1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas/ Badan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
5.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
6.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
7.Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas.
8.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Pemerintah Daerah lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintahan daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan daerah yang dipisahkan.
11.Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
12.Sekretaris Daerah sebagai koordinator pelaksanaan tugas pembinaan administrasi gubernur adalah pejabat yang memimpin Sekretariat Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur.
13.Kepala Badan adalah pejabat yang memimpin badan sebagai unsur pendukung pada gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur.
14.Staf Ahli Gubernur adalah unsur pembantu gubernur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
15.Jabatan Eselon I adalah jabatan struktural tertinggi dibawah gubernur yang mengepalai suatu unit kerja eselon I di lingkungan kantor gubernur.
16.Jabatan Eselon II adalah jabatan struktural di bawah jabatan eselon I yang memimpin dinas, badan, biro, inspektorat dan direktur.
17.Jabatan Fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi tetapi dalam fungsinya dibutuhkan oleh organisasi pemerintah daerah.
18.Pejabat Eselon II adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja Eselon I.
19.Pejabat Eselon III adalah Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris.
20.Pejabat Eselon IV adalah Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi.
21.Unit Pelayanan Teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas atau Badan untuk melaksanakan sebagian urusan Dinas atau Badan.
22.Unit Pengelola adalah unit yang menangani dan memproses secara terus menerus arsip dinamis.
23.Tata Persuratan dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat menyurat yang dilaksanakan oleh unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
24.Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukan jabatan atau nama Pemerintah Daerah negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.
25.Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul surat yang menunjukan jabatan atau nama Pemerintah Daerah negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD tertentu yang ditempatkan dibagian atas sampul surat.
26.Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah simbol negara yang dituangkan dalam Gambar Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
27.Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Pemerintah Daerah negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN/ BUMD.
28.Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
29.Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau Perangkat Daerah.
30.Tinta adalah bahan berwarna yang mengandung pigmen dan digunakan untuk mewarnai suatu permukaan naskah dinas.
31.Sampul naskah dinas adalah amplop atau alat pembungkus naskah dinas.
32.Map naskah dinas adalah salah satu jenis alat tulis kantor yang dicetak dengan identitas dan logo instansi sebagai tempat penyimpanan file atau dokumen ataupun sebagai sarana penyimpanan arsip.
33.Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama Perangkat Daerah tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.
34.Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama Perangkat Daerah tertentu yang ditempatkan dibagian atas sampul naskah. Kop map naskah dinas adalah kop yang menunjukkan jabatan atau nama kementrian yang dicetak diatas map.
35.Papan nama adalah papan atau bidang yang bertuliskan identitas instansi atau organisasi.
36.Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
37.Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.
38.Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.
39.Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
40.Autentifikasi adalah proses kegiatan dalam rangka pengesahan naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum.
41.Produk Hukum Daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bersama Gubernur, dan Keputusan Gubernur.
42.Peraturan Daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan ususnan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
43.Peraturan Gubernur adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Gubernur.
44.Peraturan Bersama Gubernur adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh dua atau lebih Gubernur.
45.Keputusan Gubernur adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
46.Keputusan Kepala PD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final yang telah ditetapkan oleh Kepala PD.
47.Instruksi Gubernur adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari Gubernur kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
48.Paraf adalah tanda tangan singkat.
49.Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
50.Surat Biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban, atau saran dan sebagainya.
51.Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
52.Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
53.Surat Izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
54.Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
55.Surat Perintah Tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
56.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya di singkat SPPD adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
57.Surat Kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
58.Surat Undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
59.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa seorang pegawai telah menjalankan tugas.
60.Surat Panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi panggilan kepada seorang pegawai untuk menghadap.
61.Nota Dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.
62.Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
63.Lembar Disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
64.Telahan Staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran-saran secara sistematis.
65.Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum.
66.Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
67.Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang suatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
68.Surat Pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda terima.
69.Telegram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik.
70.Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
71.Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Gubernur.
72.Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditanda tangani oleh para pihak.
73.Sandi adalah susunan huruf, tulisan, (kata, tanda dan lain sebagainya) yang diproses secara kriptografis dan menghasilkan suatu bentuk Kriptogram.
74.Kriptogram adalah proses penyandian dari teks.
75.Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses siding atau rapat.
76.Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.
77.Daftar Hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
78.Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang bewenang berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan.
79.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan disingkat STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
80.Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
81.Perubahan adalah merubah atau menyisipkan suatu naskah dinas.
82.Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut.
83.Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah dinas dianggap tidak pernah dikeluarkan.