1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengelola keuangan daerah.
5.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
6.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan 4 oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
9.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10.Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
11.Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat WPD adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat WRD adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Surat Keputusan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPDaerah adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
14.Surat Keputusan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRDaerah adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
15.Slip Setoran adalah dokumen yang disediakan oleh Bank Persepsi untuk melakukan setoran.
16.Tanda bukti penyetoran adalah tanda bukti transaksi setoran yang dilakukan oleh penyetor.
17.Tanda bukti pembayaran adalah tanda bukti transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pihak membayar.
18.Penyedia barang/jasa adalah orang atau badan usaha yang menyediakan barang, jasa konsultansi atau jasa lainnya dan penyedia barang dan/atau jasa lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melakukan penerimaan dan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah.
20.Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa dokumen pemindahan uang, Slip Setoran, menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Uang Elektronik (e- money) atau sejenisnya, aplikasi perbankan dan/atau fasilitas perbankan yang dipersamakan.
21.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan dan mengelola teknis/administrasi pada sebuah kegiatan.
22.Nota Permintaan Dana yang selanjutnya disingkat NPD adalah format permintaan dana dari setiap PPTK untuk mencairkan dana atau uang.
23.Web adalah halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet
24.Cek adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya.
25.Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya 5 atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain;
26.Uang Elektronik adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik;
27.Surat Perintah Bayar (SPB) alat pembayaran yang dilakukan secara non tunai yang dikerjakan melalui aplikasi transaksi non tunai yang digunakan untuk melakukan transaksi non tunai;
28.User ID adalah kode pada aplikasi transaksi non tunai yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
29.Password adalah kode rahasia, kata sandi yang merupakan kunci untuk bias mengakses atau membuka suatu system yang dikunci;
30.User Bendahara adalah User ID yang diberikan oleh Bank Persepsi kepada bendahara pengeluaran/pembantu bendahara pengeluaran pembantu yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai;
31.User Supervisor adalah User ID yang diberikan oleh Bank Persepsi kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk menyetujui dan/atau tidak menyetujui transaksi pembayaran secara non tunai;
32.User Bank adalah User ID yang diberikan kepada petugas pemindahbukuan (PB) atau yang berwenang pada Bank Persepsi untuk memantau/monitoring dan melakukan proses pemindahbukuan berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPB) dari bendahara yg telah diinput sebelumnya pada aplikasi Transaksi Non Tunai dan telah disetujui oleh Supervisor.
33.Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal, BPKP, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.