menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penjualan kendaraan Dinas Miliki Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebgaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang penjualan Kendaraan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967); SALINAN 2
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Brang milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan materil Daerah.
8.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen;
9.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang pedoman Penilaian Barang Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah berapa kali terakhir dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang urusan Pemwrintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36).
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Suawesi Barat Tahun 2009 Nomor 46);
14.Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 20010 tentang Tatat Cara Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Dearah Provinsi Sulawesi Barat ( Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 19 ) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH.