1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsure pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
8.Bupati adalah Bupati di Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
9.Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Barat.
11.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnva disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
14.Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
15.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
16.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah Rencana Kerja dan Anggaran PPKD Provinsi Sulawesi Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD Provinsi Sulawesi Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
18.Transfer ke Daerah adalah Dana yang bersumber dari APBD Provinsi yang dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
19.Program adalah Penjabaran kebijakan PD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mengetahui hasil yang terukur sesuai dengan Misi PD.
20.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari Pencapaian sasaran terukur pada suatu Program yang terdiri atas sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya berupa personal (sumber daya manusia) barang modal termasuk Peralatan dan teknologi dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (Output) dalam bentuk barang/jasa.
21.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat menyimpan uang Provinsi untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
22.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
23.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
24.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnva disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
25.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
26.Bantuan Keuangan adalah Bantuan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Desa dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
2.Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: