Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju pada tanggal 10 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 34 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 10 Agustus 2020 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd RAODAH, SH.MH Pangkat : Pembina / IV a NIP. : 19770104 201001 2 007 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 33 TAHUN 2020 TANGGAL : 10 AGUSTUS 2020 TENTANG : PEMBERIAN BANTUAN MODAL BAGI UMKM/IKM TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020. PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN MODAL BAGI UMKM/IKM TERDAMPAK COVID-19 DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2020. I. PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan COVID -19 di Provinsi Sulawesi Barat diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Percepatan penggunaan alokasi anggaran tanggap darurat melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai diperlukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup. Pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Industri Kecil dan Menengah menjadi salah satu sektor perekonomian yang terdampak akibat adanya pandemi COVID – 19 di Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil pemetaan dampak COVID - 19 bagi UMKM/IKM di Provinsi Sulawesi Barat terdapat permasalahan pokok yakni menurunnya jumlah pembeli dan omzet produksi, sehingga pemasaran menjadi terganggu, kesulitan mendapatkan bahan baku produksi baik karena tingkat kemahalan harga maupun kelangkaan bahan baku, kesulitan mengatur modal usaha, kesulitan membayar kredit usaha dan factor-faktor lain yang semuanya berdampak pada menurunnya keberdayaan UMKM/IKM secara ekonomi. Terkait dengan itu maka dalam rangka mengurangi beban bagi UMKM/IKM yang terdampak resiko pandemi COVID - 19 serta upaya untuk menghidupkan kembali usaha UMKM/IKM baik yang bergerak pada bidang makanan maupun non makanan yang ada di Provinsi Sulawesi Barat melalui Bantuan modal dalam rangka pemulihan ekononi guna menghidupkan kembali UMKM/IKM terdampak COVID - 19.
2.Maksud dan Tujuan Sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam memberikan bantuan modal untuk Pemulihan Ekonomi bagi pelaku UMKM/IKM sektor terdampak dan/atau Wilayah terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat.
3.Dasar hukum Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2.Peraruran Pemerintah Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta penyelamatan ekonomi Nasional.
3.Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19);
4.Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) sebagai Bencana Nasional;
5.Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 / 2813 /SJ; Nomor 177 / KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perstimulusan Nasional.
6.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di lingkunan Pemrintahan Dalam Negeri.
7.Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor I Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Percepatan penyesuaian Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penangaanan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) dan Pengamanan Daya Beli Masyarakat serta Perekonomian Sulawesi Barat.
9.Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/198/SULBAR/V/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pendataan Masyarakat Terdampak Sosial Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat.
4.Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman Pelaksanaan pemberian bantuan bagi UMKM/IKM terdampak COVID - 19 di Provinsi Sulawesi Barat adalah mengatur tentang hal-hal umum yang akan menjadi acuan bagi para pihak untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. II. PELAKSANAAN
1.Organisasi Pelaksana: Organisasi Pelaksana Pemberian Bantuan Modal dalam Rangka Pemulihan Ekonomi bagi UMKM/IKM terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat adalah Dinas Perdagangan, Perindusrian, Koperasi dan UKM.
2.Tujuan Tujuan pemberian Bantuan Modal bagi UMKM/IKM terdampak COVID–19 adalah:
a.Memberikan tambahan modal usaha UMKM/IKM.
b.Mendorong pelaku UMKM/IKM agar dapat menjalankan usahanya kembali
3.Manfaat:
a.Agar UMKM/IKM dapat bertahan dalam mengelolah usaha di tengah pandemi COVID - 19.
b.Dapat menyerap kembali tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK sebagai dampak dari COVID - 19.
c.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
4.Kriteria Calon penerima Kriteria calon penerima bantuan Modal dalam rangka Pemulihan Ekonomi adalah:
a.UMKM/IKM terdampak COVID-19 yang diusulkan oleh Dinas yang menangani UMKM/IKM di kabupaten dengan.
b.UMKM/IKM terdampak COVID-19 yang tutup sementara dan/ atau masih berjalan usahanya dalam wilayah di Provinsi Sulawesi Barat.
c.UMKM/IKM pada sektor terdampak dan/atau wilayah terdampak COVID- 19.
d.UMKM/IKM
5.Tugas dan Tanggungjawab Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi
1.Membuka pendaftaran online bagi UMKM/IKM sektor terdampak COVID- 19 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Menyusun pemetaan UMKM/IKM terdampak COVID-19.
3.Memfasilitasi Tim terpadu pendataan masyarakat terdampak sosial akibat pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat Melakukan verifikasi dan validasi data.
4.Menerima usulan data UMKM/IKM dari kabupaten
5.Mengusulkan calon penerima bantuan UMKM/IKM kepada Gubernur
6.Bersama Tim Terpadu Pendataan Masyarakat Terdampak Sosial Akibat Pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan rancangan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Penerima Bantuan Modal dalam rangka pemulihan ekonomi bagi UMKM/IKM terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Sulawesi Barat.
7.Membuat RKB Bantuan Modal untuk Pemulihan Ekonomi bagi UMKM/IKM terdampak COVID-19 di Sulawesi Barat;
8.Kepala Dinas Perdagangan, perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat mengajukan bahan reviu ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat meliputi RKB, Juknis, dan Data UMKM/IKM Penerima Bantuan Modal untuk Pemulihan ekonomi.
