1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang menyelenggarakan urusan bidang energi dan sumber daya mineral.
5.Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
6.Energi Baru adalah energi yang dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun yang Tak Terbarukan antara lain nuklir, hidrogen, gas rawa, gas methana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal) dan batubara tergask (gasified coal).
7.Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi.
8.Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
9.Bauran energi adalah energi primer gabungan yang terdiri dari minyak bumi, gas bumi, batubara, energi baru dan energi terbarukan baik dari sisi demand (pengguna energi) maupun supply (penyedia energi).
10.Masyarakat adalah sekelompok orang dalam sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka yang sebagian besar interaksinya adalah antara individu- individu yang berada dalam kelompok tersebut.
11.Badan Usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.
12.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
13.Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
14.Organisasi Masyarakat adalah Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.