Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. ttd BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 35 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 29 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSISULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS , Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd Dr. SUYUTI MARZUKI, S.Pi, M.T, M.Sc Pangkat : Pembina Tk.I/IV.b NIP. : 19690820 199903 1 005 LAMPIRAN III : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 35 TAHUN 2023 TANGGAL : 29 DESEMBER 2024 TENTANG : STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024. STANDAR SATUAN HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2024 I. STANDAR BESARAN HONORARIUM A. HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEUANGAN SERTA KEPEGAWAIAN 1 1 1. HONORARIUM OPERATOR E-BUDGETING/E-PLANNING/E- KEPEGAWAIAN/SIMONEV Diberikan kepada ASN dan Non ASN (Staf/pelaksana) yang berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat yang di tetapkan sebagai operator E- Budgeting/E-Planning/Penatausahaan/Pelaopran Kuangan/Kepegawaian -Operator Emonev hanya diberikan 4 (Empat) kali dalam 1 (Satu) Tahun secara Triwulanan dan diberikan kepada PNS dan Non PNS dan dianggarkan masing-masing perangkat daerah. - Khusus Operator E-Budgeting, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan yang ditunjuk adalah staf atau pelaksana dan diberikan hanya ditugaskan sebagai operator penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
a.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai PNS yang diberi tugas menghadiri dan memberikan keterangan/informasi sesuai dengan keahlian dibidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
b.Honorarium Beracara Diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai PNS yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah daerah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
4.HONORARIUM TIM MAJELIS KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA Diberikan kepada Pegawai PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara.Honorarium dianggarkan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat. D. HONORARIUM SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT)
1.HONORIUM PANITIA SELEKSI JPT MADYA Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serendah-rendahnya pejabat eselon I untuk Pegawai PNS. Panitia seleksi ini berasal dari unsur Akademisi, Tokoh Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
2.HONORIUM PANITIA SELEKSI JPT PRATAMA Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serendah-rendahnya pejabat eselon II untuk Pegawai PNS. Panitia seleksi ini berasal dari unsur Akademisi, Tokoh Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. E. HONORARIUM LAINNYA
1.HONORARIUM ADMINISTRASI PEGAWAI TIDAK TETAP Diberikan Kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta diberi tugas melaksanakan kegiatan rutin setiap hari kerja yang dibuktikan dengan daftar hadir.
2.HONORARIUM OPERATOR - Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Operator Komputer, Administrator Jaringan, Operator Mesin, Petugas Bendung, Petugas Pintu Air, Petugas Pencatat Data Curah Hujan, Petugas Pos Duga Air dan Petugas Klimatologi, Operator Mesin Pengolah Rotan pada Pusat Pengembangan Rotan, Operator IT Sistem Informasi Penunjang Produk Hukum Daerah, Operator Mesin Produksi pada UPTD Dinas Kehutanan, Operasional Pemadam Kebakaran TNI/POLRI/ASN/Non ASN/Masyarakat, Operator SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), dan Operator SIHHBK (Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu), Operator Data KUMKM, Operator SHS, dan ASB, Operator Pembantu Informasi dan Komunikasi Publik, Operator IT Ruang Oval, Juru Petugas Pintu serta Petugas Pengatur Irigasi, Operator Fasilitator Daerah (FASDA) Dapodik Satuan Pendidikan SMK, Operator Pendamping Teknis Dapodik Satuan Pendidikan SMA, Operator Pendamping Teknis Dapodik Satuan Pendidikan SLB, Operator Dan Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Infrastruktur PUPR, penginput data dampak perubahan iklim, penginputan data OPTD Serangan Perkebunan, Penginput Data Sirami Kebunku, Operator SIKS_NG (Type A), Operator SIKS_NG (Type B), Operator Aplikasi Simtaru Penanggungjawab, Operator Aplikasi Simtaru Operator Komputer.
3.HONORARIUM TIM PENGELOLA WEBSITE Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS lintas SKPD yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditunjuk sebagai Tim Pengelola Website Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
4.I. HONORARIUM TENAGA TEKNIS. Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tenaga teknis Instalasi listrik, Perawat Taman/Halaman/Tanaman, Perawat Kolam. II. HONORARIUM TENAGA TEKNIS LAINNYA Diberikan kepada pihak ketiga dalam rangka pengerjaan konstruksi, instalasi, perakitan videotron dan Instalasi Studio Live Sistems.
5.DIALOG INTERAKTIF Melalui Media TV, yang dilakukan komunikasi dua arah di televisi antara komunikator ke komunikan dengan menggunakan telepon sebagai medianya dan memiliki pesan.
6.BULETIN INFORMASI Satuan belanja yang digunakan untuk memberikan informasi lewat media.
7.HONORARIUM PENYELENGGARA KEGIATAN DIKLAT
a.Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
b.Pengajar Dari Luar OPD Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara.
c.Pengajar Dari Dalam OPD Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar dari dalam OPD penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. Satu jam pelajaran sama dengan 45 menit.
d.Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
e.Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
8.HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS lintas SKPD yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditunjuk sebagai Tim Penyusunan Jurnal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium dianggarakan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
9.HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN/MAJALAH Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS lintas SKPD yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang yang ditunjuk sebagai Tim Penyusunan Buletin/ Majalah Provinsi Sulawesi Barat.
10.HONORARIUM KELEBIHAN JAM PENELITIAN/PEREKAYASAAN Diberikan kepada fungsional peneliti yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian, paling banyak 4 (empat) jam sehari.
11.HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN. Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian yang dilakukan oleh fungsional peneliti.
12.HONORARIUM PENYULUH/FASILITATOR/TENAGA AHLI/TENAGA TEKNIS ANALISA LABORATORIUM I. Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Pegawai Non PNS yang diangkat sebagai Penyuluh/Fasilitator/Tenaga Ahli/Tenaga Teknis Analisa Laboratorium berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. II. Pemberian Honorarium Penyuluh diberikan kepada Pegawai Non PNS yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberikan upah berdasarkan upah Minimum Provinsi dan atau Upah yang ditetapkan oleh peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. III. Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur diangkat sebagai peneliti perundang-undangan yang mempunyai tugas antara lain melakukan penelitian terhadap draft Naskah Akademik, draft Rancangan Peraturan Daerah, draft Rancangan Peraturan Gubernur, draft rancangan Keputusan Gubernur dan produk hukum lainnya serta penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan provinsi dan kabupaten. IV. Diberikan kepada Pegawai PNS Dinas Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tenaga teknis RKL dan RPL Pelabuhan Perikanan yang bertugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang mengacu pada dokumen RKL/RPL serta menyusun laporan hasil pelaksanaan pemantauan. V. Diberikan kepada Tenaga Ahli Bahasa yang berdasarkan perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Balai Bahasa, untuk melakukan review terhadap draft produk hukum daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Honorarium diberikan per naskah. VI. Diberikan Kepada Non PNS Atau PNS Sebagai Tenaga Ahli Geofisika VII. Diberikan kepada Non PNS Atau PNS Sebagai Tenaga Registrator Desa
13.HONORARIUM PENGAWAL, ADC, SATPAM, PETUGAS KEAMANAN, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, PRAMUBAKTI, JURU MASAK, PEMASANG TENDA DAN PENJAGA GUDANG. Diberikan kepada PNS dan Non PNS yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Besaran satuan biaya belum termasuk seragam dan perlengkapan, jika melalui jasa pihak ketiga berlaku ketentuan bagi pemberi kerja untuk membayar iuran/premi jaminan sosial atau kesehatan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku. Dalam satu tahun anggaran dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
14.HONORARIUM TIM KERJA/TIM PELAPORAN/ SATGAS/TIM GABUNGAN LINTAS SEKTOR PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Honorarium Tim Kerja/Tim Pelaporan/Satgas/Tim Gabungan Lintas Sektor Pada SKPD diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Sekretaris Daerah ditugaskan sebagai Tim Kerja/ Tim Pelaporan /Satgas/Tim Gabungan Lintas Sektor pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. A. Untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang didasarkan menggunakan Surat Keputusan Gubernur menggunakan SHS pada Point a sedangkan Tim Pelaksana Kegiatan yang didasarkan menggunakan Surat Keputusan Sekretaris Daerah menggunakan SHS pada point b. B. Batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional datur sesuai dengan Klasifikasi I berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional dengan ketentuan sebagai berikut: - Pejabat Eselon I dan Eselon II sebanyak 2 Orang - Pejabat Eselon III sebanyak 3 Orang - Pejabat Eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional sebanyak 5 orang C. Jumlah Sekretariat Pelaksana Kegiatan diatur sebagai berikut: - Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; - Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Honorarium dianggarkan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15.HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG BADAN PENGHUBUNG JAKARTA DAN MESS MAKASSAR Diberikan kepada pegawai non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap pada Badan Penghubung dan Biro Umum Provinsi Sulawesi Barat serta diberi tugas melaksanakan kegiatan rutin setiap hari kerja yang dibuktikan dengan daftar hadir. Honorarium diberikan berdasarkan tingkat pendidikan dan kondisi daerah.
16.HONORARIUM TIM TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PROVINSI SULAWESI BARAT Diberikan kepada Tim Teknis dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditunjuk sebagai pengelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Barat.
17.HONORARIUM TIM MANAJEMEN DANA BOS PROVINSI SULAWESI BARAT Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat.
18.HONORARIUM TIM KELOMPOK KERJA DATA PENDIDIKAN (KK DATADIK)/SISTEM INFORMASI DAN DATA PENDIDIKAN Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tim Kelompok Kerja Data Pendidik. Untuk Pegawai Non PNS, pemberian honorarium dibuktikan dengan daftar hadir melaksanakan kegiatan rutin setiap hari kerja sebagai Tim Satgas Pendataan dan Operator Dapodikdasmen pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri.
19.HONORARIUM GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SMA/SMK/ SLB NEGERI Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Guru Tidak Tetap Non PNS yang mengajar pada SMA dan SMK Negeri yang berdasarkan Keputusan Gubernur/ Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Guru Tidak Tetap.
20.HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA SMA/SMK/ SLB NEGERI Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Guru Tidak Tetap Non PNS yang mengajar pada SMA/SMK/SLB Negeri yang berdasarkan Keputusan Gubernur/ Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Guru Tidak Tetap sesuai dengan tingkat pendidikan Guru Tidak Tetap tersebut.
21.HONORARIUM GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA TAMAN KANAK KANAK (TK) PEMBINA TERPADU PROVINSI dan TKLB Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Guru Tidak Tetap Non PNS yang mengajar pada TK Pembina Terpadu Provinsi dan TKLB yang berdasarkan Keputusan Gubernur/ Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Guru Tidak Tetap.
22.HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA TAMAN KANAK KANAK (TK) PEMBINA TERPADU PROVINSI Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Pustakawan, Laboran, Tata Usaha, Penjaga Sekolah Non PNS yang bekerja pada TK Pembina Terpadu Provinsi dan TKLB yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Pegawai Tidak Tetap pada TK Pembina Terpadu Provinsi dan TKLB.
23.HONORARIUM PADA KEGIATAN LOMBA-LOMBA KESISWAAN TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Juri, Instruktur, Pelatih, Wasit, Tim Penilai, Penguji, Peserta, Manajer/Official/Pelatih/Atlit dalam kegaitan lomba yang dilaksanakan pada tingkat Provinsi Sulawesi Barat dan pendampingan ke tingkat Nasional.
24.HONORARIUM KEGIATAN LOMBA-LOMBA Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Surat Tugas ditetapkan sebagai Juri, Instruktur, Pelatih, Wasit, Tim Penilai, Penguji, Peserta, Manager/Official/Pelatih/Atlet dalam kegiatan lomba-lomba yang dilaksanakan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat dan pendampingan ke tingkat nasional.
25.HONORARIUM PETUGAS PENGELOLAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN UNTUK TERTIBNYA PROSES ANGKUTAN LEBARAN, NATAL DAN TAHUN BARU SERTA KEGIATAN LAINNYA Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Petugas pengelolaan pengaturan dan pengawasan untuk tertibnya proses angkutan lebaran, natal dan tahun baru. Honorarium dianggarkan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat.
26.HONORARIUM MTQ/STQ
a.Dewan Hakim Nasional Adalah salah satu penilai Lomba Tk. Nasional dalam pelaksanaan STQ/MTQ yang berlangsung atara 5/7 hari ( siang-Malam).
b.Dewan Hakim lokal Adalah salah satu penilai Lomba Tk. Provinsi dalam pelaksanaan STQ/MTQ yang berlangsung antara 5 s/d 7 hari (siang-malam).
c.Panitera adalah pembantu dewan hakim dalam mencatat hasil nilai peserta dalam pelaksanaan STQ/MTQ selama kegiatan tersebut berlangsung .
d.Pembaca ayat suci adalah petugas yang ditunjuk oleh panitia untuk membacakan ayat suci Al-qur'an dalam suatu acara / kegiatan pada saat pembukaan ataupun penutupan.
e.Protokol Lapangan kegiatan MTQ selama 5-7 hari (siang-malam)
f.Tenaga Medis adalah petugas yang telah ditunjuk untuk menyertai peserta dalam menjaga kondisi kesehatan peserta dalam pelaksanaan lomba,kegiatan MTQ/STQ selama 5-10 hari (siang-malam).
g.Pelatih adalah Petugas tehnis yang mengetahui metode tentang tata cara pelaksanaan pembacaan ayat suci Al-qur"an secara benar,kegiatan MTQ/STQ selama 9-10 hari (siang-malam).
h.Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk mendampingi peserta lomba pada pelaksanaan ipent STQ/MTQ dan kegiatan lomba lainnya, pada suatu daerah yang telah ditetapkan, kegiatan MTQ/STQ selama 5-7 hari (siang-malam).
i.Saritilawah adalah Petugas yang ditunjuk dalam membacakan arti atau tafsir ayat yang dibacakan oleh petugas pembacaan ayat suci
27.HONORARIUM PENCERAMAH
a.Penceramah dalam daerah adalah Ustadz/Kiyai/Pendeta yang dipanggil dalam daerah untuk memberikan Siraman Rohani atau da"wah kepada peserta kegiatan keagamaan.
b.Penceramah dalam daerah adalah Ustadz/Kiyai/Pendeta yang dipanggil dalam daerah untuk memberikan Siraman Rohani atau da"wah kepada peserta kegiatan keagamaan
c.Penceramah dalam daerah adalah Ustadz/Kiyai/Pendeta yang dipanggil dalam daerah untuk memberikan Siraman Rohani atau da"wah kepada peserta kegiatan keagamaan
28.HONORARIUM PADA KEGIATAN KEBUDAYAAN TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN DAN TINGKAT NASIONAL Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Pendamping/Official, Instruktur Daerah, Tim Teknis/Pelatih Daerah, Juri Daerah/Pusat, Pianist/Dirigen, Pembawa Acara dan Rohaniawan, dan Peserta dalam Kegiatan Kebudayaan yang dilaksnakan di Tingkat Provinsi Sulawesi Barat dan pendampingan ke tingkat nasional.
