1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
6.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
7.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
8.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, produk Hewan, dan penyakit Hewan.
9.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan kewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
10.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
11.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaaatkan manusia.
12.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
13.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannnya berdasarkan jangkauan tugas pelayananannya dalam rangka penyelenggaran Kesehatan Hewan.
14.Otoritas Veteriner Daerah yang selanjutnya disebut Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
15.Paramedik veteriner adalah tenaga kesehatan hewan yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner.
16.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
17.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen;
18.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
19.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan atau kematian hewan yang tinggi.
20.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
21.Obat keras adalah obat hewan yang jika pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut.
22.Obat bebas terbatas adalah obat keras untuk hewan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis hewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan, dan cara pemberian tertentu, serta diberi tanda peringatan tertentu.
23.Obat bebas adalah obat hewan yang dapat dipakai dengan bebas pada hewan tanpa resep Dokter Hewan.
24.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
25.Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan hewan dan Produk hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
26.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
27.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
28.Pemotongan hewan merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemotongan/ penyembelihan, dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong.
29.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
30.Tempat Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat TPH adalah tempat memotong hewan di luar RPH yang memenuhi syarat Higiene dan Sanitasi.
31.Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
32.Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk hewan yang diproduksi di Daerah, atau asal Pemasukan dari luar Daerah kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan non komersial.
33.Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk hewan terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.
34.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah unit pelayanan kesehatan hewan di tingkat kecamatan.
35.Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular secara mendadak dan meluas.