1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
5.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut BLUD RSUD adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga paramedik dan/atau tenaga lain yang ditunjuk oleh Direktur yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan, dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
6.Tarif layanan yang selanjutnya disebut tarif adalah seluruh biaya yang timbul atas penggunaan sarana dan/atau jasa yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pelayanan penunjang BLUD RSUD.
7.Tarif rumah sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun pelayanan penunjang yang diberikan kepada pengguna jasa.
8.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
9.Pelayanan rumah sakit adalah segala bentuk pelayanan dan pelayanan penunjang yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam upaya pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, rehabilitasi dan rujukan.
10.Pelayanan medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan, konsultasi dan tindakan.
11.Pelayanan non medis adalah pelayanan yang tidak berhubungan dengan bidang kedokteran berupa pembuatan surat-surat (keterangan sehat, keterangan sakit, keterangan bebas narkoba), pendidikan (magang, penelitian, pengambilan data primer dan sekunder) dan pelayanan ambulance.
12.Pelayanan penunjang medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi dan penunjang lainnya.
13.Pelayanan penunjang non medis adalah pelayanan penunjang yang tidak bersentuhan langsung dengan tindakan medic pasien berupa rekam medik, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS), Central Sterile Supply Departement (CSSD), Laundry, Kesehatan Lingkungan (Kesling), Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).
14.Kelas perawatan adalah pembagian jenjang pelayanan pada rawat inap berdasarkan tingkat fasilitas yang disediakan.
15.Akomodasi adalah fasilitas penggunaan rawat inap dengan seluruh fasilitasnya tidak termasuk pelayanan gizi.
16.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
17.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
18.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan darurat medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
19.Pelayanan tindakan medik operatif adalah pelayanan kepada pasien berupa tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan regional.
20.Pelayanan tindakan medik non operatif adalah tindakan diluar tindakan medik operatif.
21.Cito adalah tindakan dalam upaya mengatasi mencegah kecacatan/kematian tidak berdasarkan waktu tetapi indikasi medis.
22.Jasa pelayanan adalah dampak yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
23.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima atas pemakaian sarana, alat, bahan medis, dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan rehabilitasi.
24.Ruang operasi adalah suatu ruangan di rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut/cito yang membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya, luas ruangan harus cukup untuk memungkinkan petugas bergerak sekeliling peralatan bedah.
25.Pendapatan adalah penerimaan berupa uang dari kegiatan pelayanan medik, pelayanan non medik, pelayanan penunjang dan pelayanan penunjang non medik.