1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Menteri adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5.Badan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
6.Kepala Badan adalah kepala satuan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Barat.
8.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Barat.
9.Setiap Orang adalah perseorangan dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum.
10.Air adalah semua air yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
11.Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat permandian umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
12.Air Kolam Renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan.
13.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas, di bawah permukaan 4 tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk dan muara.
14.Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
15.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
16.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
17.Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
18.Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
19.Klasifikasi Mutu Air adalah pengelompokan air ke dalam kelas air berdasarkan mutu air.
20.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
21.Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
22.Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
23.Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas dan kadar mahkluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
24.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra moda dan antar moda transportasi.
25.Wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut atau di pantai.
26.Biota Laut adalah berbagai jenis organisme hidup di perairan laut.
27.Sumber-Sumber Air adalah wadah air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, muara dan laut.
28.Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu air yang ditetapkan.
29.Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai dengan peruntukannya.
30.Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air 5 agar sesuai dengan kriteria mutu air.
31.Beban Pencemaran adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah.
32.Sumber Pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber-sumber air.
33.Daya Tampung Sumber-Sumber Air adalah kemampuan sumber-sumber air untuk menyerap sat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
34.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
35.Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
36.Mutu air limbah adalah keadaan air limbah yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemaran.
37.Baku Mutu Air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang diperbolehkan keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam sumber air dan/atau tanah dari suatu jenis usaha dan/atau kegiatan.
38.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
39.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk rancang bangun dan perekayasaan industri.
40.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
41.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan industri.
42.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan yang dikelola secara komersil yang meliputi hotel berbintang dan hotel melati.
43.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
44.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik promotif, masyarakat.
45.Izin adalah izin pemanfaatan atau pembuangan limbah oleh orang atau badan usaha ke lingkungan hidup.