29.HONORARIUM PETUGAS PEMANTAU JARINGAN DISTRIBUSI PANGAN Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Petugas Pemantau Jaringan Distribusi Pangan pada seluruh kabupaten.
30.HONORARIUMPETUGAS PEMANTAU HARGA PANGAN (ENUMERATOR) Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Petugas Pemantau Harga Pangan (enumerator) pada seluruh kabupaten.
31.HONORARIUM PETUGAS PENGAMBIL DATA SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG) Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Petugas Pengambil Data Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
32.HONORARIUM PETUGAS PENGAMBIL CONTOH (PPC) Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS dengan sertifikasi tertentu yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Petugas Pengambil Contoh yang bertugas mengambil sampel pangan.
33.HONORARIUM PETUGAS PENGAMBILGABAH DI PENGGILINGAN Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Pengambil Gabah di penggilingan yang berada di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
34.HONORARIUM PENDAMPING GAPOKTAN Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Pendamping Gapoktan.
35.HONORARIUM PENDAMPING KELOMPOK WANITA TANI (KWT) Diberikan kepada Penyuluh/THL/Swadaya/Tokoh Masyarakat yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Pendamping Kelompok Wanita Tani (KWT).
36.HONORARIUM PETUGAS TOKO TANI INDONESIA CENTER (TTIC) Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai pengelola TTIC.
37.HONORARIUM PENDAMPING LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT Diberikan kepada ASN/P3K/ PPL yang betugas sebagai Pendamping yang ditunjuk Penanggung jawab Teknis Kabupaten
38.HONORARIUM OPERATOR PEMBANTU INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Diberikan kepada PNS /NON PNS dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi publik dan kehumasan melalui Keputusan Gubernur/ Sekretaris Daerah.
39.HONORARIUM TIM PENGAWAS SUMBER DAYA KELAUTAN Diberikan kepada awak kapal pengawasan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditugaskan dalam operasi laut di seluruh wilayah laut Sulawesi Barat. Pemberian honorarium diperhitungkan mulai saat persiapan operasi sampai dengan kembalinya kapal ke pangkalan.
40.HONORARIUM TIM PEMBINA SEKOLAH ADIWIYATA Honorarium dapat diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditugaskan terlibat langsung dalam pembinaan, fasilitasi, membangun jejaring kerja dan komunikasi, penilaian, penghargaan dan publikasi untuk mendorong terwujudnya gerakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan.
41.HONORARIUM TIM PENILAI SEKOLAH ADIWIYATA Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Penilai Sekolah Adiwiyata.
42.TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Diberikan kepada PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang ditetapkan sebagai Tim Penilai Kinerja Instansi Jabatan Fungsional Arsiparis.
43.HONORARIUM PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PASAR (PIP) KABUPATEN DAN PROVINSI Diberikan kepada Non PNS dan/atau Pihak lainnya yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Petugas Pencaca (survey harga) Pasar dan Pengolah Data pada Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat.
44.HONORARIUM TIM PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT Diberikan kepada Non PNS dan/atau Pihak lainnya yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit pada Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat.
45.HONORARIUM TIM KOORDINASI DAN TIM SEKRETARIAT BERSAMA PROGRAM MANDIRI, CERDAS DAN SEHAT (MARASA) Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Koordinasi dan Tim Sekretariat Bersama Program Mandiri, Cerdas dan Sehat (MARASA).
46.HONORARIUM FORUM PENATAAN RUANG (FPR) Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Provinsi Sulawesi Barat, Akademisi, Organisasi Profesi dan Tokoh Masyarakat yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat sebagai Tim Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat serta Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Kelompok Kerja Tim Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat.
47.HONORARIUM TENAGA AHLI PENYUSUN RENCANA TATA RUANG (RTR) Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki jabatan akademik jika berasal dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dan/atau memiliki sertifikat keahlian dan/atau memiliki rekomendasi dari lembaga resmi profesi pada bidang perencanaan tata ruang dan/atau tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang perencanaan tata ruang, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Penyusun Rencana Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.Honorarium diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan.
48.HONORARUM TENAGA AHLI KAWASAN STRATEGI PROVINSI (KSP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki jabatan akademik jika berasal dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dan/atau memiliki sertifikat keahlian dan/atau memiliki rekomendasi dari lembaga resmi profesi pada bidang terkait dan/atau tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang terkait, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Kawasan Startegi Provinsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
49.HONORARUM TENAGA AHLI PERENCANAAN WILAYAH TRANSMIGRASI Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki jabatan akademik jika berasal dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dan/atau memiliki sertifikat keahlian dan/atau memiliki rekomendasi dari lembaga resmi profesi pada bidang Ahli Perencanaan Dokumen Transmigrasi dan/atau tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang kajian Perencanaan Wilayah Transmigrasi, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Transmigrasi Provinsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
50.HONORARIUM TENAGA AHLI, ASISTEN TENAGA AHLI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS) Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki jabatan akademik jika berasal dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dan/atau memiliki sertifikat keahlian dan/atau memiliki rekomendasi dari lembaga resmi profesi pada bidang kajian lingkungan hidup strategis atau yang terkait dan/atau tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang kajian lingkungan hidup strategis atau yang terkait, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli Kajian Lingkungan Hidup Strategi Provinsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
51.TENAGA AHLI PENDAMPINGAN TEKNIK KE-PU-AN Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki jabatan akademik jika berasal dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dan/atau memiliki sertifikat keahlian dan/atau memiliki rekomendasi dari lembaga resmi profesi pada bidang teknik Pekerjaan Umum atau yang terkait dan/atau tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang teknik Pekerjaan Umum atau yang terkait, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Pendamping Teknik Ke PU-an Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan.
52.HONORARIUM KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (KUMKM) A. Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS/Non PNS Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKMProvinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tenaga Pendamping, Tim Penguji Rekruitmen Tenaga Pendamping, Tenaga Administrasi Pendamping, Koordinator Tenaga Pendamping, Penilai Kesehatan Koperasi, dan Instruktur TOT Perkoperasian pada KUMKM. Honorarium diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan. B. Honorarium diberikan kepada Tim Komisi Fatwa Sertifikasi Halal (MUI) dan Badan POM paling maksimal dibayarkan 3 jam.
53.HONORARIUM PUSAT PENGEMBANGAN ROTAN MAMUJU (PPRM) Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tenaga Teknis PPRM, Tenaga Teknis Desain, Tenaga Pengelola Rotan, Instruktur Ahli Pengelola, dan Asisten Instruktur Ahli pada Pusat Pengembangan Rotan Mamuju. Honorarium diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan.
54.HONORARIUM INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS / Non PNS Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Koordinator Tenaga Pendamping Kelompok IKM Tenun, Anggota Tenaga Pendamping Kelompok IKM Tenun, Koordinator Data Base, Petugas Pengumpulan Data Base, Petugas Pengumpulan dan Pengeolahan Data Base, Instruktur/Tenaga Ahli Pelatihan Pengolahan, Asisten Instruktur/ Tenaga Ahli Pelatihan Pengolahan dan Jasa Penenun.
55.HONORARIUM PENYIDIK BUMI Honorarium diberikan kepada Fungsional ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Penyidik Bumi Pertama, Peyidik Bumi Muda, Peyidik Bumi Madya, Peyidik Bumi Utama.
56.HONORARIUM PETUGAS PENERTIBAN KENDARAAN BERMOTOR PADA KEGIATAN OPERASI PENERBITAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT Honorarium diberikan kepada staf Polantas Se Sulawesi Barat dan Pegawai PNS serta Pegawai Non PNS pada UPTB Samsat Se Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ikut dalam Penertiban Kendaraan Bermotor Pada Kegiatan Operasi Penerbitan Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
57.HONORARIUM TIM TERPADU KERJASAMA OPERASI PENEGAKAN PERDA Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat dan Pegawai PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Terpadu Kerjasama Operasi Penegakan Peraturan Daerah yang bertugas melakukan tindakan terhadap masyarakat, aparat, atau badan hukum yang diduga melakukanpelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur.
58.HONORARIUM TIM BUDIDAYA KELAUTAN Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan yang melaksanakan tugas mengawasi sumber daya kelautan pada seluruh wilayah perairan Sulawesi Barat.Honorarium diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan. 59 HONORARIUM PENDUKUNG LOMBA JENJANG PAUD/SD/SMP/SMA/SMK TK. NASIONAL Honorarium diberikan kepadaPegawai Non PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai tenaga pendukung dalam kegiatan O2SN Tingkat Nasional, FLS2N Tingkat Nasional, OSN Tingkat Nasional, GSI Tingkat Nasional, dan Apresiasi GTK Tingkat Nasional. Honorarium diberikan per kegiatan.
60.HONORARIUM TIM PENYUSUN POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH Honorarium diberikan kepadaBudayawan Daerah yang ikut serta dalam Tim Penyusun Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran.
61.HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN Honorarium diberikan kepada Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur diangkat sebagai Anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.Honorarium diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan.
62.A. HONORARIUM PENGELOLA ADMINISTRASI BIDANG PERTANIAN/PERKEBUNAN Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran diberi tugas melaksanakan kegiatan. Honor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diberikan kepada Kepala Daerah dan unsur unsur pemerintah daerah serta dinas terkait yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur diangkat dalam satu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari. (Berdasarkan Permenpan Nomor 56 Th.2019 dan Keputusan Dirjen PSP Kementerian Pertanian No. 52/Kpts/RC.210/B/12/2019 tentang Juknis Penguatan KP3). Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang bertugas dan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang. B. HONORARIUM JASA BIDANG PERTANIAN / PERKEBUNAN Honor Tim Pembina Verval Provinsi Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran diangkat dalam tim pelaksana kegiatan verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi. Tugas ini merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat Negara/pegawai ASN di samping tugas pokoknya sehari-hari (Berdasarkan PMK No.68/PMK.02/2016 dan Keputusan Dirjen PSP Kementerian Pertanian No. 12/Kpts/SR.310/B/03/2020 tentang Juknis Pendampingan Verval Penyaluran Pupuk Bersubsidi). Honor Tim kegiatan yang dibentuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang bertugas dan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang. 63 HONORARIUM TENAGA SERTIFIKASI BIDANG PERTANIAN Diberikan kepada Tenaga Ahli Sertifikasi Benih/Bibit Jagung/Pohon induk serta buah-buahan berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Barat. 64 HONOR OPERATOR PENGUMPUL DAN PENGINPUT DATA SEKTORAL OPD Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang ditugaskan sebagai operator statistik sektoral pada setiap OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Keputusan Gubernur.
65.HONORARIUM OPERATOR DATA SITANI Diberikan kepada ASN/PTT/P3K yang ditunjuk melakukan Pelaporan dan Pengimputan data Aplikasi SITANI Komoditi Pangan yang di perjual belikan di TTIC berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah/Pengguna Anggaran.
66.HONORARIUM TIM SISTEM INFORMASI POTENSI INVESTASI DAERAH Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten berdasarkan Keputusan Gubernur / Sekretaris Daerah / Pengguna Anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk Penanggung Jawab SIPID minimal diberikan kepada ASN Kabupaten setara Eselon IV.
67.HONORARIUM TIM PENILAI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) serta Akademisi berdasarkan Keputusan Gubernur / Sekretaris Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang ditugaskan sebagai Tim Penilai Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
68.HONORARIUM TIM SISTEM INFORMASI PARIWISATA Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten berdasarkan Keputusan Gubernur / Sekretaris Daerah / Pengguna Anggaran pada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat. Untuk Penanggung Jawab Sistem Informasi Pariwisata minimal diberikan kepada ASN Kabupaten setara Eselon IV.
69.HONORARIUM TIM SIMFONI (OPERATOR) Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten berdasarkan Keputusan Gubernur / Sekretaris Daerah / Pengguna Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai operator SIMFONI 70 HONORARIUM TIM TALI ASIH SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU (SLRT) UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi dan Kabupaten berdasarkan Keputusan Gubernur sebagai Tim Tali Asih Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (Slrt) Untuk Perlindungan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan.
71.HONORARIUM TENAGA TEKNIS PENGELOLA VIP ROOM BANDARA Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Pengelola VIP Room Bandara.
72.HONORARIUM JASA PELAYANAN KESEHATAN Diberikan kepada tenaga kesehatan pada Poliklinik Kantor Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur dan Tenaga Analis Kesehatan & Analis Kimia Pada Labkes dan UTD.
73.HONORARIUM KOMISI TEHNIS PENILAIAN MUTU BIJI KAKAO Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Gubernur pada Dinas Perkebunan sebagai Komisi Tehnis Penilaian Mutu Biji Kakao.
74.HONORARIUM PENGUJIAN DAN STANDARISASI UJI MUTU BAHAN BANGUNAN, KONSTRUKSI BANGUNAN DAN STANDARISASI TATA BANGUN DAN LINGKUNGAN/TIM TEKNIS PENGUJIAN LABORATORIUM Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat / Pengguna Anggaran sebagai Tim Pengujian Dan Standarisasi Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan Dan Standarisasi Tata Bangun dan Lingkungan, Tim Pengujian Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat.
75.HONORARIUM OPERATOR DAN TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAK INFRASTRUKTUR PUPR Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai Operator Dan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dak Infrastruktur PUPR berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat / Pengguna Anggaran.
76.HONORARIUM TIM KEWASPADAAN DINI (TKD) Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat sebagai Tim Kewaspadaan Dini (TKD) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat.
77.HONORARIUM TIM PERENCANAAN PENGADAAN TANAH Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat sebagai Tim Perencanaan Pengadaan Tanah pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.
78.HONORARIUM TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat sebagai Tim Persiapan Pengadaan Tanah pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.
79.HONORARIUM LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat sebagai Tim Lembaga Kerjasama Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat. 80 HONORARIUM TENAGA AHLI PENILAI Diberikan kepada Tim Penilai dan Lelang KPKNL - DJKN yang memilki sertifikasi penilai berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.
81.HONORARIUM TIM PENGELOLA OPERASIONAL SIPD Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Provinsi Sulawesi Barat dan instansi terkait yang ditugaskan dalam Tim Pengelola Operasional SIPD Sistem Perencanaan dan Penganggaran pada Penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Barat.
82.HONORARIUM TIM PENILAI SENI BUDAYA ISLAM Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Barat dan Stakeholder Terkait dibidang seni budaya islam berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
83.HONORARIUM MEDIATOR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Diberikan kepada Mediator Hubungan Industrial (ASN) dengan Sertifikasi Mediator dari Kementerian Tenaga Kerja.
