor OB 400,000
d.Web Admin OB 350,000
e.Anggota/Web Developer OB 300,000
f.Pembuat Artikel/Berita Halaman 100,000 6
a.Tenaga Tekhnis Instalasi Listrik OB 2,800,000
b.Tenaga Tekhnis Instalasi Air OB 2,800,000
e.Tenaga Tekhnis Perawat Taman/Halaman/Tanaman OB 1,200,000
f.Tenaga Tekhnis Perawat Kolam OB 960,000 7
a.Pengolahan tanah OH 75,000
b.Penanaman OH 75,000
c.Pemupukan OH 75,000
d.Pemeliharaan/ penyiangan OH 75,000
e.Pengendalian Hama dan Penyakit OH 75,000
f.Panen dan pasca panen OH 75,000 HONORARIUM PENDUKUNG KEGIATAN HONORARIUM PENGELOLA IT HONOR TIM PENGELOLA WEBSITE HONORARIUM TENAGA TEKHNIS UPAH TENAGA TEKNIS PERTANIAN NON PNS
g.Petugas Klimatologi HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA HONORARIUM KOORDINASI STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH Honorarium Tim Honorarium Tim Sekretariat HONORARIUM TIM MAJELIS KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
g.Pengangkutan hasil produksi pertanian OH 75,000
h.Sortir/Pemisahan hasil Produksi OH 75,000
i.Tenaga Pemelihara Ternak OH 75,000 OH 75,000 8 HONORARIUM PENYELENGGARA KEGIATAN DIKLAT
a.Penceramah OJP 1,000,000
b.Pengajar yang berasal dari luar OPD penyelenggara OJP 300,000
c.Pengajar yang berasal dari dalam OPD penyelenggara OJP 200,000 Per modul 5,000,000 9
a.Penanggungjawab Oter 500,000
b.Redaktur Oter 400,000
c.Penyunting/Editor Oter 300,000
d.Desain Grafis Oter 180,000
e.Fotografer Oter 180,000
f.Sekretariat Oter 150,000
g.Pembuat Artikel Per Halaman 200,000 10
a.Peneliti/ Perekayasa Utama OJ 60,000
b.Peneliti/ Perekayasa Madya OJ 50,000
c.Peneliti/ Perekayasa Muda OJ 40,000
d.Peneliti/ Perekayasa Pertama OJ 35,000 11 HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN
a.Pembantu Peneliti/ Perekayasa OJ 25,000
b.Koordinator Peneliti/ Perekayasa OB 336,000
c.Sekretariat Peneliti/ Perekayasa OB 240,000
d.Pengolah Data Penelitian/ Perekayasaan 1,540,000
e.Petugas Survey OR 8,000
f.Pembantu Lapangan OH 80,000 12
a.OB maksimal sama dgn UMP
b.Pendidikan Sarjana Muda OB maksimal 114% dari UMP
c.Pendidikan Sarjana (S1) OB maksimal 124% dari UMP
d.Pendidikan Master (S2) OB maksimal 133% dari UMP
e.OB 2,762,500
f.OB 5,100,000
g.OK 2,000,000
h.ON 1,200,000 13 1 OB 1,920,000 2 OB 1,760,000 1 OB 1,920,000 2 OB 1,760,000 3 OB 1,600,000
c.Petugas Kebersihan dan Pramubakti/Pramusaji OB 1,600,000
d.Juru Masak 1 OB 1,804,000 2 OB 1,200,000 3 OB 960,000 OB 800,000 OB 800,000
d.Penyusunan Modul Diklat
j.Upah perbanyakan bibit secara vegetative (Okulasi, sambung pucuk, sambung samping) HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL HONORARIUM KELEBIHAN JAM PENELITIAN/PEREKAYASAAN HONORARIUM PENYULUH/ FASILITATOR/ TENAGA AHLI/ TENAGA TEKNIS ANALISA LABORATORIUM Pendidikan SLTA Praktisi Khusus/ Tenaga Ahli/Konsultan/tenaga ahli peneliti perundang-undangan Tenaga Ahli Peneliti/Penyusun Perundangan-undangan Tenaga Teknis Pelaksana RKL dan RPL Pelabuhan Tenaga Ahli Bahasa HONORARIUM PENGAWAL, ADC, SATPAM, PETUGAS KEAMANAN, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, PRAMUBAKTI, JURU MASAK, PEMASANG TENDA DAN PENJAGA GUDANG
