Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2016 NOMOR 38 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 21 November 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSISULAWESI BARAT, ttd H. ISMAIL ZAINUDDIN Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Drs. YAKUB F. SOLON, SH, M.Pd Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19651005 198812 1 002 JDIH Provinsi Sulawesi Barat PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN KODE URUSAN, BIDANG, UNIT ORGANISASI DAN SUB UNIT ORGANISASI PEMERINTAHAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHPROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, yaitu pertama dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dan kedua dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni prinsip pembentukan Perangkat daerah didasarkan pada prinsip yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi di masing-masing Daerah. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, merupakan suatu pedoman yang tidak hanya memberikan penjelasan mengenai jenis dan bentuk organisasi Perangkat Daerah, akan tetapi juga dapat memberikan gambaran dan arah yang lebih jelas mengenai rambu-rambu berupa kriteria yang dapat dipergunakan sebagai dasar penilaian organisasi, untuk menentukan sendiri tingkat urgensi organisasi yang akan dibentuk. Pembentukan Perangkat Daerah pada dasarnya adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi tugas pembantuan sebagaimana diuraikan antara lain; urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintah fungsi penunjang.Namun demikian, pembentukan perangkat daerah juga tetap mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh Daerah melalui Perangkat Daerah. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yaitu Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan tipologi Perangkat Daerah yang telah dtentukan. JDIH Provinsi Sulawesi Barat II. PASAL DEMI PASAL