84.HONORARIUM SEKRETARIAT DEWAN PENGUPAHAN Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Barat khususnya pada Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Keputusan Gubernur.
85.HONORARIUM TIM KOORDINASI DAN MONITORING DAK PADA DINAS PENDIDIKAN A. Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) berdasarkan SuratKeputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. (berdasarkan PMK No 78 Tahun 2019 & perpres 141/2018 tentang juknis dak). B. Diberikan kepada ASN dan Non ASN yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Operator/Petugas Aplikasi KRISNA DAK Fisik, Aplikasi OMSPAN, Aplikasi SIMDAK dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan (berdasarkan perpres 141/2018 tentang juknis dak).
86.HONORARIUM FASILITATOR KEGIATAN DAK FISIK PADA DINAS PENDIDIKAN Diberikan kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) DAK Fisik Bidang Pendidikan;(Pepres 141 Tahun 2018 tentang Juknis DAK).
87.HONORARIUM KONSULTAN INDIVIDUAL PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL PADA DINAS PENDIDIKAN Diberikan kepada Konsultan Individual Pengawas berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Konsultan Individual Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan; (Pepres 141 Tahun 2018 serta PMK 78 /PMK.02/2019).
88.HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN Diberikan kepada Penyusun Naskah Ujian, Pengawas Ujian, Penguji atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
89.HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI / KABUPATEN / KOTA Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penJrusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah.
90.HONORARIUM / INSENTIF KEPADA PETUGAS RUMAH IBADAH Diberikan kepada Petugas Rumah Ibadah berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan sebagai Petugas Rumah Ibadah.
91.HONORARIUM TENAGA PENGELOLA TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Honorarium diberikan kepada PNS yang berdasarkan keputusan Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tenaga Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
92.HONORARIUM TIM VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Diberikan kepada Pegawai PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sulawesi Barat dengan paling maksimal dibayarkan 3 jam.
93.HONORARIUM/INSENTIF BIDANG KEBUDAYAAN Insentif Juru Pelihara diberikan kepada Non ASN yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugasnya dalam memelihara, merawat cagar budaya. Operator Bioskop Keliling diberikan kepada Non ASN yang tunjuk pejabat berwenang sebagai operator biskop keliling.
94.HONORARIUM BIDANG TATA RUANG
a.Honorarium Tim Operator Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Geografis Informasi Sistem Tata Ruang (GISTARU) Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium dapat diberikan perbulan apabila terbit Pertimbangan Teknis/Rekomendasi KKPR.
b.Honorarium Forum Penataan Ruang (FPR) Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Provinsi Sulawesi Barat, Akademisi, Organisasi Profesi dan Tokoh Masyarakat yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat sebagai Tim Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat serta Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai Kelompok Kerja Tim Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat.
c.Honorarium Tenaga Ahli Penyusun Dokumen RTR Honorarium diberikan kepada Pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki jabatan akademik. Jika berasal dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dan/atau memiliki sertifikat keahlian dan/atau memiliki rekomendasi dari lembaga resmi profesi pada bidang perencanaan tata ruang dan/atau tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang perencanaan tata ruang, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Penyusun Rencana Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Honorarium dapat diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan. II SATUAN BIAYA DAN JASA LAINNYA
1.BIAYA BANTUAN BEA SISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI Diberikan kepada PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai PNS dengan Tugas Belajar.
2.-HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. -SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH Biaya Operasional Penyuluh adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai PNS sebagai Penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.SATUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PIMPINAN/STRUKTURAL Biaya Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Struktural diberikan kepada Pegawai PNS yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV. Rincian biaya pendidikan dan pelatihan.
4.SATUAN BIAYA DIKLAT PADA BIDANG HUKUM
a.Kontribusi yang dibayarkan untuk PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang mengikuti diklat Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kontribusi tersebut dibayarkan dengan hitungan PNS/orang Per Kegiatan.
b.Kontribusi yang dibayarkan untuk PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang mengikuti pelatihan khusus profesi advokat (PKPA).
5.SATUAN BIAYA DIKLAT PADA BIDANG PENGAWASAN INTEREN PEMERINTAH Satuan biaya Pendidikan dan Pelatihan yang diperuntukkan bagi ASN pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Diklat Fungsional Auditor, Diklat Fungsional P2UPD, Diklat Fungsional Auditor Kepegawaian, Diklat Sertifikasi Non JFA dan Diklat Sertifikasi Profesi (CGAP, CCSA, SFrA, CRMP,QIA).
6.SATUAN BIAYA PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I, GOLONGAN II, DAN GOLONGAN III SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRA JABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I, GOLONGAN II, DAN GOLONGAN III YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1 DAN/ATAU KATEGORI 2 DAN FORMASI UMUM Satuan Biaya Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Serta Pendididkan Dan Pelatihan Pra Jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2 dan jalur Formasi Umum diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III Serta Pendididkan Dan Pelatihan Pra Jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III.
7.HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/ PANITIA DAN HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL I. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/ PANITIA, PENGISI ACARA (GROUP)
a.Honorarium Narasumber/Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group disscussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam ha1 narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
b.Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, rkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat.
d.Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam ha1 pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
e.Pengisi Acara (Group) Jasa Pengisi Acara adalah kelompok pemain atau kelompok penyanyi yang beranggotakan 5 orang yang ditampilkan pada acara seremonial yang dihadiri oleh Gubernur dan tamu VIP Gubernur.
f.Rohaniawan Diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas membaca doa dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/BimbinganTeknis/Work shop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan sejenis yang dihadiri oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II.
g.Notulen Diberikan kepada seseorang untuk menjadi Notulen dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/BimbinganTeknis/Work shop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan sejenis yang dihadiri oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II. II. HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian Honorarium jasa narasumber, moderator atau pembawa acar professional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar.
8.BELANJA JASA TENAGA AHLI/STAF AHLI/PAKAR/INSTRUKTUR
a.Jasa Tenaga Ahli/Staf Ahli/Pakar Belanja Jasa Tenaga Ahli/Staf Ahli/Pakar diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang memiliki kompetensi khusus/spesifik dalam ilmu atau bidang tertentu sesuai dengan ruang lingkup, sasaran, dan tujuan kegiatan seperti tenaga psikolog yang melaksanakan psikotest, dewan juri perlombaan, tenaga akademisi selaku narasumber ujian/pelatihan, tenaga ahli penyusunan dokumen/berkas soal, dan tenaga ahli lainnya yang diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Diberikan paling rendah 90 menit dan paling tinggi 3 jam per hari dalam satu kegiatan.
b.Jasa Instruktur Belanja Jasa Instruktur diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang memiliki ketrampilan khusus/spesifik yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang melaksanakan tugas melatih dalam rangka pembentukan setiap orang menjadi terampil sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan kegiatan.
c.Jasa Dewan Penguji Belanja Jasa Dewan Penguji diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang memiliki ketrampilan khusus/spesifik yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang melaksanakan tugas menilai/menguji dalam rangka pembentukan setiap orang menjadi ahli/terampil sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan kegiatan.
d.Jasa Asesor Belanja Jasa Asessor diberikan kepada Penguji bersertifikat Asesor dari lembaga akreditasi yang mengeluarkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan.
e.Jasa Juri/Penilai Belanja Jasa Juri/Penilai diberikan kepada Pihak Ketiga yang berdasarkan Keputusan Pengguna Anggran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Juri dalam event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
f.Honorarium Tenaga Teknis Konstruksi Diberikan kepada ASN dan Non ASN yang ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
9.BELANJA JASA TENAGA AHLI I.BELANJA JASA TENAGA AHLI GUBERNUR Belanja Jasa Tenaga Ahli Gubernur diberikan kepada PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Gubernur. II.BELANJA JASA TENAGA AHLI DPRD Belanja Jasa Tenaga Ahli DPRD diberikan kepada kepada PNS dan Non PNS yang ahli dalam bidang pemerintahan daerah dan atau menguasai tugas , fungsi dan wewenang DPRD.
10.BELANJA DIKLAT PASKIBRAKA Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada Diklat Paskibraka yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga
11.BELANJA JASA TIM SELEKSI PASKIBRAKA NASIONAL Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas seleksi Paskibraka Nasional yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
12.BELANJA JASA PERTUKARAN PEMUDA ANTAR NEGARA (PPAN) DAN PROVINSI Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) dan Provinsi yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
13.BELANJA JASA PPLP(Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar) Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Asisten Pelatih, Kepala Pengurus PPLP, Mekanik Cabang Olahraga Dayung, dan Pelatih Senam pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Belanja Jasa diberikan perbulan dengan bukti daftar hadir rata-rata minimal 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan dan dianggarkan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat.
14.BELANJA JASA ATLIT, PELATIH, OFFICIAL DAN TIM MEDIS TK. NASIONAL Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Atlit, Pelatih, Tim Medis, dan Official yang terlibat dalam event Nasional dan dianggarkan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat.
15.BELANJA JASA PERTANDINGAN Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pada pertandingan Olahraga yang dianggarkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
16.BELANJA JASA PADA PENYELENGGARAAN SIARAN RADIO BANUA MALAQBI Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai: Koordinator Produksi, Koordinator Pemberitaan, Penyiar, Reporter, Pimpred, Editor Produksi, Teknisi, Dewan penagwas Lppl Rbfm dan Dewan Direksi Lppl Radio Banua Malaqbiq pada penyelenggaraan siaran Radio Banua Malaqbi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
17.BELANJA JASA BANTUAN HUKUM Diberikan kepada Pengacara yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran. Biaya jasa hanya dianggarkan pada Biro Hukum Sekretariad Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
18.BELANJA JASA PERKARA Diberikan kepada Pengacara yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran. Belanja Jasa perkara adalah biaya yang dikeluarkan dari proses awal persidangan sampai keluarnya Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Biaya Jasa Perkara hanya dianggarkan pada pada Biro Hukum Sekretariad Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
19.BELANJA JASA PENDAMPINGAN PNS PADA PROSES HUKUM Diberikan kepada Pengacara yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran. Belanja Jasa Pendampingan PNS Pada Proses Hukum adalah biaya operasional yang dikeluarkan selama mendampingi PNS dalam proses hokum (Penyidikan dan Penyelidikan). Biaya Jasa Perkara hanya dianggarkan pada pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
20.BELANJA JASA KONSULTASI
a.Diberikan kepada Pihak/Lembaga/ Akademisi yang memiliki kompetensi melakukan penelitian, kajian, survey dan analisis serta Pihak/Lembaga/ Akademisi. Satuan biaya diberikan untuk setiap dokumen hasil Kajian/Penelitian/Survey/FS/Masterplan/Pendampingan/Akredit asi/Penyusunan Amdal/Naskah Akademi/DED.
b.Diberikan kepada Pihak/Lembaga/Akademisi yang memiliki kompetensi melakukan pekerjaan di bidang informasi dan teknologi seperti pembuatan Aplikasi, Webdesain, dan pekerjaan lainnya yang berhubungan bidang informasi dan teknologi, Indikator pemberian grade berdasarkan nilai pekerjaan bidang informasi & teknologi yang dilakukan.
c.Diberikan kepada Pihak/Lembaga/ Akademisi yang memiliki kompetensi melakukan Analisisi. Satuan biaya diberikan untuk setiap dokumen hasil analisis.
d.Untuk Belanja Jasa Penyusunan Data Geographic Information System (GIS) diberikan kepada Pihak/Lembaga penyusun provil provinsi yang terdiri dari profil kemiskinan, profil social budaya, profil ekonomi, profil sarana prasarana wilayah pertanian, perikanan, kehutanan, dan lain-lain.
21.JASA TENAGA KESEHATAN LOKAL Diberikan kepada Pegawai PNS, Pegawai Non PNS dan Bidan Pemerintah Kabupaten Se Sulawesi Barat yang ikut terlibat langsung dalam kegiatan pendampingan Gizi Buruk/Kurang dan Ibu Hamil resiko tinggi.
22.JASA KEBERSIHAN SETELAH KEGIATAN PAMERAN Diberikan kepada pihak ketiga yang melakukan jasa kebersihan setelah Kegiatan Pameran pada event nasional. Biaya jasa kebersihan.
23.JASA DAN HADIAH PENYELENGGARAAN KEGIATAN SANDEQ Diberikan kepada Peserta, Tenaga Lapangan, Tenaga Medis dan Pemenang Kegiatan Sandeq serta Biaya Operasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur.
24.BELANJA JASA PADA DINAS KEHUTANAN Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Penyusun Rancangan Kegiatan Hutan Rakyat, Penyusun Rancangan Kegiatan Rehabilitasi Mangroove, Penyusun Rancangan Kegiatan Rehabilitasi Mangroove, Penyusun Rancangan Kegiatan Agroforestry, Penyusun Rancangan Gully Plug (2x5), Penyusun Rancangan Dam Penahan (2,5 x 9), Penyusun Rancangan Dam Penahan (3 x 8), Penyusun Rancangan Sumur Resapan, Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat P0, Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat P1, Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat P2, Pembuatan Tanaman Agroforestry P0, Pembuatan Tanaman Agroforestry P1, Pembuatan Tanaman Agroforestry P2, Pembuatan Tanaman Mangroove P0, Pembuatan Tanaman Mangroove P1, Pembuatan Tanaman Mangroove P2, Pembuatan Gully Plug (2x5), Pembuatan Dam Penahan (3x8), Pembuatan Dam Penahan (2,5x9), Pembuatan Sumur Resapan, Pengamanan Hutan (Tenaga Bantu Polhut), Tenaga Keamanan Kantor pada UPTD KPH, Tenaga Kebersihan Kantor pada UPTD KPH, Tenaga Buruh (Survey/Rintis/Kayu temuan), Pembuatan Peta dan jasa sertifikasi (Sertifikasi produk halal MUI, Sertifikasi Produk Perindustrian, Sertifikasi Tanah BMD).
25.JASA TENAGA AHLI GEOFISIKA Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Geofiska untuk Analis data gelistrik, dan Asisten surveyor.
26.JASA TENAGA AHLI GEOLOGI Diberikan kepada Pegawai PNS dan Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Geologi untuk Geolistrik, dan Alat Ukur.
27.BELANJA TUNJANGAN KEHORMATAN KOMISI INFORMASI PROVINSI Diberikan kepada Pegawai Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang dianggarkan di Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik.
28.BIAYA OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU DAERAH (BOMMDA) SATUAN PENDIDIKAN Diberikan kepada satuan pendidikan sebagai Bantuan Penunjang Biaya Operasional yang tidak dibiayai oleh Dana BOS atau dana lainnya pada tingkat satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri dan.atau Swasta, dengan perhitungan jumlah alokasi Dana BOMMDA/BOP untuk sekolah.