a.Pengawal/ADC Gubernur / Wakil Gubernur/Ketua DPRD Sekda/Wakil Ketua DPRD
b.Satpam, Petugas Keamanan & Pengemudi Gubernur / Wakil Gubernur/Ketua DPRD Sekda/Wakil Ketua DPRD Eselon II Gubernur / Wakil Gubernur/Ketua DPRD Sekda/Wakil Ketua DPRD Eselon II
e.Pemasang Tenda
f.Penjaga Gudang 14 HONOR TIM KERJA/TIM PELAPORAN/ SATGAS/ TIM GABUNGAN LINTAS SEKTOR PADA SKPD
a.Ketua Tim Pengarah OB 800,000
b.Anggota Tim Pengarah OB 680,000
c.Penanggung Jawab OB 600,000
d.Wakil Penanggung Jawab OB 400,000
e.Koordinator OB 240,000
f.Anggota Tim OB 120,000 15
a.Penanggung jawab OB 960,000
b.Manajer Produksi OB 600,000
c.Tenaga Administrasi/Keuangan OB 400,000
d.Koordinator Pendamping OB 600,000 16 HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG KANTOR/MES
a.S1 OB 2,600,000
b.D3 OB 2,500,000
c.SD-SMP-SMA OB 2,400,000 17
a.Administrator OB 1,200,000
b.Verifikator OB 800,000
c.Korektor OB 640,000
d.Tim Teknis OB 800,000
e.Staf Penyelenggara PNS OB 480,000
f.Staf Penyelenggara Non PNS OB 320,000 18
a.Penanggungjawab - Ketua OB 440,000 - Anggota OB 440,000
b.Tim Pelaksana Program Bos - Ketua OB 400,000 - Sekretaris OB 360,000 - Bendahara OB 360,000 - Penanggungjawab data BOS Pendidikan Dasar OB 320,000 - Penanggungjawab data BOS Pendidikan Menengah OB 320,000 - Tim Dapodikdasmen OB 280,000 OB 280,000 - Unit publikasi/humas OB 280,000 19
a.Pendidikan SLTA OB 650,000
b.Pendidikan Sarjana Muda OB 800,000
c.Pendidikan Sarjana (S1) OB 1,000,000
d.Pendidikan Magister (S2) OB 1,200,000 20
a.Pendidikan SLTP OB 500,000
b.Pendidikan SLTA/Sederajat OB 650,000
c.Pendidikan Diploma II OB 700,000
d.Pendidikan Diploma III OB 750,000
e.Pendidikan Sarjana (S1) OB 850,000
f.Pendidikan Magister (S2) OB 950,000 21
a.Pendidikan SLTA OB 700,000
b.Pendidikan Sarjana Muda OB 750,000
c.Pendidikan Sarjana (S1) OB 1,200,000
d.Pendidikan Magister (S2) OB 1,500,000 HONORARIUM TIM TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PROVINSI SULAWESI BARAT HONORARIUM TIM MANAJEMEN DANA BOS PROVINSI SULAWESI BARAT HONORARIUM PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN SENTRA-SENTRA ONE VILLAGE ONE PRODUCT (OVOP) - Unit monitoring dan evaluasi serta pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat HONORARIUM GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SMA DAN SMK NEGERI HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA SMA DAN SMK NEGERI HONORARIUM GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 22
a.Pendidikan SLTP OB 700,000
b.Pendidikan SLTA/Sederajat OB 750,000
c.Pendidikan Diploma II OB 800,000
d.Pendidikan Diploma III OB 850,000
e.Pendidikan Sarjana (S1) OB 900,000
f.Pendidikan Magister (S2) OB 1,000,000 23
a.Juri Lomba OJ 350,000
b.Instruktur Daerah OH 250,000
c.Pelatih Daerah OH 200,000
d.Wasit/Juri Daerah OH 200,000
e.Juri Lomba (diatas 3 hari kerja) OK 2,500,000
f.Tim Penilai (diatas 7 hari kerja) OK 3,000,000
g.Penguji OH 500,000
h.Manager/Official/Pelatih OH 200,000
i.Atlet OH 150,000 24
a.Pegawai PNS - Golongan I OJ 13,000 - Golongan II OJ 17,000 - Golongan III OJ 20,000 - Golongan IV OJ 25,000
b.Pegawai Non PNS OJ 20,000 25 HONORARIUM MTQ/STQ DAN BIAYA PENGADAAN
