1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Kabupaten adalah Kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah. Sedangkan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
8.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
9.Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
10.Penjaminan Mutu dan keamanan pangan adalah upaya terpadu yan meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan keamanan pangan.
11.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan.
12.Keterangan asal usul pangan adalah keterangan yang menjelaskan nama pelaku usaha/pengepul, alamat pelaku usaha/pengepul, lokasi produksi/pengumpulan, jenis komoditas dan volume pangan yang diedarkan. 4
13.Sertifikat mutu adalah jaminan tertulis yang dberikan lembaga sertifikasi/labotatorium yang terakreditasi/terverifikasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
14.Registrasi atau pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) adalah pendaftaran pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan.
15.Persyaratan keamanan pangan adalah standard dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
16.Sanitasi pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis serta yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
17.Keamanan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung degan pangan maupun tidak.
18.Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lan yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan.
19.Sarana/tempat usaha adalah ruang atau tempat yang diperdagangkan sebagai tempat usaha perdagangan komoditas pangan.
20.Pengemasan adalah kegiatan untuk melindungi kesegaran pangan saat pengangkutan, pendistribusian dan/atau penyimpanan agar mutu pangan tetap terpelihara.
21.Penyimpanan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangkaian mempertahankan kulitas pangan selama disimpan dengan upaya memperpanjang daya tahan, kesegaran, pegendalian laju transpirasi, respirasi, infeksi jamur dan sebagainya.
22.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau seragkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
23.Pengujian mutu adalah uji laboratorium yang dilakukan terhadap pangan menggunakan metode tertentu di laboratorium uji mutu.
24.Sistem informasi adalah sistem informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyebarluasan informasi yang mencakup aspek jenis, volume, mutu, harga dan aspek lain mengenai komoditas pangan yang masuk, beredar dan keluar dari Daerah.
25.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
26.Sefrtifikat prima adalah perangkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani.
27.Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan dan kriteria Sertifikasi Prima maupun registrasi produk Dalam Negeri.
28.Pelaku usaha PSAT adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis panga yaitu penyedia masukan produksi proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 5
29.Pengolahan adalah suatu pengolahan hasil pangan segar asal tubuhan yang secara karakteristik tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan budidaya.