29.BIAYA MAKAN MINUM PESERTA DIDIK DI ASRAMA (BOARDING SCHOOL) Diberikan kepada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai penyelenggara Boarding School (siswa tinggal di Asrama sekolah), dengan perhitungan Jumlah Siswa Yang Tinggal Di Asrama dikalikan dengan jumlah hari efektif 24 hari dikali 12 bulan dikali Rp15.000,- .
30.BIAYA BANTUAN BEA SISWA GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN DAN PRA JABATAN Diberikan kepada Peserta Pendididkan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan Prajabatan yang dinyatakan Lulus untuk mengikuti Pendidikan selama 1 (satu) semester di Perguruan Tinggi Penyelenggara.
31.BELANJA PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Satuan biaya Pendidikan dan Pelatihan yang diperuntukkan bagi ASN dalam peningkatan kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa.
32.SATUAN BIAYA RAPAT/KEGIATAN DI DALAM KANTOR DAN DILUAR KANTOR I. Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Dalam Kantor Satuan Biaya Rapat Di Dalam Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan pengadaan makan dan kudapan/snack termasuk minuman yang dilaksanakan di dalam kantor. II Satuan Biaya Rapat/Kegiatan Unsur Gubernur/Wakil Gubernur/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD Satuan Biaya Rapat/Kegiatan Unsur Gubernur/Wakil Gubernur/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan pengadaan makan dan kudapan/snack termasuk minuman yang dilaksanakan untuk rapat koordinasi maupun untuk rapat biasa. III . Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Luar Kantor Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian:
a.Penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif;
b.Pelaksanaan rapat/Bimtek/Workshop/Seminar/Focus Group/Forum Pelatihan/Diseminasi yang membutuhkan koordinasi dengan unit/instansi lainnya/masyarakat. Satuan Biaya Rapat/Kegiatan di Luar Kantor menurut lama waktu pelaksanaannya meliputi:
a.Fullboard, Kegiatan diluar kantor yang dilaksanakan sehari penuh dan bermalam/menginap dengan ketentuan: 1) 1 kamar untuk satu orang bagi Pejabat Negara/Ketua dan Wakil Ketua DPRD/Eselon I/Eselon II; 2) 1 kamar untuk dua orang bagi Pejabat Eselon III/Eselon IV, Pegawai PNS Golongan IV/III/II/I dan Pegawai Non PNS. Komponen paket mencakup akomodasi 1(satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rahat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Fullday, kegiatan diluar kantor yang dilaksanakan minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya;
c.Halfday, kegiatan diluar kantor yang dilaksanakan selama setengah hari minimal 5 (lima) jam; Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya;
d.Residence, kegiatan diluar kantor yang dilaksanakan minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 33.BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN Digunakan untuk perencanaan kebutuhan bahan makanan dan minuman penyandang masalah kesejahteraan, mahasiswa/siswa kedinasan yang diasramakan, tim rescue, pasien rumah sakit RSUD, Tamu Mess, Makan Minum Tamu Pimpinan di Rujab Gubernur/Wakil Gubernur/Unsur Pimpinan DPRD/Sekda, Makan Minum Tamu Pimpinan di Ruang Kerja Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda, Makan Minum Tamu di Ruang Asisten, Makan Minum Tamu pada Ruang Kerja Eselon II, Makan Minum Rujab Gubernur, Makan Minum Rujab Wakil Gubernur, Makan Minum Rujab Sekretaris Daerah, Makan Minum Tamu Di Bandara (Tamu VIP Bandara), Bosara, belanja makanan peserta Diklat makan minum tenaga pengamanan, makan minum di Rumah Jabatan unsur pimpinan DPRD (Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD) serta makan minum tamu unsur pimpinan DPRD (Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, makan minum pendonor darah dan makan minum harian ASN/Lauk pauk Pol.PP dan Damkar.
34.BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PENGHUBUNG JAKARTA Biaya yang dikeluarkan untuk operasional khusus Kepala Badan Penghubung Jakarta.
35.BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan untuk mempertahankan barang agar tetap dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) yang terdiri dari inventaris kantor, mesin lainnya yang digunakan oleh pegawai seperti personal computer/notebook, Printer, AC split, genset, server pengelola keuangan, perlengkapan jaringan, mikrotik/switch manageable, pemeliharaan perlenngkapan radio Tipe 1 dan pemeliharaan perlengkapan radio tipe 2 .
36.BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU Biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
37.BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN Biaya keperluan sehari-hari perkantoran merupakan satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar, dan air minum pegawai.
38.BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS A. Satuan Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas dalam keadaan siap pakai sesuai dengan peruntukannya termasuk biaya bahan bakar. Satuan biaya ini belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). B. Satuan Biaya Asuransi digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya jasa asuransi kendaraan dinas.
39.BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk pemeliharaan gedung/bangunan yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
40.I. BIAYA SEWA GEDUNG/ KANTOR / RUMAH JABATAN - Satuan biaya sewa Gedung/Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung /Kantor pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. - Satuan biaya sewa Gedung/kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung kantor untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sewa Gedung/kantor dibayarkan per tahun yang besarannya berdasarkan tipe bangunan gedung kantor sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang type bangunan gedung kantor. II.BIAYA SEWA RUMAH JABATAN - Biaya Sewa Rumah Jabatan Pimpinan DPRD (Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD) berdasarkan hasil dari Appraisal. III.BIAYA SEWA ASRAMA Biaya sewa asrama per kamar dan sewa bangunan Gedung asrama digunakan untuk asrama yang mudah diakses pada layanan rehabilitasi sosial/pendampingan penanganan rehabilitas social pada Dinas Sosial. Sewa Bangunan Gedung asrama berdasarkan hasil penilaian dari Appraisal.
41.BIAYA SEWA TENDA Satuan biaya Sewa Tenda digunakan untuk perencanaan sewa tenda pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
42.BIAYA SEWA KENDARAAN I. Sewa Kendaraan Pejabat/Operasional Kantor digunakan untuk perencanaan sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Untuk kendaraan ini tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Fungsi sewa kendaraan pejabat/operasional kantor digunakan sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor. II. Biaya Sewa Kendaraan bulanan dan tahunan sudah termasuk Biaya Service Berkala, pajak kendaraan bermotor ditanggung oleh Pemilik dan Memiliki Asuransi Kendaraan, serta kendaraan diwajibkan berplat DC). Mekanisme sewa kendaran pejabat/operasional kantor mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. III. Biaya Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan berupa sewa Pick Up, Minibus, Double Gardan selama 1 bulan sudah termasuk Biaya Service Berkala selama 1 tahun termasuk pajak kendaraan bermotor ditanggung oleh Pemilik dan Memiliki Asuransi Kendaraan, serta kendaraan diwajibkan berplat DC yang ditanggung oleh Pemilik dan Memiliki Asuransi Kendaraan, serta kendaraan diwajibkan berplat DC. Mekanisme sewa kendaran pejabat/operasional kantor mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. IV. Sewa Kendaraan Pengangkut Barang berupa Sewa Tronton, Roda Enam dan Roda Empat adalah satuan biaya yang dikeluarkan untuk untuk mengangkut barang dari luar Sulawesi Barat atau tempat asal barang menuju ke tempat/lokasi atau tujuan dalam wilayah Sulawesi Barat. Sewa Kendaraan sudah termasuk jasa sopir dan bahan bakar. V. Sewa Alat berupa molen, mobil truk Molen dan Dump Truk adalah satuan biaya yang dikeluarkan untuk pengerjaan kontruksi, pembuatan jalan dan jembatan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum. VI. Sewa Kendaraan Untuk Perjalanan Dinas
a.Sewa kendaraan deperuntukan untuk ASN dan Non ASN sampai dengan Eselon III, jika tidak memiliki kendaraan dinas / rusak. kendaraan diwajibkan berplat DC dan memiliki STNK yang masih berlaku.
b.Sewa kendaraan diperuntukan untuk eselon II jika kendaraan dinas dalam kondisi rusak yang dibutikan dengan surat keterangan dari bengkel. kendaraan diwajibkan berplat DC dan memiliki STNK yang masih berlaku.
43.SEWA PAKAIAN ADAT Satuan biaya sewa pakaian adat dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa baju adat Mandar, Mamasa, Kalumpang dan baju adat lainnya sudah termasuk aksesoris sampai baju adat tersebut siap digunakan.
44.SEWA ALAT GEOLOGI Satuan biaya sewa alat Geologi digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa Alat Geolistrik, Alat Ukur GPS, Alat Ukur Kompas Geologi, dan Alat Ukur Palu Geologi. Sewa Alat Geolistrik dihitung per titik pengukuran dan sewa Alat Ukur dihitung per hari.
45.BIAYA TATA RIAS Satuan biaya tata rias merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tata rias Modern, Pengantin, dan tata rias biasa untuk keperluan acara yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
46.BOOTH/ STAND PAMERAN LOKAL Satuan booth/stand pameran lokal merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya booth/stand pameran yang pelaksanaannya dilingkup Provinsi Sulawesi Barat.
47.BOOTH/ STAND PAMERAN NASIONAL Satuan booth/stand pameran lokal merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya booth/stand pameran yang pelaksanaannya berskala nasional dan diadakan diluar Provinsi Sulawesi Barat.
48.BIAYA CENDERAMATA KHAS SULAWESI BARAT Biaya cenderamata Sulawesi Barat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian cenderamata khas Sulawesi Barat yang akan dipergunakan sebagai cenderamata Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
49.SATUAN BIAYA PENGGANDAAN, CETAK, DAN JILID I. Satuan Biaya Penggandaan Satuan biaya penggandaan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menggandakan atau memperbanyak atau melipat gandakan beberapa kali dokumen pada kertas folio dan double folio. II. Satuan Biaya Cetak Satuan biaya cetak merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya cetak mencetak. Cetak yang dimaksud adalah perbanyakan tulisan. III . Satuan Biaya Penjilidan Satuan biaya Penjilidan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya jilid. Jilid Soft Cover sudah termasuk laminating dan spiral. Jilid Hard Cover sudah termasuk jilid jahit, dan/atau logo timbul, dan/atau pita pembatas, dan/atau ujung emas.
50.SATUAN BIAYA PENGADAAN SEMINAR KIT Satuan biaya pengadaan Semibar Kit merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan seminar kit atau paket seminar yang didalamnya termasuk alat tulis kantor (notebook, pulpen, pensil, dan lain-lain) beserta fotokopi materi untuk peserta.
51.SATUAN BIAYA FOTO KEGIATAN Satuan biaya Foto Kegiatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya foto-foto dalam berbagai kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit penyelenggara kegiatan.
52.SATUAN BIAYA CETAK SERTIFIKAT Satuan biaya Cetak Sertifikat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya cetak sertifikat dalam berbagai kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit penyelenggara kegiatan.
53.SATUAN BIAYA PENGADAAN BAJU SEMI JAS/ADAT BAGI PESERTA LOMBA Satuan biaya pengadaan baju semi jas/adat bagi peserta lomba merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan baju semi jas/adat bagi peserta lomba yang menjadi peserta mewakili unit kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
54.SATUAN BIAYA SEWA PERLENGKAPAN Satuan biaya sewa perlengkapan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyewa perlengkapan seperti sound system, Meja, Kursi, Generator, Perlengkapan Tarian, Perlengkapan Outbond dan Tali Temali, Peralatan selam, Televisi yang menunjang dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
55.SATUAN BIAYA SEWA ALAT BERAT Satuan biaya sewa alat berat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyewa alat berat serta teknis lainnya dalam penyewaan alat berat.
56.BIAYA KONSTRIBUSI TIM PEMANDU HAJI DAERAH Kontribusi TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) mulai pemberangkatan dari Embarkasi hingga pemulangan Jamaah Haji ke tanah air.
57.SEWA BANDWITH PADA KEGIATAN KOMINFO Satuan biaya sewa Bandwith merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan sewa Bandwith pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat
58.UPAH/JASA TENAGA TEKNIS PERTANIAN/PRODUKSI BENIH NON PNS Diberikan kepada pekerja/masyaraklat yang memiliki kompetensi khusus untuk melaksanakan kegiatan teknis dibidang pertanian/produksi benih berwenang yang dianggarkan pada Dinas Perkebunan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Honor tenaga pendamping desa organik komoditi perkebunan, honor tim teknis desa organik komoditi perkebunan, brigade perlindungan perkebunan, satuan tugas gangguan usaha serta konflik perkebunan dan tim teknis pencegahan gangguan usaha serta konflik perkebunan juga dianggarkan untuk urusan Pertanian.
59.UPAH KERJA PEMELIHARAAN TERNAK SAPI Diberikan kepada tenaga kerja dan/atau masyarakat yang bekerja sebagai Pemelihara Ternak, Penjaga Kandang, Petugas Kebun Pakan, dan Petugas Pengangkut Pakan yang terkait dengan pemeliharaan ternak Sapi pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan untuk bidang Pertanian.
60.BELANJA HADIAH FESTIVAL, LOMBA DAN PENGHARGAAN Diberikan kepada pemenang festival/lomba/pertandingan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapai. Dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang telah menentukan sendiri besaran hadiah kepada pemenang festival/lomba/pertandingan. 61 HADIAH LOMBA TENAGA KESEHATAN TELADAN Diberikan kepada pemenang festival/lomba/pertandingan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi/keteladanan yang dicapai oleh Tenaga Kesehatan.
62.UANG PEMBINAAN BAKAT, MINAT, DAN PRESTASI SISWA PADA LOMBA-LOMBA TINGKAT PROVINSI DAN TINGKAT NASIONAL Diberikan kepada peserta didik yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai pemenang lomba- lomba kesiswaan pada event tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional.
63.UANG PENGHARGAAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP PADA PEMENANG KALPATARU, SEKOLAH ADIWIYATA DAN TIM PENYUSUN DIKLPLH PEMERINTAH KABUPATEN
a.Uang penghargaan dapat diberikan kepada penerima penghargaan Kalpataru kategori: Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan, Pembina Lingkungan yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai penerima Kalpataru
b.Uang penghargaan juga diberikan kepada Pemerinrah Kabupaten di Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
c.Uang penghargaan diberikan kepada sekolah di wilayah Sulawesi Barat yang berdasarkan Keputusan Gubernur ditetapkan sebagai Sekolah Pemenang Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
64.UANG PEMBINAAN PESERTA STQ/MTQ dan MQK Diberikan kepada peserta STQ/MTQ dan MQK yang berdasarkan Keputusan Gubernur terpilih ikut dalam event Tingkat Nasional.
65.UANG HADIAH STQ/MTQ Diberikan kepada peserta perorangan dan peserta beregu yang menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada STQ/MTQ Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional.
66.PENYUSUNAN MASTER PROFIL SULAWESI BARAT (DESIGN, TRANSLITE CETAK PENGGANDAAN DAN DISTRIBUSI BUKU, BOOKLET DAN BROSUR) Digunakan untuk Penyusunan Master Profil Sulawesi Barat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan biaya penyusunan termasuk design, translite cetak penggandaan, dan distrubusi buku, booklet dan brosur.