a.Honor Dewan Hakim Nasional OK 5,000,000
b.Honor Dewan Hakim Lokal OK 4,000,000
c.Honor Dewan Panitera OK 3,500,000
d.Honor Pembaca Ayat suci al-quran Pembukaan dan Penutupan OK 1,000,000
e.MC. Lapangan OK 2,700,000
f.Honor Tenaga Medis OK 3,700,000
g.Honor Pelatih OK 4,500,000 h.Honor Pendamping OK 3,700,000 i.Saritilawah OK 500,000 26 HONORARIUM PENCERAMAH MUSLIM
a.Penceramah Dalam Daerah OK 2,500,000
b.Penceramah Luar Daerah OK 10,000,000
c.Penceramah Nasional OK 30,000,000 II. 1 I. Belanja Bea Siswa Tugas Belajar D-3
a.Biaya Hidup dan Biaya Operasional OT 16,070,000
b.Uang Buku dan Referensi OT 1,590,000 II. Belanja Bea Siswa Tugas Belajar S-1
a.Biaya Hidup dan Biaya Operasional OT 17,010,000
b.Uang Buku dan Referensi OT 1,850,000 III. Belanja Bea Siswa Tugas Belajar S-2
a.Biaya Hidup dan Biaya Operasional OT 20,690,000
b.Uang Buku dan Referensi OT 2,120,000 IV. Belanja Bea Siswa Tugas Belajar S-3
a.Biaya Hidup dan Biaya Operasional OT 21,320,000
b.Uang Buku dan Referensi OT 2,380,000 2 SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH OB 400,000 3
a.Diklat Pimpinan Tk.I per peserta 45,000,000
b.Diklat Pimpinan Tk.II per peserta 30,261,000 HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI HONORARIUM PADA KEGIATAN LOMBA-LOMBA HONORARIUM PETUGAS PENGELOLAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN UNTUK TERTIBNYA PROSES ANGKUTAN LEBARAN, NATAL DAN TAHUN BARU SATUAN BIAYA BARANG DAN JASA BIAYA BANTUAN BEA SISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI SATUAN BIAYA DIKLAT PIMPINAN/STRUKTURAL
c.Diklat Pimpinan Tk.III per peserta 22,125,000
d.Diklat Pimpinan Tk.IV per peserta 20,230,000 4 OK 40,000,000 5
a.Golongan I dan II per peserta 4,470,000
b.Golongan III per peserta 5,545,000 - OJ 1,700,000 - Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 1,400,000 - Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus PNS OJ 1,250,000 - Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus Non PNS OJ 1,500,000 - Pejabat Eselon II/ yang disetarakan OJ 1,000,000 - Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan OJ 900,000 6.2. Moderator OJ 700,000 6.3. Pembawa Acara OK 400,000 6.4. Pembaca Doa/ Rohaniawan OK 400,000 6.5. Notulen OK 400,000 6.6. Dirigen OK 250,000 6.7. Pengisi Acara (Group) OK 5,000,000 7 7.1. Jasa Tenaga Ahli/Staf Ahli/Pakar OJ 1,400,000 7.2. Jasa Instruktur OJ 300,000 8 BELANJA JASA TENAGA AHLI GUBERNUR Jasa Tenaga Ahli Gubernur OB 3,500,000 9 BELANJA DIKLAT PASKIBRAKA 9.1 BELANJA JASA DIKLAT PASKIBRAKA
a.Pembina Paskibraka 2,000,000
b.Koordinator Pelatih Diklat Paskibraka OK 3,500,000
c.Pelatih Diklat Paskibraka OK 2,500,000
d.Danpas OK 2,000,000
e.Pengapit OK 1,750,000
f.Dokter (Koordinator Tim Medias) OK 2,000,000
g.Tim Medis OK 1,500,000
h.Pendamping Paskibraka OK 1,500,000
i.Sopir Paskiraka OK 1,000,000
j.Pelatih Senam OK 1,250,000
k.Paskibraka OK 1,500,000 9.2 SATUAN BIAYA KEGIATAN DIKLAT PASKIBRAKA
a.Fullboard OH 350,000 10 BELANJA JASA TIM SELEKSI PASKIBRAKA NASIONAL
a.Tim Seleksi Paskibrka Nasional OJ 150,000
