1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah semua sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
7.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
10.Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
11.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
12.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor Kendaraan… kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
13.Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
14.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
15.Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
16.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
17.Nomor Kode Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Koding adalah nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan bermotor yang menggambarkan atau menjelaskan jenis, merk, tipe, negara asal kendaraan bermotor, fungsi kendaraan bermotor, provinsi dan lokasi SAMSAT.
18.Umur motor adalah umur kendaraan bermotor yang dihitung dari tahun pembuatan.