67.PENYUSUNAN DATA GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS) Digunakan untuk penyusunan data system informasi geografis pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
68.LANGGANAN HARIAN/ SURAT KABAR Digunakan untuk membayar langganan Koran Harian/Surat KabarNasional dan Regionalpada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.Uang langganan dibayarkan per bulan.
69.ADVERTORIAL MEDIA Digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk membayar biaya advertorial pada Media Cetak Nasional, Media Cetak Regional, Media Online, Media Elektronik dan Rubrik Khusus. 70 TARIF LISTRIK Digunakan untuk membayar biaya pemakaian listrik dan penambahan daya pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sesuai tarif dasar yang ditentukan oleh Perusahaan Listrik Negara.
71.TARIF AIR Digunakan untuk membayar biaya pemakaian air pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sesuai tarif dasar yang ditentukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
72.TARIF LANGGANAN TV Dan Pulsa Data - Langganan TV Kabel dan TV Kabel Satelit digunakan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang pembayarannya dibayarkan per bulan. - Langganan TV Indihome digunakan untuk kantor UPTD dan atau kantor lain yang letaknya diluar Kompleks Perkantoran Gubernur dan dibayarkan setiap bulan. - Pulsa Data digunakan untuk Call Center
73.SEWA KAMAR HOTEL KEGIATAN Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kamar hotel yang diselenggarakan dalam rangka penyelesaiaan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan bersifat koordinatif dengan ketentuan eselon II keatas 1 (satu kamar) untuk 1 (satu) orang dan eselon III kebawah 1 (satu kamar) untuk 2 (dua) orang.
74.BELANJA UPAH DAN BIAYA PEMELIHARAAN TUTUPAN LAHAN DENGAN MAGROVE Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya Upah Kerja Tanam dan Upah Pengawasan Tutupan Lahan dengan Mangroveyang dilakukan oleh masyarakat.Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat.
75.BELANJA JASA TENAGA AHLI PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP Satuan biaya yang digunakan untuk membayar jasa Tenaga Ahli yang berstatus PNS dan Non PNS yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.
76.BELANJA JASA SAKA KALPATARU Satuan biaya yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dalam mengikuti perkemahan Pramuka bidang Lingkungan Hidup.
77.BELANJA JASA LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP - Satuan biaya yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat untuk Jasa Kalibrasi dan pemeliharaan Alat Laboratorium, Iuran KAN (Komite Akreditasi Nasional), Jasa analisa sampel udara, Perbaikan alat water Purifier, Perbaikan alat HVASD (TSP) dan Kalibrasi, Perbaikan Alat dan Kalibrasi Alat Ecom, Kalibrasi Alat air dan udara, Servis alat laboratorium kualitas udara HVAS dan servis alat laboratorium AAS dan Uji Profisiensi sebagai persyaratan dalam akreditasi Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional dan dapat berjalan dengan normal. - Satuan biaya Petugas Pengambil Sampel adalah jasa kepada tenaga teknis yang ditugaskan oleh laboratorium rekanan melalui Surat Tugas Kepala Laboratotium bersangkutan untuk melakukan pengambilan sampel yang dibutuhkan. - Satuan biaya Asesmen awal, asesmen ulang/asesmen tidak terjadwal, surveillance, penyaksian kompetensi (witness) diberikan kepada Asesor yang berasal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang melaksanakan tugas verifikasi, akreditasi laboratorium lingkungan. - Akreditasi laboratorium KAN adalah satuan biaya yang digunakan dalam rangka akreditasi awal/akreditasi ulang atau penambahan ruang lingkup akreditasi pada laboratorium lingkungan. - Diberikan Kepada Pegawai Non PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat atau Pejabat yang berwenang diangkat sebagai Tenaga Analis Laboratorium Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Sulawesi Barat dan diberi tugas melaksanakan kegiatan rutin setiap hari kerja yang dibuktikan dengan daftar hadir. - Satuan biaya diberikan Kepada Pegawai Non PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat atau Pejabat yang berwenang ditempatkan sebagai staf pada UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Sulawesi Barat karena kondisi kerja. - Satuan biaya yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat untuk pelaksanaan Assesment yang dibayarkan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melaksanakan asessment akreditasi laboratorium lingkungan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional dan dapat berjalan dengan normal. - Satuan biaya yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat untuk pelaksanaan Assesment yang dibayarkan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melaksanakan Survailen asessment akreditasi laboratorium lingkungan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional dan dapat berjalan dengan normal.
78.BELANJA JASA LABORATORIUM DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - Satuan biaya Tenaga Laboran diberikan kepada tenaga kerja yang memenuhi syarat dan ditunjuk pejabat yang berwenang sebagai tenaga laboran pada laboratorium pada Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral.. - Jasa pemeriksaan parameter air bersih , parameter kimia dan bakteriologi diberikan kepada petugas laboratorium pada Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral.
79.BELANJA KURSUS-KURSUS SINGKAT/PELATIHAN Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya Kursus/Diklat Teknis. Kursus/Diklat Umum, dan Kursus/Diklat Formal dan/atau Informal yang diikuti oleh Pegawai PNS Pemeritah provinsi Sulawesi Barat.
80.BELANJA JASA BALAI PENGUJIAN SERTIFIKASI MUTU BARANG (BPSMB) Satuan biaya yang digunakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat untuk kelancaran pelayanan pada Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) yang tediri atas Sewa Peralatan Kalibrasi, Pemeliharaan Alat Laboratorium BPSMB, dan Jasa Instruktur BPSMB.
81.BELANJA JASA PAMERAN PROMOSI UMKM/IKM Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biaya Pameran Promosi Usaha Kecil Menengah/Industri Kecil Menengah yang pelaksanaan pameran dilakukan diluar Provinsi Sulawesi Barat.
82.BELANJA SEWA TEMPAT DAN MOBILITAS KELAUTAN/PERIKANAN DAN BELANJA SEWA KAPAL I. BELANJA SEWA TEMPAT DAN MOBILITAS KELAUTAN/PERIKANAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biaya sewa tempat dan mobilitas kelautan/perikanan yang terdiri atas Sewa Perahu Penanaman Mangrove, Sewa Sarana Mobilitas Darat Pengisian BBM Kapal,Sewa Pondok/Rumah saat jeda operasi laut. II. BELANJA SEWA KAPAL - Sewa Kapal 50 PK adalah Satuan biaya yang digunakan untuk menjangkau pulau pulau terluar dalam wilayah Kabupaten Mamuju dalam rangka melaksanakan tugas kunjungan kerja atau perjalanan dinas. - Sewa Kapal ukuran 1-4 GT, Sewa Kapal ukuran 5-9 GT dan sewa Kapal ukuran 10-20 GT adalah satuan biaya yang digunakan untuk menjangkau pulau yang dekat maupun pulau yang jauh/pulau terluar atau wilayah perairan yang berada dalam Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka melaksanakan kegiatan/tugas kunjungan kerja atau perjalanan dinas.
83.BELANJA SEWA LAPANGAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biaya Sewa Lapangan Bola, Sewa Lapangan Bulutangkis, Sewa lapangan matras karate/pencak silat, Sewa kolam renang sewa lapangan stadion dan sewa lapangan pertandingan yang digunakan oleh Organisasi Perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat.
84.BELANJA SEWA PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN PERAGA PENDIDIKAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biayaSewa Peralatan Lomba O2SN, Sewa perlengkapan Lomba O2SN, Sewa perlengkapan Gala Siswa Indonesia (GSI), Sewa alat peraga kegiatan lomba, dan Sewa Peralatan Lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
85.BELANJA JASA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISIONER Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biaya Seleksi Calon Anggota Komisioner Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri atas Honorarium Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner, Jasa pembuatan Soal-soal Tes Tertulis, dan Jasa Pembuatan Soal-soal Tes Psikotest.
86.BELANJA JASA PENYUSUNAN MATERI/NASKAH UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biaya Penyusunan Materi/Naskah Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
87.HONORIUM TIM SELEKSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biaya verifikasi, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengamanan dan Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.
88.BELANJA JASA FUMIGASI Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan biaya Jasa Fumigasi yang diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki kualifikasi fumigasi.
89.BELANJA JASA SEWA VIRTUAL MACHINE CLOUD Satuan biaya yang dipergunakan oleh Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat, BPKPD Provinsi Sulawesi Barat dan SKPD lain untuk mengamankan data-data besar dan memudahkan pekerjaan dengan sewa Virtual Machine Cloud.
90.SATUAN BIAYA DIKLAT SUMBER DAYA PENELITI Satuan biaya yang dipergunakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk membayar kontribusi peserta Diklat Sumber Daya Peneliti.
91.SATUAN BIAYA DAN JASA PROGRAM PROFESI GURU (PPG) Satuan biaya yang dipergunakan oleh Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat untuk perencanaan Bantuan Biaya Pendidikan dan Uang Saku pada Program Profesi Guru.
92.PAMERAN INVESTASI PENANAMAN MODAL Satuan biaya yang dipergunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat untuk pelaksanaan Pameran Investasi Penanaman Modal.
93.PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK Satuan biaya yang dipergunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara elektronik.
94.JASA PENGIRIMAN Satuan biaya yang dipergunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam pengiriman dokumen/barang dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
95.PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA MASYARAKAT Pemberian penghargaan kepada masyarakat penggiat Literasi, penggiat bidang seni dan budaya (Maestro), dan penghargaan program kampung iklim adalah satuan biaya yang diberikan kepada masyarakat Sulawesi Barat sebagai penggiat budaya literasi dan penggiat bidang seni dan budaya (Maestro) dan program kampung iklim.
96.BELANJA JASA PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) Satuan biaya yang dipergunakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat untuk terlaksananya pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.
97.BELANJA JASA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN Satuan biaya yang dipergunakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat untuk terlaksananya pengujian dan kegiatan festival pangan.
98.BELANJA JASA PADA DINAS SOSIAL. Satuan biaya yang dipergunakan untuk Kegiatan Pendampingan Sosial pada Dinas Sosial yang diberikan kepada para pendamping dan honor jasa- jasa yang lain dalam hal pendampingan sosial
99.BELANJA PREMI ASURANSI Pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan PBI pada Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02./2020
100.BELANJA JASA PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR A. Satuan Biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan jasa pemeliharaan kantor selama 1 (satu) tahun. Biaya jasa pemeliharaan ini sudah termasuk: (a) Biaya Pemeliharaan AC; (b) Biaya service peralatan dan perlengkapan kantor; (c) Pemeliharaan Jaringan Internet; (d) Pemeliharaan Server Keuangan; (e) Barang Milik Daerah dan Pendapatan; (f) Service dan Pemeliharaan Peralatan Service SIAK; (g) Pemeliharaan Foto Copy; (h) Pemeliharaan Laptop; (i) Pemeliharaan Printer; (j) Pemeliharaan Wi-fi; dan (k) Pemeliharaan Komputer serta pemeliharaan peralatan kantor lainnya guna menunjang kegiatan kantor. B. Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan laboratorium.
101.BELANJA JASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT Satuan Biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan jasa pemeliharaan alat berat selama 1 (satu) tahun. Biaya jasa pemeliharaan ini sudah termasuk: pembelian suku cadang pada komponen mesin, Roda/rantai Penggerak Alat Berat, Oli, Ban Loader & Truck, Selang Hose, Upah/ Jasa Kerja serta Pajak dan Komponen pemeliharaan lainnya.
102.BELANJA REHAB KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL Satuan Biaya Rehab kendaraan dinas/Operaasional digunakan untuk memberbaiki kendaraan dinas sehingga dapat untuk siap dipakai sesuai dengan peruntukannya.
103.BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN Diberikan kepada Pihak/Lembaga/ Akademisi yang memiliki kompetensi melakukan perencanaan konstruksi.
104.BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN Diberikan kepada Pihak/Lembaga/ Akademisi yang memiliki kompetensi melakukan pengawasan konstruksi.
105.BELANJA JASA KEGIATAN KONTRAKTUAL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
a.Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Desain kegiatan kontraktual Diberikan kepada konsultan yang memiliki kompetensi melakukan desain perencanaan berdasarkan Juknis DAK Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2019 Perpres No.5 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik atau Juknis yang mengatur terkait pelaksanaan Anggaran Tahun berjalan/berkenaan.
b.Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Kegiatan Kontraktual Diberikan kepada ASN/Non ASN yang ditetapkan sebagai pengawas berdasarkan juknis DAK Perpres No.5 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik atau Juknis yang mengatur terkait pelaksanaan Anggaran Tahun berjalan/berkenaan.
106.BELANJA PERPANJANGAN PAJAK STNK / BPKB KENDARAAN DINAS Satuan biaya perpanjangan pajak STNK dan BPKB kendaraan dinas digunakan sebagai biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
107.BELANJA PELAYANAN GANTI RUGI MATERIL DAN PENGOBATAN SATPOL PP Diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk ganti rugi materil dan pengobatan akibat adanya kegiatan penegakan Perda yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat.
108.UANG PEMBINAAN BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI Diberikan kepada peserta perorangan dan peserta beregu yang menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapai dalam event olahraga tingkat nasional dan internasional.
109.UANG PEMBINAAN BIDANG KEPEMUDAAAN DAN OLAHRAGA ( TINGKAT PROVINSI) Diberikan kepada peserta perorangan dan peserta beregu yang menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapai dalam event olahraga bidang kepemudaan dan Olahraga Tingkat Provinsi.
110.UANG PEMBINAAN BIDANG KEPEMUDAAAN DAN OLAHRAGA TINGKAT NASIONAL Diberikan kepada peserta perorangan yang menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapai dalam event olahrag bidang kepemudaan dan Olahraga tingkat Nasional
111.BELANJA PENGHARGAAN BAGI PELATIH DAN WASIT BERPRESTASI Diberikan kepada pelatih dan wasit berprestasi sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapai dalam event olahraga tingkat nasional dan internasional.
112.BELANJA BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN HIBAH DARI INSTANSI VERTIKAL Satuan biaya balik nama kendaraan hibah dari Instansi vertikal digunakan sebagai biaya pengurusan balik nama kendaraan dinas hibah dari Instansi Vertikal.
113.BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROV.SULAWESI BARAT Biaya Rumah Tangga Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.Sulawesi Barat merupakan satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan rumah tangga pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
114.BELANJA ASSEMENT KOMPETENSI JABATAN Diberikan kepada PNS/Non PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tim Assesment Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Antara Gubernur Sulawesi Barat dan Tim Assesment.