9.Kepala Dinas Perdagangan, perindustrian, Koperasi dan UKM provinsi Sulawesi Barat mengusulkan pencairan dana bantuan modal ke Badan Pengelolah Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
10.Bersama Tim Terpadu Pendataan Masyarakat Terdampak Sosial Akibat Pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat menyusun intrumen dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian bantuan modal kepada UMKM/IKM terdampak COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
11.Bersama Tim Terpadu Pendataan Masyarakat Terdampak Sosial Akibat Pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat menyusun laporan hasil monev terkait perencanaan dan pelaksanaan program pemberian bantuan modal kepada UMKM/IKM terdampak COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Tugas dan tanggung jawab kabupaten Tugas Dinas Kabupaten adalah:
a.Mengusulkan UMKM/IKM ke Gubernur Sulawesi Barat melalui dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi.
b.Membuat Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak ditanda tangani oleh Kepala Dinas yang membidangi UMKM dan IKM.
c.Membuat laporan akhir tentang hasil evaluasi terhadap kelompok terdampak dan diberikan ke Provinsi.
7.Kelengkapan Adminstrasi Calon Penerima.
a.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto copy kartu keluarga;
b.Foto copy Rekening Bank yang masih aktif bagi yang memiliki rekening bank
8.Pembatalan Penerima Bantuan. Pembatalan penerima bantuan modal bagi pelaku UMKM/IKM dilakukan apabila diketahui penerima bantuan tersebut mengundurkan diri atau memberi data dan informasi tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.
9.Sumber dana Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi bagi UMKM/ IKM Sumber dana yang dipakai dalam bantuan Sosial untuk Pemulihan ekonomi bagi UMKM/IKM terdampak Covid 19 Provinsi Sulawesi Barat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020.
10.Besar Bantuan Per Jenis Usaha Penetapan besar bantuan per jenis usaha merujuk pada Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Pemberian Bantuan Modal dalam Rangka Pemulihan Ekonomi bagi UMKM/IKM terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat.
11.Mekanisme Pemberian Bantuan Pemberian bantuan Modal akan dibagikan secara langsung kepada penerima manfaat dengan didukung oleh tanda terima yang sah.
12.Pemanfaatan Dana Bantuan:
a.Belanja bahan baku kebutuhan Usaha.
b.Membayar PDAM
c.Membeli Token/pulsa atau membayar listrik
13.Larangan Penggunaan Dana Bantuan Modal dalam rangka pemulihan Ekonomi bagi UMKM/IKM Terdampak COVID–19 di Provinsi Sulawesi Barat tidak diperkenankan untuk:
a.Membeli kebutuhan komsumtif harian yang tidak terkait dengan usaha
b.Membeli kebutuhan alat alat rumah tangga
c.Membeli kebutuhan sandang (pakaian dll)
d.Membeli pulsa telpn
e.Membayar gaji/upah karyawan.
14.Mekanisme Pertanggungjawaban Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan uang oleh kelompok akan diatur lebih lanjut dalam juknis Kepala Dinas.
15.Pengawasan dan Evaluasi
a.Pengawasan Pengawasan program ini dilaksanakan oleh APIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undagan.
b.Evaluasi Evaluasi atas pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagagan Perindustrian Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat. III. PENUTUP
1.Kesimpulan Untuk mendorong roda stimulus bergerak cepat, maka UMKM dan IKM perlu mendapat perhatian, sebab usaha ini banyak menyerap tenaga kerja, dan dampak stimulusnya cukup luas dan strategis, karena UMKM/IKM merupakan pilar memperkokoh kekuatan stimulus kita saat ini. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi pondasi stimulus Indonesia, dengan kontribusi 59,1% terhadap total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) serta menyediakan 97,2% lapangan kerja, dengan demikian maka pengembangan dan penyelamatan UMKM/IKM sebagai pendorong pertumbuhan stimulus serta penyerapan tenaga kerja harus dilakukan, sehingga UMKM/IKM dapat bangkit kembali di tengah Pandemi Covid 19. Untuk memastikan penyaluran bantuan dapat sesuai kebutuhan maka diperlukan kontribusi semua pihak dalam memberikan pembinaan baik teknis maupun non teknis. Juknis ini disusun untuk memenuhi persyaratan penyaluran bantuan Sosial Pemulihan ekonomi bagi UMKM/IKM terdampak Covid 19 di Provinsi Sulawesi Barat.
2.Saran Untuk menjaga UMKM dan IKM tetap berjalan serta memenuhi harapan masyarakat maka UMKM dan IKM yang bertumbuh dengan baik perlu diberi apreasi melalui pelatihan dan motivasi berbisnis yang sehat dan sesuai kaidah yang berlaku. Semoga UMKM/IKM ke depan dapat mengembangkan usahanya sehingga produksinya lebih bervariasi serta mampu menjawab segmen pasar yang luas dan kompetitif. Untuk mewujudkan hal ini maka dinas yang menangani UMKM/IKM wajib menyusun format pelatihan yang standar sehingga semua UMKM/IKM dapat maju sesuai harapan jaman. UMKM/IKM harus mampu bertahan hidup di era digital 4.0 yang membutuhkan pemahaman terhadap perkembangan teknologi. Pasar Online dapat menjadi pilihan yang tepat bagi UMKM/IKM yang memiliki produk yang unit dan menarik. Semoga UMKM/IKM Sulawesi Barat terus berkembang membangun Sulbar yang maju dan malaqbi. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd RAODAH, SH.MH Pangkat : Pembina / IV a NIP. : 19770104 201001 2 007