b.Uang Saku Peserta Paskibraka Nasional OK 3,500,000 OK 500,000 11 OK 3,000,000 12 BELANJA JASA PPLP
a.Asisten Pelatih OB 2,000,000
b.Kepala Pengurus PPLP OB 1,500,000
c.Mekanik Cabor Dayung OB 1,000,000
c.Jasa Pendampingan Pengembangan Wawasan bagi Paskibraka BELANJA JASA PERTUKARAN PEMUDA ANTAR NEGARA (PPAN) DAN PROVINSI SATUAN BIAYA DIKLAT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SATUAN BIAYA PELATIHAN DASAR CPNS GOL. I, II, III, DAN DIKLAT PRAJABATAN CPNS GOL. I, II. III, YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI I DAN KATEGORI II 6 BELANJA JASA NARASUMBER DAN MODERATOR WORKSHOP/SEMINAR/SOSIALISASI/BIMTEK/ RAKOR/FORUM/PELATIHAN/DISEMINASI DAN SEJENISNYA 6.1. Narasumber/Pemateri/Pemakalah/Pembahas Utama Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang BELANJA JASA TENAGA AHLI/STAF AHLI/PAKAR/INSTRUKTUR 13
a.Atlit OK 2,000,000
b.Pelatih OK 2,500,000
c.Tim Medis OK 2,500,000
d.Official OK 2,500,000 14 BELANJA JASA PERTANDINGAN
a.Wasit OK 2,250,000
b.Screening/Tim Keabsahan OK 1,500,000
c.Pembandu Bakat OK 1,000,000
d.Tim Medis OK 800,000
e.Tenaga Lapangan OK 800,000
f.Anak Gawang OK 500,000
g.Linesman OK 1,000,000
h.Dewan Hakim OK 1,800,000
i.Delegete OK 2,500,000
j.Scoring Board OK 800,000
k.Liaison Offecer OK 800,000 15 OB 5,500,000 OB 5,250,000 OB 5,000,000 16 18.1. SATUAN BIAYA RAPAT/KEGIATAN DI DALAM KANTOR
a.Makan OK 50,000
b.Kudapan OK 30,000
a.Makan OK 75,000
b.Kudapan OK 50,000 18.3. SATUAN BIAYA RAPAT/KEGIATAN DI LUAR KANTOR A. MENTERI/SETINGKAT MENTERI
1.Fullboard Org/Paket 1,225,000
2.Fullday Org/Paket 450,000
3.Halfday Org/Paket 300,000 B. PEJABAT ESELON I DAN ESELON II
1.Fullboard Org/Paket 1,013,000
2.Fullday Org/Paket 385,000
3.Halfday Org/Paket 265,000 C. PEJABAT ESELON III KEBAWAH
1.Fullboard Org/Paket 800,000
2.Fullday Org/Paket 325,000
3.Halfday Org/Paket 250,000 17 BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN
a.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial OH 30,000
b.Mahasiswa/Siswa OH 46,000
c.Tim Rescue OH 45,000
d.RSUD - Makan Minum Ruang VVIP OH 90,000 - Makan Minum Ruang VIP OH 75,000 - Makan Minum Ruang Kelas I OH 65,000 - Makan Minum Ruang Kelas II OH 50,000 - Makan Minum Ruang Kelas III OH 40,000
e.Tamu Mess OH 30,000 18 OT 20,000,000 19 BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR
a.Inventaris Kantor pegawai/tahun 80,000 BELANJA JASA ATLIT, PELATIH, OFFICIAL DAN TIM MEDIS TK. NASIONAL BELANJA TUNJANGAN KEHORMATAN KOMISI INFORMASI PROVINSI BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PENGHUBUNG JAKARTA
a.Ketua
b.Wakil Ketua
c.Anggota SATUAN BIAYA RAPAT/KEGIATAN DI DALAM KANTOR DAN DI LUAR KANTOR 18.2. SATUAN BIAYA RAPAT/KEGIATAN UNSUR GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/KETUA DPRD/WAKIL KETUA DPRD
b.Personal Komputer/Notebook unit/tahun 730,000
c.Printer unit/tahun 690,000
d.AC Split unit/tahun 610,000
e.Genset lebih kecil dari 50 KVA unit/tahun 7,190,000
f.Genset 75 KVA unit/tahun 8,640,000
g.Genset 100 KVA unit/tahun 10,150,000
h.Genset 125 KVA unit/tahun 10,780,000
i.Genset 150 KVA unit/tahun 13,260,000
j.Genset 175 KVA unit/tahun 14,810,000