115.UPAH KEGIATAN PADAT KARYA Satuan biaya yang digunakan untuk Upah kegiatan padat karya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
116.BELANJA JASA PESERTA PEMAGANGAN TENAGA KERJA Satuan biaya yang digunakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat dalam mengikuti kegiatan pemagangan tenaga kerja.
117.UANG PENGHARGAAN LOMBA INOVASI DAN MEWARNAI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Diberikan kepada pemenang lomba inovasi dan mewarnai yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat.
118.UPAH KONTRUKSI RUMPUT LAUT Satuan biaya yang digunakan untuk Upah konstruksi rumput laut. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat.
119.BELANJA JASA DEWAN PENGAWAS RADIO Diberikan kepada dewan pengawas radio yang terdiri dari ASN dan Non ASN yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur atas usul DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
120.UPAH PENDATAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Diberikan kepada ASN dan Non ASN dalam rangka pendataan jumlah kendaraan bermotor sebagai data potensi pendapatan asli daerah (PAD).
121.BELANJA BEASISWA HAFISZD & HAFIZAH DIberikan kepada Hafiszd dan Hafizah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang dicapai dalam event Keagamaan.
122.BELANJA JASA PENGELOLAAN BUKU PERPUSTAKAAN Satuan biaya yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan bahan perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
123.BELANJA JASA BIDANG JARINGAN FO PADA DISKOMINFO SULAWESI BARAT Satuan biaya Belanja Jasa Bidang Jaringan FO merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengadaan jaringan FO. Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat.
124.BELANJA JASA SPBE PADA DISKOMINFO SULAWESI BARAT Satuan biaya Belanja Jasa SPBE merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengadaan SPBE. Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat.
125.BELANJA JASA INFRASTRUKTUR JARINGAN INTERNET PROVINSI SULAWESI BARAT Satuan biaya Belanja Jasa Infrastruktur Jaringan Internet merupakan satuan biaya yang digunakan untuk peningkatan kualitas jaringan internet Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat.
126.BELANJA JASA PEMBUATAN VIDEO Diberikan kepada konsultan/pihak/lembaga yang memiliki kompetensi dalam membuat video/film.
127.BELANJA JASA KANTOR BADAN PENGHUBUNG DAN BIRO UMUM Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan belanja jasa kantor pada Badan Penghubung dan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yaitu Belanja Cetak Pass Bandara, Belanja Jasa Tol,Jasa E- Tol Belanja Jasa Parkir, Belanja Jasa pemeliharaan Taman, Belanja jasa penyemprotan rayap, belanja jasa penyemprotan desinvektan, dan belanja jasa tol (Makassar).
128.UANG PENGHARGAAN LOMBA DESA INOVASI Uang penghargaan diberikan kepada desa di wilayah Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Pemenang Desa Inovasi Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
129.UANG PENGHARGAAN LOMBA 10 PROGRAM PKK Uang penghargaan diberikan kepada kelompok PKK yang ditetapkan sebagai Pemenang lomba 10 Program PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
130.UANG PEMBINAAN LOMBA POSYANDU Uang penghargaan diberikan kepada Posyandu yang ditetapkan sebagai Pemenang lomba 10 Psoyandu Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
131.BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA DINAS SOSIAL Satuan biaya Belanja Bantuan Sosial merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan bantuan sosial kepada masyarakat (Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Komunitas Adat Terpencil). Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat.
132.BELANJA BANTUAN OPERASIONAL TIM TEKNIS SEKRETARIAT SLRT KE KABUPATEN Satuan biaya Belanja Operasional Tim Teknis Sekretariat SLRT merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan bantuan operasional Tim Teknis Sekretariat SLTR di Kabupaten se Sulawesi Barat. Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat.
133.BELANJA JASA MEDICAL CHECK UP A. Satuan biaya Belanja Jasa Medical Check Up merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan medical check up Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD serta Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. B. Satuan biaya Belanja Medical Check Up untuk Belanja Jasa Rapid Test, Belanja Jasa Swab Test Belanja Jasa Antigen Test dan RT- PCR peruntukannya dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas dan atau kegiatan kantor yang mewajibkan menunjukkan hasil dari Rapid Test, Swab Test atau Antigen test.
134.BELANJA JASA EVENT / ACARA Satuan biaya belanja jasa event / acara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan event/ acara yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
135.BELANJA JASA LOUNDRY Satuan biaya jasa laundry merupakan satuan biaya yang digunakan untuk digunakan untuk perencanaan kebutuhan loundry Ruang Gubernur, Rujab Gubernur dan Wakil Gubernur, Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Sekretariat dan VIP Room Bandara dan Mess Makassar dan Mess Aralle. Kegiatan dilaksanakan oleh Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Barat.
136.TARIF TELEPON Digunakan untuk membayar biaya pemakaian telepon yang digunakan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. sesuai tarif dasar yang ditentukan oleh Perusahaan Telekomunikasi Negara.
137.BELANJA JASA KEGIATAN MTQ/STQ Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan MTQ /STQ. Kegiatan dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat.
138.UPAH KERJA PENGELOLAAN TANAMAN PERKEBUNAN DAN PERTANIAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk Upah kegiatan pengelolaan tanaman perkebunan dan pertanian. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan untuk urusan pemerintah bidang Pertanian.
139.BELANJA JASA PENANGANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan administrasi pertanahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Barat.
140.UANG PENGHARGAAN LOMBA SEKOLAH SEHAT PADA BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT Diberikan kepada pemenang lomba sekolah sehat yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat.
141.BELANJA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) Satuan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) digunakan sebagai biaya pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB) aset yang dikelola lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
142.BELANJA JASA INTERNET PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH. Satuan biaya yang dipergunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan penyediaan internet baik pada Kantor BPKPD dan UPTB Samsat se Sulawesi Barat.
143.BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS PERHUBUNGAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk Kegiatan DAK pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat yang diberikan kepada Konsultan Pengawas & Pemasangan LPJU (Solar Cell) yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 atau Juknis DAK yang mengatur sesuai dengan tahun anggaran berjalan/berkenaan.
144.BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS PARIWISATA. Satuan biaya yang dipergunakan untuk Kegiatan DAK pada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat yang diberikan kepada Konsultan Perencana Kegiatan Kontraktual, Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual dan keperluan biaya tender sesuai Peraturan Presiden No.141/2018 tentang Petunjuk Teknis DAK atau Juknis DAK yang mengatur sesuai dengan tahun anggaran berjalan/berkenaan.
145.BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS PENDIDIKAN. - Satuan biaya yang dipergunakan untuk kegiatan Pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan berupa Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan dalam melaksanakan suatu tugas tertentu dan mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur. - Belanja Kegiatan Seni Budaya Satuan Biaya berdasarkan rencana kegiatan pada anggaran DAK non Fisik Museum & Taman Budaya Thn 2023 sesuai dengan Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang petunjuka teknis penggunaan DAK NF BOP Museum & Taman Budaya 14 6. BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM. - Untuk Kegiatan Penunjang berdasarkan : Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2024 Bidang Jalan dan Irigasi
147.BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS PERTANIAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk Kegiatan DAK pada Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat yang diberikan kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasan sesuai Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis DAK. 148 BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS KESEHATAN DAK Non Fisik Belanja paket pengiriman sampel diperuntukkan utk membayar pihak ekspedisi pengiriman sampel AFP,PD3I,KLB dari provinsi ke laboratorium rujukan Nasional/ BBLK Surabaya, Belanja jasa tenaga laboratorium diperuntukkan utk pembayaran pemeriksaan sampel AFP,PD3I dan sampel KLB,berdasarkan tarif dari laboratorium rujukan nasional/BBLK Surabaya. Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/322/2015 tentang penunjukan laboratorium polio campak dan rubella dan buku petunjuk teknis surveilans AFP Direktorat jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI tahun 2023. 149 BELANJA JASA KEGIATAN BELA NEGARA PADA BADAN KESBANGPOL Satuan biaya yang dipergunakan untuk Kegiatan Bela Negara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat 150 BELANJA JASA KEGIATAN PADA DINAS PENDIDIKAN Satuan biaya yang dipergunakan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat untuk menunjang terlaksananya kegiatan pada bidang pendidikan Beasiswa Berprestasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Berprestasi. 151 UANG HARIAN RAPAT/PERTEMUAN DILUAR KANTOR Satuan biaya yang diperuntukkan kepada ASN/Non ASN sebagai uang harian dalam mengikuti kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. 152 UANG HARIAN PESERTA KEGIATAN BIMTEK/PELATIHAN/WORKSHOP Satuan biaya yang diperuntukkan kepada peserta Bimtek/Pelatihan/Workshop sebagai uang harian kegiatan Bimtek/Pelatihan/Workshop yang diadakan oleh Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. 153 BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bahan bakar minyak (BBM) yang diperuntukan untuk kebutuhan kantor.
154.BELANJA JASA PENGUKURAN TANAH Satuan Biaya yang diberikan kepada Lembaga Independen yang ditunjuk untuk melakukan penilaian harga atas tanah, tanaman beserta benda yang berada diatasnya yang akan dibebaskan oleh pemerintah
155.BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DPMPTSP Satuan biaya yang digunanakan untuk DPMPTSP berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021. Semua satuan biaya terkait DAK yang dikeluarkan mengacu pada Juknis DAK yang mengatur sesuai dengan tahun anggaran berjalan/berkenaan.
156.BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KB Satuan biaya yang dipergunakan untuk kegiatan DAK pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2021 yentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2021. Semua satuan biaya terkait DAK yang dikeluarkan mengacu pada Juknis DAK yang mengatur sesuai dengan tahun anggaran berjalan/berkenaan. 157 BELANJA JASA KEGIATAN PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN , PERLINDUNGAN ANAK DAN KB Belanja jasa berupa Honorarium fasilitator PUG, honorarium operator APE, Honorarium Tim Penilai KLA, Honorarium operator KLA, Honorarium operator Simponi, Honorarium Tenaga Ahli, Advokasi/ Bantuan Hukum, Honorarium Mediator, Sewa rumah perlindungan korban kekerasan, Pelatihan system peradilan pidana anak (SPPA) dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Layanan UPTD dianggarkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB. 158 BELANJA JASA KEGIATAN PADA DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI DAN UKM Diberikan kepada PNS, Non PNS dan/atau PPPK serta pihak ketiga lainnya yang berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan di Bidang Perdagangan, Bidang Perindustrian, Bidang Koperasi dan UKM serta di Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 159 BELANJA JASA KEGIATAN PADA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK - Belanja jasa honor Tim Respon insiden keamanan siber terdiri dari Honor Ketua, Sekretaris, Koordinator dan anggota sub tim yang ditunjuk berdasarkan SK Pejabat berwenang. - Honor Tim Penyusun Buku Data Statistik Sektoral Provinsi terdiri dari honor Tim Pengarah, Tim Penulis, Editor, Desain Infografis, Desain dan tata letak. - Honor Tim Peliput Kehumasan dan Dokumentasi terdiri dari honor pengarah, penanggungjawab, koordinator, editor naskah rilis, video, dubbing naskah rilis/video, pembuat rilis/berita, fotografer, cameramen video, editor video dan desain grafis. - Tim Teknis Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik Pemprov. Sulawesi Barat terdiri dari honor Government Chief Information Officer (GCIO), Application Leader (Software Analyst), Network Analyst, Network Admin, Project Manager Multimedia, Admin Help Desk, Programer, Network enginer A (Ringan), Network enginer B (Sedang), Network enginer C (Berat), Multimedia Desain Grafis, Multimedia Desain Presentasi, Video Editor. Semua belanja jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. - Honor diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai tim Pelaksana kegiatan. 160 BELANJA JASA KEGIATAN DAK PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Satuan biaya yang dipergunakan untuk kegiatan DAK pada Dinas Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 63/Permen-KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2022. 161 BELANJA JASA PADA RSUD - Magang Radiografer untuk cath lab ditugaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bidang Pelayanan Instalasi Radiologi berdasarkan Permenpan No.29 Tahun 2013 untuk Pengoperasian alat-alat canggih Rumah Sakit. - Magang Perawat Jantung ditugaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perawat jantung berdasarkan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM Rumah Sakit. - Pelatihan Hemodialisasi dokter spesialis ditugaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dokter spesialis berdasarkan Undang- Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM Rumah Sakit. - Pelatihan Hemodialisasi dokter umum pelaksana ditugaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dokter umum berdasarkan Undang- Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM Rumah Sakit. - Pelatihan Hemodialisasi Perawat Unit HD ditugaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perawat berdasarkan Undang- Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM Rumah Sakit. - Insentif Tenaga Kesehatan dan tenaga Penunjang Kesehatan lainnya yang menangani Covid-19 didasarkan pada Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan lainnya yang menangani Corona Virus Desease 2019.
162.BELANJA JASA TENAGA KEAMANAN Diberikan kepada satuan pengamanan yang terdiri dari supervisor, komandan regu dan anggota.
a.Supervisor berasal dari unsur Kepolisian sebagai Pembina satuan pengamanan lingkup provinsi,
b.Koordinator Security Pengawas Internal yang di bentuk oleh OPD
c.Komandan regu dipilih oleh supervisor yang bertanggungjawab atas regu yang dipimpin.
d.Anggota yang dimaksud adalah anggota satuan pengamanan
163.BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN Diberikan kepada pegawai Non ASN melalui Jasa Penyedia Tenaga Kebersihan.
164.BELANJA IURAN JKK & JKM BAGI NON PNS Diberikan kepada Pegawai Non PNS berdasarkan SK Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
165.BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APIP INSPEKTORAT DAERAH DAN PENUNJANG PENGAWASAN APIP INSPEKTOFRAT DAERAH - BELANJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APIP INSPEKTORAT DAERAH Diberikan kepada APIP dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus di wilayah Kabupaten Mamuju. - BELANJA JASA PENUNJANG PENGAWASAN APIP INSPEKTORAT DAERAH Diberikan kepada Non PNS dalam rangka menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada APIP Inspektorat Daerah.
166.BELANJA HONORARIUM UNIT PENGELOLA LHKPN, UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG) DAN WBS Diberikan kepada Tim yang dibentuk oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat unit pengelola LHKPN, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan WBS.
167.TIM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) Diberikan kepada tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan dari KPKNL berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Honor dimaksud terdiri dari Honor Penilai dan Pendamping Penilai Barang Milik Daerah (BMD), Honor Panitia Lelang Barang Milik Daerah (BMD), Honor Pejabat Penjual Barang Milik Daerah (BMD) dan Biaya Hasil Laporan Penilaian dan atau Lelang.
168.BELANJA JASA MUSIK EDUKASI Satuan belanja jasa musik edukasi merupakan satuan biaya untuk kegiatan berupa Pendidikan seni yang dilaksanakan di Sekolah-Sekolah yang melibatkan kepada Musisi/Artis atau penggiat Seni.
