1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perkehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
6.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPTD Laboratorium Lingkungan adalah organisasi yang BAB II ... melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang laboratorium Lingkungan pada Dinas.
8.Pengujian parameter kualitas lingkungan adalah suatu kegitan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.
9.Laboratorium adalah laboratorium yang melakukan serangkaian kegiatan yang memberikan data analitik yang objektif tentang suatu produk atau suatu proses.
10.Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai peraturan serta mempunyai identitas registrasi yang memiliki fungsi mendukung pengelolaan lingkungan hidup.
11.Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12.Pengambilan contoh uji adalah pengambilan sampel atau penarikan sampel adalah mangambil sejumlah atau sebagian bahan atau barang yang dilakukan dengan metode tertentu sehingga bagian barang atau bahan yang diambil bersifat mewakili refresentatif keseluruhan barang atau bahan.
13.Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
14.Retribusi Jasa Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.Akreditasi adalah serangkaian kegiatan pengakuan formal oleh komite akreditasi nasional, yang menyatakan suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
16.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan pengujian parameter kualitas lingkungan di Laboratorium Lingkungan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.