k.Genset 200 KVA unit/tahun 15,850,000
l.Genset 250 KVA unit/tahun 16,790,000
m.Genset 275 KVA unit/tahun 17,760,000
n.Genset 300 KVA unit/tahun 20,960,000
o.Genset 350 KVA unit/tahun 22,960,000
p.Genset 450 KVA unit/tahun 25,620,000
q.Genset 500 KVA unit/tahun 31,770,000 20 pegawai/ tahun 1,735,000 21
a.Memiliki sampai dengan 40 pegawai SKPD/tahun 57,060,000
b.Memiliki lebih dari 40 pegawai OT 1,430,000 22
a.Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Pimpinan DPRD unit/tahun 79,875,000
b.Pejabat Eselon I unit/tahun 42,470,000
c.Pejabat Eselon II unit/tahun 36,670,000
d.Pejabat Eselon III unit/tahun 15,000,000
e.Operasional
1.Roda Empat unit/tahun 32,470,000
2.Double Gardan unit/tahun 34,690,000
3.Roda Dua unit/tahun 3,360,000
4.Operasional Dalam Lingkungan Kantor unit/tahun 9,750,000
5.Roda Enam unit/tahun 37,110,000
6.Speed Boat unit/tahun 20,240,000 23
a.Gedung Bertingkat m2/tahun 356,000
b.Gedung Tidak Bertingkat m2/tahun 296,000
c.Halaman Gedung/ Bangunan Kantor m2/tahun 18,000 24 per hari 7,200,000 25 BIAYA SEWA KENDARAAN I. Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
a.Roda Empat per hari 772,000
b.Roda 6/Bus Sedang per hari 2,464,000
c.Roda 6/Bus Besar per hari 3,282,000 II. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat per bulan 13,580,000 III.Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan
a.Pick Up per bulan 6,150,000
b.Minibus per bulan 5,890,000
c.Double Gardan per bulan 15,080,000 26 PAKAIAN DINAS
a.Pakaian Dinas Upacara 1 Gubernur/Wakil Gubernur stel 10,000,000 2 Sekretaris Daerah stel 5,000,000 3 Eselon II stel 2,500,000 4 Eselon III stel 1,500,000
b.Pakaian Sipil Resmi 1 Gubernur/Wakil Gubernur stel 5,000,000 2 Sekretaris Daerah stel 2,500,000 3 Eselon II stel 1,500,000 4 Eselon III stel 1,250,000 BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN (PER HARI)
c.Pakaian Sipil Harian 1 Gubernur/Wakil Gubernur stel 5,000,000 2 Sekretaris Daerah stel 2,500,000 3 Eselon II stel 1,500,000 4 Eselon III stel 1,000,000
d.Pakaian Sipil Lengkap 1 Gubernur/Wakil Gubernur stel 6,000,000 2 Sekretaris Daerah stel 3,000,000 3 Eselon II stel 2,000,000 4 Eselon III stel 1,250,000
e.Pakaian Dinas Harian 1 Gubernur/Wakil Gubernur stel 4,500,000 2 Sekretaris Daerah stel 2,000,000 3 Eselon II stel 1,500,000 4 Eselon III stel 1,000,000
f.Pakaian Dinas Harian Pegawai stel 600,000
g.Pakaian Kerja Sopir/Pesuruh stel 390,000
h.Pakaian Kerja Satpam stel 1,329,000
i.Pakaian Olahraga Lengkap stel 900,000
j.Pakaian Batik Kegiatan/ Sutera Mandar stel 450,000 27 SEWA PAKAIAN ADAT
a.Pakaian Adat Mandar lembar 1,500,000
b.Pakaian Adat Mamasa lembar 2,500,000
c.Pakaian Adat Kalumpang lembar 1,500,000
d.Pakaian Adat Lainnya lembar 1,500,000 28 BIAYA TATA RIAS
a.Tata Rias Modern paket 350,000
b.Tata Rias Pengantin paket 250,000
c.Tata Rias Biasa paket 100,000 29 BOOTH/STAND PAMERAN (LOKAL)
a.Type A, ukuran 6x4 meter paket 10,000,000
b.Type B, ukuran 5x4 meter paket 8,000,000
c.Type C, ukuran 4x4 meter paket 6,000,000
d.Type D, ukuran 3x3 meter paket 4,000,000 30 BOOTH/STAND PAMERAN (NASIONAL)
a.Type A paket 50,000,000
b.Type B paket 30,000,000