169.BELANJA JASA KEGIATAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH Satuan biaya yang dipergunakan untuk kegiatan Honorarium Tim Pengawas Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah diberikan kepada PNS yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang ditunjuk sebagai tim pengawas kearsipan.
170.HONORARIUM PENGELOLA ARSIP SKPD Satuan biaya yang diberikan kepada Arsiparis/PNS disetiap SKPD yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang ditunjuk untuk menangani semua pengarsipan dan dokumen SKPD.
171.BELANJA JASA DIKLAT DAN KEGIATAN PADA SATPOL PP DAN PEMADAM KEBAKARAN Satuan Belanja diklat, belanja jasa tenaga administrasi, belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain dan Honorarium tenaga ahli/ Instruktur Narasumber pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
172.BELANJA JASA KEGIATAN DINAS KEHUTANAN - Honorarium diberikan kepada PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat yang ditetapkan sebagai Tim dalam pelaksanaan Kajian Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan dan atau Dalam Rangka Rencana Reviu Tata Ruang Wilayah Provinsi. - Honorarium diberikan kepada tenaga pelaksana yang ditunjuk/diberi tugas oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan uji kompetensi.
173.BELANJA JASA KEGIATAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Satuan belanja terdiri dari jasa moderator, tenaga teknis konstruksi, tenaga ahli perbenihan udang, honor validator dan pengumpul data penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, honor pengumpul dan pengolah data angka konsumsi ikan, tenaga ahli (S3), Tenaga Ahli (S2), Asisten tenaga ahli, tenaga administrasi penyusunan profil dan database ekosistem pesisir, identifikasi potensi pengambangan garam, penyusun dokumentasi rencana pengelolaan Kawasan konservasi daerah, Penyusunan peninjauan Kembali Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Penyusunan peninjauan Kembali Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, upah kerja, jasa penyelam, monitoring dan perawatan perbulan, jasa uji lab sampel formalin.
174.BELANJA JASA KEGIATAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH. TIM PANELIS PENILAI KINERJA KABUPATEN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI DI PROVINSI SULAWESI BARAT Satuan Belanja jasa diberikan kepada PNS atau Non PNS yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dalam Tim Panelis Penilai Kinerja Kabupaten Penurunan Stunting Terintegrasi di Provinsi Sulawesi Barat. UANG PEMBINAAN BAGI KABUPATEN DALAM PELAKSANAAN AKSI KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING Uang pembinaan diberikan kepada Kabupaten Lokus Stunting dalam wilayah Provinsi Sulawesi berdasarkan hasil penilaian kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi Stunting sesuai dengan dokumen Stranas Percepatan Penurunan Stunting Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia TENAGA AHLI PENGANGANAN STUNTING Honorarium diberikan kepada pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki jabatan akademik jika berasal dari perguruan tinggi atau Lembaga pendidikan dan/atau memiliki sertipikat keahlian dan/atau tanda bukti pengalaman pekerjaan pada bidang terkait, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Tenaga Ahli Penanganan Stunting Provinsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
175.BELANJA JASA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM - Satuan biaya sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi berdasarkan Kepmen No. 713/KPTS/N/2022 tentang penetepan biaya sertifkasi kompotensi kerja konstruksi dan sertifikasi badan usaha Jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi bidang jasa konstruksi. - Biaya Akomomodasi dan Transportasi Teknisi Jasa Jasa Sertifikasi KAN diberikan kepada Tim Komite Akreditasi Nasional (KAN). - Tenaga Analisis Aspal, Beton dan Tanah diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan keahlian dan jenjang Pendidikan dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagai Tenaga Analisis Aspal, Beton dan Tanah.
176.BELANJA JASA PADA DINAS TENAGA KERJA DAERAH - Belanja jasa Instruktur Bahasa, Honor Asesor Uji Kompetensi, Honor Penanggungjawab Uji Kompetensi, Honor Sekretariat Uji Kompetensi diberikan kepada tenaga kerja yang ditunjuk dan memenuhi syarat untuk ditempatkan di BLK Dinas Tenaga Kerja Daerah. - Honor Korwas Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan, Honor Anggota pengadilan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan honor PPNS diberikan kepada PPNS yang diberikan tugas oleh pejabat yang berwenang untuk menangani tindak pidana ketenagakerjaan dan PPNS Pengawas Ketenagakerjaan. 177 UANG SAKU PENGGANTI TRANSPORT KETENAGAKERJAAN - Uang saku pengganti transport peserta pelatihan kompetensi diberikan kepada peserta sebagai pengganti transport peserta dalam rangka mengikuti pelati han Kompetensi yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah selama 20 hari. - Uang saku pengganti transport peserta pelatihan diberikan kepada peserta sebagai pengganti transport peserta dalam rangka mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah selama 3 hari. 178 Diberikan kepada PNS dan Non PNS yang berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat diangkat sebagai Tenaga Pengelola Teknis 179 HONORARIUM REVIEW APIP KEGIATAN KONTRAKTUAL Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Daerah yang ditugaskan sebagai Petugas Review APIP (Inspektorat). 180 BELANJA JASA KEGIATAN PADA DINAS PARIWISATA I. Kegiatan rakor/sosialisasi/bimtek pariwisata Diberikan kepada PNS atau Non PNS yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah sebagai Narasumber pada kegiatan rakor/sosialisasi/bimtek pariwisata, termasuk biaya transport dan akomodasi II. Belanja Jasa Pemandu Wisata Diberikan kepada Non PNS yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah sebagai Pemandu Wisata pada kegiatan rakor/sosialisasi/bimtek pariwisata. III. Tim Juri Lomba/ Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diberikan kepada PNS dan Non PNS yang berdasarkan Surat Tugas ditetapkan sebagai Juri pada kegiatan rakor/sosialisasi/bimtek pariwisata. IV. Belanja Jasa Tenaga Lapangan Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diberikan kepada Non PNS yang berdasarkan Surat Tugas ditetapkan sebagai Jasa Tenaga Lapangan Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kegiatan rakor/sosialisasi/bimtek pariwisata. V. Belanja Jasa Tenaga Informasi, Komunikasi dan Promosi Pariwisata Diberikan kepada PNS dan Non PNS yang berdasarkan Surat Tugas ditetapkan sebagai Tenaga Informasi, Komunikasi dan Promosi Pariwisata. VI. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Sandeq Race Diberikan kepada Pegawai PNS, Non PNS, pihak lain diluar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan Sandeq Race. VII. Kegiatan Pengembangan Pariwisata Terdiri dari biaya Benchmarking dan jasa promosi pariwisata dan belanja jasa promosi oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah. VIII. Biaya Konsultan Kegiatan Kepariwisataan Biaya Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan diberikan kepada pihak ketiga berdasarkan kontraktual. Kreatifdan Ekonomi Kreatif berdasa IX. Sewa Panggung Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sewa Panggung Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan kepada peyedia sarana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif X. Sewa Sound System Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sewa Sound System Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan kepada peyedia sarana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif XI. Belanja Jasa Kelompok Seni / Group Band / Artis Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diberikan kepada pihak ketiga (Group band, Artis, Kelompok Seni) yang berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Barat ditunjuk sebagai pengisi acara kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. XII. Uang Pembinaan yang diberikan kepada pemenang Lomba / Kontes Pariwisata Diberikan kepada pemenang/juara pada lomba/kontes Pariwisata yang berasal dari elemen masyarakat. XIII. Uang Pembinaan yang diberikan kepada peserta Lomba / Kontes Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Tingkat Nasional Diberikan kepada pemenang/juara pada lomba/kontes Pariwisata di Tingkat Nasional yang berasal dari elemen masyarakat. XIV. Uang Pembinaan yang diberikan kepada pemenang Lomba / Kontes Ekonomi Kreatif Diberikan kepada pemenang/juara pada lomba/kontes Pariwisata Ekonomi Kreatif yang berasal dari elemen masyarakat. XV. Uang Pembinaan yang diberikan kepada Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Diberikan kepada Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif yang berasal dari elemen masyarakat. XVI. Belanja Jasa Sertifikasi Bidang Pariwisata Diberikan kepada Lembaga atau perorangan yang memberikan/memfasilitasi pemberian sertipikat bidang Pariwisata. XVII. Belanja Sewa Alat Selam Bidang Pariwisata Diberikan kepada penyedia peralatan selam bidang Pariwisata XVIII. Belanja Jasa Operator Data Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diberikan kepada PNS atau Non PNS yang berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Barat ditunjuk sebagai Operator Data Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 181 JASA SEWA DAN JASA INSTALASI DEDICATE SERVER Satuan biaya Belanja Jasa sewa Dedicated Server dan Jasa Instalasi Pemasangan Dedicated Server / Colocation Server merupakan satuan biaya yang digunakan untuk peningkatan kualitas jaringan internet Provinsi Sulawesi Barat. 182 BELANJA JASA DAN KEGIATAN PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA - Uang penghargaan / Honorarium / Narasumber / Pelatih / Infrastruktur / Prestasi Wirausaha Muda / Honor Kepanitiaan / Tournamen Olahraga/Uang Harian Peserta. Diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat berwenang. 183 BELANJA SEWA BANDWIDTH RADIO STREAM PADA DINAS KOMINFO Satuan biaya Belanja Jasa sewa Bandwidth Radio Stream dan IP Television merupakan satuan biaya yang digunakan untuk peningkatan kualitas jaringan internet Provinsi Sulawesi Barat. 184 BELANJA JASA PENGELOLAAN LIMBAH Diberikan kepada pengelola limbah yang ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. 185 BANTUAN MODAL USAHA KEPADA KELOMPOK PEREMPUAN PELAKU UMKM Diberikan kepada kelompok usaha perempuan pelaku UMKM yang ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. 186 JASA PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME) : Diberikan kepada pihak yang ditetapkan untuk menilai dan memantau kondisi laboratorium. 187 BELANJA JASA EVENT ORGANIZER (EO) Diberikan kepada pihak ketiga / penyelenggara event. 188 ASSESSMENT PENGURUS BUMD Biaya Assessment diberikan kepada Tim UKK dan/atau Lembaga Profesional yang ditunjuk dengan adanya MoU antara Panitia Seleksi dengan Lembaga Profesional anatara Pemerintah Sulawesi Barat dengan Tim/Lembaga Profesional. Biaya dihitung per peserta yang mengikuti UKK/Assessment. 189 Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tatacara Evaluasi Rancangan PERDA tentang APBD, Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD, Rancangan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Satuan biaya ini di berikan kepada PNS berdasarkan keputusan daerah. 190 Jasa Kegiatan Pada Dinas Pemberdayaan Desa Belanja Jasa Kegiatan Data Desa Dan Kelurahan Presisi adalah Satuan biaya yang dipergunakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat untuk menunjang terlaksananya kegiatan pendataan sesuai petunjuk teknis atau juknis data desa dan kelurahan presisi tahun anggaran berjalan/berkenaan. 191 Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Honorarium Tenga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam melakukan fasilitasi, pendampingan dan penguatan program dan kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa. 192 Bantuan Stimulan Rehabilitas rumah bagi korban bencana Bantuan stimulan dalam bentuk uang dari pemerintah kepada masyarakat korban bencana untuk mendorong keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah yang terdampak bencana menjadi layak huni sesuai perturan BNPB No. 15 Tahun 2011 tentang pedoman pengkajian kebutuhan pasca bencana. 193 Penghargaan Lomba pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Diberikan kepada petugas IB, PKB, ATR, Kelompok Ternak Kabupaten, dan pemilik ternak kabupaten Sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM petugas dan kompetensi kelompok, sesuai aturan Undang - Undang Nomor 41 tahun 2014. 194 Petugas Vaksinasi Pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Honorarium diberikan kepada pegawai PNS dan pegawai non PNS yang berdasarkan keputusan Gubernur ditunjuk sebagai petugas vaksinator dan petugas pengobatan ternak. 195 Belanja Jasa Tenaga Keamanan Satuan belanja jasa tenaga keamanan digunakan dalam rangka Upaya Pengamanan Barang Milik Daerah melalui Jasa Penyedia. 196 Uang Hadiah Kegiatan Keagamaan pada Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Hadiah ini akan diberikan kepada para juara dalam lomba audisi Qari dan Qariah tingkat Sulawesi Barat. Yang diharapkan dengan besarnya hadiah. Peserta akan banyak, sehingga kita memiliki potensi pembaca ayat suci alquran yang handal 197 Jasa Pelatihan Pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat Jenis penerimaan negara bukan pajak yang di setor ke kasnegara dari penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja sesuai PMK Nomor 6/PMK.02/2023 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan. 198 Biaya personil peserta didik SMA/SMK/SLB Pengadaan bantuan biaya personil peserta didik dari keluarga tidak mampu agar mendapat layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Pelayanan Minimal 199 Honorarium Asesor Diberikan kepada PNS/Non yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat yang ditetapkan sebagai asesor. 200 Tenaga Ahli Fasilitasi Sekretariat Daerah Diberikan kepada Tenaga Ahli Sekretariat yang bertugas memfasilitasi kegiatan pada bidang Data dan Transformasi Digital, bidang Tata Naskah Hukum dan Perundang-undangan dan Bidang Data dan Informasi 201 Pelatihan Juleha (Juru sembelih Halal) Pelatihan juru sembelih halal ditujukan untuk individu baik PNS maupun Non PNS yang tertarik dan ingin memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi juru sembelih halal yang kompeten, yaitu muslim yang ingin menjadi juru sembelih halal, petugas pemotongan hewan, dan pemilik usaha atau produsen makanan halal. Pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, kemampuan dan standarisasi dalam pelaksanaan penyembelihan ternak yang halal. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan jika tidak bersetifikat halal maka akan mendapatkan sanksi dari badan penyelenggara jaminan produk halal kemenag. 