menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);
5.Peraturan…Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT 5NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
5.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 364); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.