menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Lembaran… SALINAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 100);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor… Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 95);
12.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 14); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN TARIF JASA UMUM. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
1.Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, III. Bidang Immunologi, A. Immunologi diubah, sehingga Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, III. Bidang Immunologi, A. Immunologi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
2.Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, IV. Bidang Mikrobiologi, 6. Biologi Monokuler diubah, sehingga Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, IV. Bidang Mikrobiologi, 6. Biologi Monokuler berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. NO PARAF KOORDINASI PARAF & TANGGAL Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 31 Desember 2021 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd M. ALI BAAL MASDAR
1.Sekretaris Daerah
2.Asisten Administrasi Umum 3. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
4.Kepala Biro Hukum Diundangkan di Mamuju Pada tanggal 31 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 38 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO,AP,MM Pangkat : Pembina Utama Muda/IV.c NIP : 19740112 199311 1 001 LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 38 TAHUN 2021 TANGGAL : 31 DESEMBER 2021 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN TARIF JASA UMUM. RETRIBUSI JASA PELAYANAN KESEHATAN A. LABORATORIUM KESEHATAN NO JENIS PEMERIKSAAN JASA JASA BESARAN KETERANGANSARANA PELAYANAN TARIF (Rp) (Rp) (Rp) III BIDANG IMMUNOLOGI A Immunologi
1.Rapid Test Antibody Covid 60,000 40,000 100,000 Penurunan Nilai
2.Rapid Test Antigen Covid 48,000 32,000 80,000 Penurunan Nilai IV BIDANG MIKROBIOLOGI 6 Biologi Monokuler Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 180,000 120,000 300,000 Penurunan Nilai GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO,AP,MM Pangkat : Pembina Utama Muda/IV.c NIP : 19740112 199311 1 001