202 Sertifikasi Juleha Sertifikasi juru sembelih halal adalah proses pengakuan resmi yang diberikan kepada individu baik PNS/Non PNS yang akan mendaftar ujian kompetensi untuk menyelesaikan pelatihan dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam penyembelihan hewan halal. Sertifikasi ini membuktikan bahwa seorang juru sembelih memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kepatuhan terhadap tata cara penyembelihan halal. Sertifikasi bagi profesi juru sembelih untuk menghasilkan juru sembelih yang profesional. 203 Bimbingan Teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Bimbingan Teknis terdiri atas Inseminator sapi/kerbau, Inseminator kambing, PKB dan ATR merupakan teknologi unggulan untuk meningkatkan mutu genetik (produktivitas dan populasi ternak). Peningkatan mutu genetik ternak harus diikuti dengan peningkatan mutu sumber daya manusia peternakan. Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) peternakan diselenggarakan Bimbingan Teknis yang bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia peternakan yang handal dan terampil. Bimbingan teknis ini ditujukan kepada petugas PNS/Non PNS yang akan melakukan MANAJEMEN INSEMINASI BUATAN pada ternak. Bimtek ini bertujuan untuk mencetak sumberdaya manusia peternakan yang handal dan terampil. 204 jasa laundry Satuan biaya jasa laundry merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan loundry baju operasi dan jas lab di UPTD Laboratorium Diagnostik Keswan & Kesmavet 205 Jasa auditor NKV Satuan biaya jasa auditor NKV (Nomor Kontrol Veteriner) merupakan satuan biaya yang Diberikan kepada auditor NKV yang merupakan ASN dokter hewan yang telah dilatih dan memiliki sertifikat Auditor NKV serta mendapatkan Keputusan Gubernur 206 Satuan biaya jasa pengambil sampel merupakan satuan biaya yang diberikan kepada petugas pengambilan sampel untuk keperluan lalu lintas ternak antar provinsi 207 Jasa penerbitan rekomendasi pembuatan SIP Satuan biaya jasa penerbitan rekomendasi pembuatan SIP merupakan satuan biaya yang digunakan untuk keperluan visitor yang akan menilai dokter hewan yang akan dibuatkan SIP. Visitor yang dimaksud merupakan pengurus PDHI cabang Sulsel sebagai proses kegiatan penerbitan rekomendasi pembuatan SIP . 208 Upah petugas rawat inap klinik hewan Satuan biaya yang dipergunakan untuk Upah pada kegiatan klinik hewan, khususnya teruntuk pasien yang akan menjalani rawat inap. satuan biaya tersebut diberikan kepada ASN maupun non ASN yang bertugas untuk menjaga pasien rawat inap di klinik UPTD Lab Diagnostik Keswan & Kesmavet Sulbar 209 Pembayaran pajak radio Izin penyelengaraan penyiaran dan izin siaran radio diberikan oleh pemerintah pusat kepada lembaga oenyiaran lokal/swasta berdasarkan prosedur yg telah ditetapkan. Setiap tahunnya pemerintah pusat akan menyampaikan SPP (surat perintah pembayaran) sebagai bentuk dr pembayaran ISR dan IPP. Pembayaran ini masuk dalam kategori PNBP sebagaimana diatur dalam undang-undang penyiaran dan Permenkominfo. 210 Jasa pada Penyelenggaraan Siaran TV Diberikan kepada pegawai non asn yang beradasarkan keputusan gubernur atau pengguna anggaran ditetapkan sebagai Dewan pengawas, direktur, penaggung jawab produksi, pimpinan redaksi, produser, koordinator liputan, presenter/host, editor grafis, news editor, teknik supoort, mcr, reporter, ,ake over, wardrobe, kameramen, videographer. 211 HONORARIUM TENAGA Tim AHLI/PAKAR dan Pendukung (Kebutuhan dalam Bidang Kehutanan) Honorarium yang diberikan kepada tim ahli/profesional yang memiliki jabatan akademik atau sertifikat keahlian atau pengalaman pada bidangnya terkait penyusunan dokumen/kajian dalam penyelenggaraan bidang kehutanan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 212 Honorarium Registrator Desa Diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai Registrator Desa sebagai pencatat peristiwa kependudukan di Desa dan Kelurahan. 213 Beban Jasa Tenaga Operator Penyusun Profil/Buku Semester Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat ditetapkan sebagai operator dan atau tim penyusun Buku Profil dan Semester. 214 Beban Jasa Tenaga Operator KTP-el/Perekaman/ Pendaftaran Penduduk Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas ditetapkan sebagai Tenaga Operator KTP-el/Perekaman/ Pendaftaran Penduduk. 215 Honorarium Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Diberikan kepada PNS/Non PNS berdasarkan keputusan Gubernur, Honorarium Tim Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat terbagi atas 2 Tim yaitu Tim Inti diberikan kepada Para Pejabat Tinggi Provinsi Sulawesi Barat dan Tim Sekretariat Para ASN yang terlibat dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan didaerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah. 216 Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan dan Duta Teknologi Informasi Nasional serta Kategori Berprestasi Nasional Beasiswa S-2 dan S-3 diberikan kepada Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan dan Duta Teknologi Informasi Nasional serta Kategori Berprestasi Nasional, Insentif Fasiltasi diberikan kepada Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan dan Duta Teknologi Informasi Nasional, berupa biaya pendampingan dan menjadi pengimbas pada sekolah-sekolah di sekitar wilayah masing- masing. 217 Peserta Didik Jenjang SMA/SMK/SLB Pembinaan kepada peserta didik kelas XII untuk melanjutkan pendidikan ke program S-1. 218 Honorarium Tim Pasukan Dalmas Mengatur dan mengendalikan Pasukan Dalmas dalam melaksanakan tugas Pengendalian Massa (Unjuk rasa), Setelah terbentuknya tim ini maka pengorganisasian dan pengaturan Pasukan Dalmas dalam melaksanakan tugasnya lebih terarah dan mematuhi Standar Operasional Prosedur. 219 Honorarium Deteksi Dini Melakukan Deteksi dan Cegah Dini Potensi terjadinnya Pelanggaran Perda/Perkada dan Gangguan Trantibum Linmas dan Diperoleh Informasi awal terkait potensi terjadinya gangguan Trantibum Linmas sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. 220 Honorarium Olimpiade Sains Provinsi Honorarium yang diberikan kepada ASN yang berkompeten dalam bidang Sains yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada kegiatan Olimpiade Sains Provinsi. 221 Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Sulawesi Barat Honorarium Tim kerja Pembina Samsat diberikan kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang berdasarkan Keptusuan Gubernur 222 Honorarium Operator Applikasi E-PPGBM Diberikan kepada Non PNS berdasarkan keputusan Gubernur , dimana tugasnya sebagai mencatatkan data status gizi seperti data balita stunting, balita gizi kurang. 233 Akreditasi Lembaga Pelatihan Pelaksanaan akreditasi/Reakreditasi lembaga pelatihan & program pelatihan untuk BPSDM Prov. Sulawesi Barat dilaksanakan sebagai lembaga Pengakreditasi Lembaga Pelatihan, berdasarkan PP 60 tahun 2021 tentang jenis & tarif atas jenis PNBP yang berlaku. 234 Bantaun Beasiswa Beasiswa Perguran Tinggi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi dan kurang berdasarkan keputusan Gubernur. IV. SATUAN BIAYA TRANSPORT
1.BIAYA TRANSPORT PESERTA KEGIATAN/BIAYA TRANSPORT PERJALANAN DINAS DALAM KOTA - Biaya Transport Peserta Kegiatan diberikan kepada Pegawai PNS, Pegawai Non PNS dan masyarakat yang berdasarkan surat tugas diikutkan peserta kegiatan; - Biaya Transport Peserta Kegiatan dibebankan pada unit kerja penyelenggara kegiatan; - Biaya Transport Peserta Kegiatan diberikan untuk kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan di seluruh kabupaten se Sulawesi Barat. - Biaya Transport Angkutan Kapal (Tol Laut) diberikan kepada Pegawai PNS, Pegawai Non PNS dan masyarakat yang berdasarkan surat tugas diikutkan pada kegiatan dan dibebankan pada penyelenggara kegiatan dan dilaksanakan di pulau pulau terluar dalam wilayah Kabupaten Mamuju. - Satuan biaya transport ini di gunakan untuk perjalanan dinas dalam kota bagi ASN/Non ASN yang berkantor di luar Kabupaten Mamuju;
2.BIAYA TRANSPORT PENDAMPING GIZI BURUK/KURANG DAN IBU HAMIL RESIKO TINGGI Diberikan kepada tenaga kesehatan/bidan/pihak ketiga yang berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai pendamping gizi buruk/kurang dan ibu hamil.
3.TRANSPORT PESERTA Diberikan kepada peserta atau masyarakat dalam rangka mengikuti reses, hearing dialog, sosper, kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan lain-lain di luar masa sidang.
4.TRANSPORT PEMERIKSAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Diberikan kepada Pegawai PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
1.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LUAR WILAYAH SULAWESI BARAT DAN DALAM WILAYAH SULAWESI BARAT - Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam dari tempat kedudukan ke tempat tujuan. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. - Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
2.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas luar negeri.
3.SATUAN BIAYA PERKIRAAN UNTUK TRANSPOR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LUAR DAN DALAM WILAYAH SULAWESI BARAT DENGAN ANGKUTAN UDARA Satuan biaya Tiket Pesawat Pergi -Pulang (PP). LUAR WILAYAH SULAWESI BARAT DENGAN ANGKUTAN DARAT Satuan biaya perjalanan yang dilaksanakan dari tempat kedudukan (Mamuju) ke tempat tujuan Palu dan atau Makassar Pergi -Pulang (PP) dengan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi atau mobil angkutan umum lain. DALAM WILAYAH SULAWESI BARAT ANGKUTAN DARAT Satuan biaya perjalanan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat Pergi Pulang (PP) dengan menggunakan angkutan umum. DALAM WILAYAH SULAWESI BARAT ANGKUTAN DARAT (Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan)
c.Sewa kendaraan deperuntukan untuk ASN dan Non ASN sampai dengan Eselon III, jika tidak memiliki kendaraan dinas / rusak. kendaraan diwajibkan berplat DC dan memiliki STNK yang masih berlaku.
d.Sewa kendaraan diperuntukan untuk eselon II jika kendaraan dinas dalam kondisi rusak yang dibutikan dengan surat keterangan dari bengkel. kendaraan diwajibkan berplat DC dan memiliki STNK yang masih berlaku. DALAM WILAYAH SULAWESI BARAT ANGKUTAN LAUT (Sewa Angkutan Transportasi Air)
a.Sewa Kapal 50 PK adalah Satuan biaya yang digunakan untuk menjangkau pulau pulau terluar dalam wilayah Kabupaten Mamuju dalam rangka melaksanakan tugas kunjungan kerja atau perjalanan dinas.
b.Sewa Kapal ukuran 1-4 GT, Sewa Kapal ukuran 5-9 GT dan sewa Kapal ukuran 10-20 GT adalah satuan biaya yang digunakan untuk menjangkau pulau yang dekat maupun pulau yang jauh/pulau terluar atau wilayah perairan yang berada dalam Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka melaksanakan kegiatan/tugas kunjungan kerja atau perjalanan dinas. Tingkat Perjalanan Dinas: - Tingkat Perjalanan A adalah perjalanan dinas (Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD dan Pejabat Eselon I.) - Tingkat Perjalanan B adalah perjalanan dinas (Pejabat Eselon II, Anggota DPRD, Fungsional IV.c, Tenaga Ahli/ Khusus) - Tingkat Perjalanan C adalah perjalanan dinas (Pejabat Eselon III, Fungsional Golongan IV.a dan IV.b) - Tingkat Perjalanan D adalah perjalanan dinas (Pejabat Eselon IV, Fungsional Golongan III.c dan III.d) - Tingkat Perjalanan E adalah perjalanan dinas (Non Elselon Golongan IV, III, dan Fungsional Terampil Golongan III.a dan III.b. - Tingkat Perjalanan F adalah perjalanan dinas (Non Eselon Golongan II, I, dan Non ASN. Kategori transpor I, II dan III adalah sifatnya pilihan terkait efisiensi anggaran.
4.SATUAN BIAYA PERKIRAAN UNTUK TRANSPOR PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Satuan biaya perjalanan yang dilaksanakan dari tempat kedudukan (Mamuju) ke Negara tujuan Pergi -Pulang (PP).
5.SATUAN BIAYA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) PERJALANAN DINAS Satuan biaya bahan bakar yang digunakan ketempat tujuan dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat kedudukan ke tempat tujuan.
6.SATUAN BIAYA TAKSI ANGKUTAN MELALUI TRANSPORTASI UDARA (BANDARA) Satuan biaya taksi (orang/kali) adalah biaya yang dikeluarkan 1 kali perjalanan ke Bandara, dan juga 1 kali untuk perjalanan dari Bandara ke tempat asal (Pergi-Pulang). ANGKUTAN MELALUI TRANSPORTASI DARAT (TERMINAL) Satuan biaya yang digunakan untuk perjalanan dinas lewat darat menuju ke Terminal dalam rangka perjalanan dinas. Diberikan 1 (satu) kali perjalanan dari tempat asal ke Terminal dan 1 (satu) kali dari Terminal ke tempat asal (Pergi-Pulang).
7.SATUAN BIAYA UANG PENGINAPAN Stuan abiaya penginapan adalah satuan biaya yang digunakan untuk Menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Kategori biaya penginapan I, II dan III adalah sifatnya pilihan terkait efisiensi anggaran.
8.SATUAN BIAYA UANG REPRESENTASI HARIAN Uang Representasi perjalanan dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD.
9.SEWA KENDARAAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DPRD DAN ESELON I Honorarium diberikan kepada Pegawai PNS yang bertugas memeriksa Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH dokumen kontrak yang menyebabkan perubahan atas pelaksanaan kontrak awal serta meneliti kelayakan atas perubahan kontrak yang diusulkan. Tim dimaksud dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat.
10.SATUAN BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENASAH Diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas yang meninggal dunia dalam melaksanakan perjalanan dinas.
11.SATUAN BIAYA PERKIRAAN UNTUK BAGASI TAMBAHAN BAGI MASKAPAI YANG MEMBATASI BAGASI BARANG PALING BANYAK 7 KG 12 SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran.
13.SATUAN BIAYA UANG HARIAN DALAM WILAYAH JAKARTA DAN MAKASSAR (LEBIH DARI 8 JAM PERHARI) Uang Harian Dalam Kota diberikan kepada PNS/Non PNS Kantor Badan Penghubung Jakarta dan Mess Perwakilan Makassar yang melaksanakan perjalanan dinas dalam wilayah DKI Jakarta dan Makassar (Lebih dari 8 Jam Perhari). Uang Harian Diklat diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan pelatihan (Diklat struktural, fungsional dan teknis) yang diselenggarakan melebihi 8 (delapan) jam pelatihan.
14.SATUAN BIAYA PERKIRAAN UNTUK TRANSPOR Diberikan kepada ASN/Non ASN pada Mess Perwakilan Makassar dalam rangka menjalankan tugas kedinasan dalam wilayah Sulawesi Selatan.
15.SATUAN BIAYA TRANSPOR RIIL Satuan biaya yang diberikan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas melalui angkutan transportasi darat.
16.SATUAN BIAYA UANG BAHAN BAKAR MESIN Satuan biaya yang diberikan kepada ASN/Non ASN pada Badan Penghubung Jakarta dan Mess Perwakilan Makassar untuk bahan bakar dalam rangka perjalanan dinas di wilayah DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.
17.STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022 Satuan biaya yang diberikan kepada ASN/Non ASN untuk paket perjalanan dinas lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd Dr. SUYUTI MARZUKI, S.Pi, M.T, M.Sc Pangkat : Pembina Tk.I/IV.b NIP. : 19690820 199903 1 005