1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan.
6.Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah yang selanjutnya disingkat BOMMDA adalah bantuan operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar pada SMA, SMK dan SLB.
7.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat dengan SMA adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Menengah Umum.
8.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat dengan SMK adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Menengah Kejuruan.
9.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SLB adalah Satuan Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental sosial, tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
10.Pendidikan Khusus selanjutnya disingkat PK adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
11.Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
12.Bendahara Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB yang diangkat oleh Kepala Sekolah untuk mendukung kelancaran tugas dan pertanggungjawaban BOMMDA. 4
13.Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah Dokumen Perencanaan Penerimaan dan Penggunaan Dana di Satuan Pendidikan.
14.Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan meliputi taman kanak-kanak (TK), Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB) atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
15.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
16.Tenaga Kependidikan adalah tenaga profesional yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan yang berkualifikasi sebagai Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Teknisi Sumber Belajar, Tenaga Administrasi, Psikolog, Tenaga Sosial, Terapis, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA, SMK, dan SLB.
17.Guru Tidak Tetap yang selanjutnya disebut GTT adalah guru yang bukan berstatus pegawai negeri sipil.
18.Pegawai Tidak Tetap di Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PTT adalah tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang bukan berstatus pegawai negeri sipil.
19.Honorarium adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
21.Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
22.Kontrak Kerja Individu merupakan suatu kesepakatan yang dibuat antara Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban anatar kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di satuan pendidikan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah (BOMMDA) berdasarkan peraturan perundang-undangan.