1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat. 3
6.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat.
7.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Kepala BPSDM adalah Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Barat.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Kompetensi pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah secara profesional.
11.Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi dengan mengacu kepada SKK-PDN.
12.Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk menentukan kompetensi kerja penyelenggara pemerintahan dalam negeri berdasarkan skema sertifikasi.
13.Perangkat uji kompetensi adalah alat bantu bagi asesor untuk menguji kompetensi aparatur sipil negara berupa bukti utama dan bukti tambahan.
14.Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat LSP-PDN, adalah lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi di bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
15.Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi yang selanjutnya disebut LSP-PDN Provinsi adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi pemerintahan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten/Kota di Sulawesi Barat.
16.Tempat Uji Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi, selanjutnya disingkat TUK-PDN, adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang memiliki sarana dan prasarana sesuai materi dan metode uji kompetensi yang telah ditetapkan LSP-PDN provinsi untuk melaksanakan uji kompetensi.
17.Asesor Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri adalah aparatur sipil negara yang mempunyai sertifikat asesor kompetensi bidang urusan pemerintahan dalam negeri dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri.
18.Asesi adalah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
19.Standar Kompetensi Kerja Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat SKK-PDN, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara kompeten di bidang urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
20.Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh LSP-PDN Provinsi yang menerangkan bahwa seorang telah menguasai kompetensi kerja pada jenis dan jabatan tertentu atau skema sertifikasi tertentu.
21.Skema Sertifikasi adalah pemaketan kompetensi dan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.