c.Type C paket 17,500,000 31 CENDERAMATA KHAS SULBAR unit/lembar 500,000 32 34.1. Penggandaan
a.Kertas Folio lembar 300
b.Kertas Double Folio lembar 550 34.2. Cetak
a.Kertas Folio Blok 75,000
b.Kertas Double Folio Blok 250,000
c.Leaflet lembar 20,000
d.Spanduk meter 50,000
e.Baliho meter 50,000
f.Bendera/Umbul-Umbul meter 50,000 ekspl 50,000
h.Recu Retribusi Kekayaan Daerah Blok 65,400
i.Recu Retribusi Izin Trayek Blok 45,400
j.Recu Sumbangan Pihak Ketiga Samsat Blok 36,300
k.Recu Order Plat Kendaraan Bermotor Blok 81,800
l.Karcis Obyek Wisata Gentungan Blok 13,600
m.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Diatas Air Sheet 54,500
n.Surat Ketetapan Pajak Daerah Air Permukaan Tanah Sheet 45,400
o.Blanko Fiskal Blok 65,400 34.3. Penjilidan
a.Soft Cover SATUAN BIAYA PENGGANDAAN, CETAK DAN JILID
g.Buku Panduan Kegiatan Workshop/Pelatihan/Seminar/Sosialisasi - Kertas Folio eksp 30,000 - Kertas Double Folio eksp 60,000
b.Hard Cover - Kertas Folio eksp 150,000 - Kertas Double Folio eksp 250,000 33 SATUAN BIAYA PENGADAAN SEMINAR KIT peserta 150,000 34 SATUAN BIAYA FOTO KEGIATAN kegiatan 2,500,000 35 pasang 700,000 36 set 5,000,000 37 BIAYA KONSTRIBUSI TIM PEMANDU HAJI DAERAH OK 55,000,000 III. 1 BIAYA TRANSPOR PESERTA KEGIATAN
1.Kabupaten Mamuju
a.Kabupaten Mamuju OK 150,000
b.Kabupaten Majene OK 240,000
c.Kabupaten Polewali Mandar OK 260,000
d.Kabupaten Mamasa OK 359,000
e.Kabupaten Mamuju Tengah OK 200,000
f.Kabupaten Pasangkayu OK 270,000
2.Kabupaten Majene
a.Kabupaten Majene OK 150,000
b.Kabupaten Mamuju OK 240,000
c.Kabupaten Polewali Mandar OK 180,000
d.Kabupaten Mamasa OK 280,000
e.Kabupaten Mamuju TX OK 280,000
f.Kabupaten Pasangkayu OK 330,000
3.Kabupaten Polewali Mandar
a.Kabupaten Polewali Mandar OK 150,000
b.Kabupaten Mamuju OK 260,000
c.Kabupaten Majene OK 180,000
d.Kabupaten Mamasa OK 310,000
e.Kabupaten Mamuju Tengah OK 300,000
f.Kabupaten Pasangkayu OK 350,000
4.Kabupaten Mamasa
a.Kabupaten Mamasa OK 150,000
b.Kabupaten Mamuju OK 359,000
c.Kabupaten Majene OK 280,000
d.Kabupaten Polewali Mandar OK 310,000
e.Kabupaten Mamuju Tengah OK 345,000
f.Kabupaten Pasangkayu OK 370,000
5.Kabupaten Mamuju Tengah
a.Kabupaten Mamuju Tengah OK 150,000
b.Kabupaten Mamuju OK 200,000
c.Kabupaten Majene OK 280,000
d.Kabupaten Polewali Mandar OK 300,000
e.Kabupaten Mamasa OK 345,000
f.Kabupaten Pasangkayu OK 175,000
6.Kabupaten Pasangkayu
a.Kabupaten Pasangkayu OK 150,000
b.Kabupaten Mamuju OK 270,000
c.Kabupaten Majene OK 330,000
d.Kabupaten Polewali Mandar OK 350,000
e.Kabupaten Mamasa OK 370,000
f.Kabupaten Mamuju Tengah OK 175,000 PESERTA LOMBA SATUAN BIAYA SEWA SOUND SYSTEM (PER HARI) SATUAN BIAYA TRANSPORT SATUAN BIAYA PENGADAAN BAJU SEMI JAS/ADAT BAGI PENJELASAN SINGKATAN :
1.OH = Orang/Hari
2.OS = Orang/Shift
3.OB = Orang/Bulan
4.OT = Orang/Tahun
5.OK = Orang/Kegiatan
6.OP = Orang/Paket
7.OR = Orang/Responden
8.ON = Orang/Naskah
9.OJ = Orang/Jam
10.Oter = Orang/Terbitan
11.Otap = Orang/Tahapan
12.OJP = Orang/Jam Pelajaran
13.OSid = Orang/Sidang
14.Oter = Orang/Terbitan GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010