1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat yang selanjut yang disebut Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan.
5.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan.
6.Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah yang selanjutnya disingkat BOMMDA adalah bantuan operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar pada SMA, SMK dan SLB.
7.Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
8.Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
9.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
10.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
11.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah khusus bagi anak usia sekolah yang memiliki kebutuhan khusus.
12.Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan meliputi Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
13.Bendahara Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB yang diangkat oleh Kepala Sekolah untuk mendukung kelancaran tugas dan pertanggungjawaban BOMMDA.
14.Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah Dokumen Perencanaan Penerimaan dan Penggunaan Dana di Satuan Pendidikan.
15.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
16.Guru Tidak Tetap yang selanjutnya disebut GTT adalah guru yang bukan berstatus pegawai negeri sipil.
17.Honorarium adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18.Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
19.Kontrak Kerja Individu merupakan suatu kesepakatan yang dibuat antara Guru Tidak Tetap (GTT) dengan Kepala Sekolah yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban antara kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di satuan pendidikan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
22.Pengawas adalah Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.