Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 55 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 21 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 21 Desember 2020 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO, AP, MM Pangkat : Pembina Tk. I/ IV.b NIP. : 19740112 199311 1 001 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 52 TAHUN 2020 TANGGAL : 21 DESEMBER 2020 TENTANG : PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tata kelola Pemerintahan yang baik (good government), bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menciptakan lingkungan yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif, serta untuk menanggulangi pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan yang dapat menimbulkan penafsiran beragam sehingga mempengaruhi kinerja ASN, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi. Untuk mendukung terlaksananya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi diperlukan suatu pengaturan tentang penanganan benturan kepentingan. Penyusunan Penanganan Benturan Kepentingan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Gubernur Sulawesi Barat, pencegahan dan pemberantasan korupsi, pelaksanaan reformasi birokrasi serta pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi meliputi pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi. II. BENTURAN KEPENTINGAN A. Bentuk Benturan Kepentingan Bentuk benturan kepentingan adalah situasi yang menyebabkan ASN Pemerintah Provinsi melakukan hal-hal antara lain;
1.Menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya.
2.Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan.
3.Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/ golongan.
4.Memberi akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
5.Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi.
6.Menyalahgunakan jabatan.
7.Menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
8.Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum.
9.Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa. B. Jenis Benturan Kepentingan Jenis benturan antara lain :
1.Kebijakan dari ASN yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi.
2.Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif.
3.Pengangkatan ASN berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya.
4.Pemilihan rekanan kerja oleh ASN berdasarkan keputusan yang tidak profesional.
5.Melakukan komersialisasi pelayanan publik.
6.Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan tertentu.
7.Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi.
8.Melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain dan/atau tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
9.Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
10.Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai.
11.Pengangkatan/mutasi/promosi yang tidak adil dan/atau berindikasi adanya pengaruh dan/atau kepentingan pihak tertentu. C. Sumber Benturan Kepentingan
1.Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan.
2.Perangkapan jabatan, yaitu ASN memiliki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh ASN dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
4.Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
5.Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan ASN yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
6.Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan ASN mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. III. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN A. Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan.
1.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap ASN diwajibkan :
a.mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku;
b.mendasarkan pada profesionalitas, integritas, objektivitas, independensi, transparansi dan tanggung jawab;
c.tidak mcmasukan unsur kepentingan pribadi atau golongan;
d.tidak dipengaruhi hubungan afiliasi;
e.menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan;
2.ASN harus menghindarkan diri dari sikap, prilaku dan tindakan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan.
3.Setiap terjadi Benturan Kepentingan, maka ASN diwajibkan:
a.mengungkapkan kejadian atau keadaan benturan kepentingan yang dialami dan/atau diketahui kepada pemberi tugas dan/atau atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja;
b.tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang terkait; dan
c.mengundurkan diri dari penugasan terkait.
4.Pimpinan Unit Kerja dan atasan langsung harus mengendalikan dan menangani Benturan Kepentingan secara memadai. B. Pelaporan, Pencegahan dan Penanganan Benturan Kepentingan
1.Apabila terjadi atau berpotensi terjadi situasi Benturan Kepentingan, ASN atau pihak-pihak lain (mitra kerja dan/atau masyarakat) yang mengetahui adanya potensi atau situasi Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi, dapat melaporkan melalui :
a.atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja terkait; dan
b.layanan pengaduan yang tersedia, seperti Whistle Blowing System dan/atau Unit Pengendali Gratifikasi.
2.Untuk menghindari terjadinya situasi Benturan Kepentingan pada ASN Pemerintah Provinsi ditempuh upaya-upaya pencegahan sebagai berikut :
a.dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan;
b.dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban Pemerintah Provinsi;
c.dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan;
e.dilarang menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
f.dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada ASN dan/atau di luar Pemerintah Provinsi;
g.dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan;
h.dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam menentukan kebijakan/keputusan;
i.dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi; dan
j.dilarang memanfaatkan informasi dan data rahasia Pemerintah Provinsi/Negara untuk kepentingan di luar Pemerintah Provinsi.
3.Penanganan Benturan Kepentingan
a.atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja, wajib menindaklanjuti laporan dengan memeriksa kebenaran terjadinya Benturan Kepentingan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak laporan diterima;
b.pelaporan yang dilaporkan melalui Whistle blowing System dan/atau Unit Pengendali Gratifikasi, diteruskan kepada Atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja terlapor paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak laporan diterima;
c.apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terjadi benturan kepentingan, maka Atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja menyatakannya dalam bentuk laporan pemeriksaan dan menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pelapor;
d.atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja terlapor dapat menetapkan pemulihan nama baik apabila diperlukan atas permintaan terlapor, dalam hal tidak ditemukan adanya bukti telah terjadi benturan kepentingan; dan
e.apabila hasil pemeriksaan menyatakan akan atau telah terjadi benturan kepentingan, maka Atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja, dapat: 1) membebaskan terlapor dari tugas dimana yang bersangkutan mengalami Benturan Kepentingan; 2) membatasi akses ASN atas informasi dan/atau kewenangan tertentu dimana yang bersangkutan berpotensi mengalami benturan kepentingan; 3) mengusulkan mutasi ASN ke jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan; 4) mengalih tugaskan tugas dan tanggung jawab ASN yang bersangkutan; 5) mengintensifkan pengawasan terhadap ASN tertentu; 6) meneruskan kepada ASN yang berwenang dan/atau Aparat Penegak Hukum; dan 7) Menetapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Semua pihak yang terkait dengan Penanganan Benturan Kepentingan diwajibkan menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Terhadap setiap pelaporan dan penanganan benturan kepentingan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi.
6.Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap setiap pelaporan dan penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintahan Provinsi. C. Upaya Yang Diperlukan Untuk Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan.
1.Komitmen dan keteladanan. Diperlukan komitmen dan keteladanan dari seluruh ASN dalam menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan integritas, kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan ASN dan beberapa faktor lainnya.
2.Perhatian khusus atas hal-hal tertentu. Perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal tertentu yang dianggap beresiko tinggi yang akan dapat menyebabkan terjadinya situasi benturan kepentingan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut antara lain adalah:
a.hubungan afiliasi;
b.gratifikasi;
c.pekerjaan tambahan atau sampingan;
d.informasi orang dalam;
e.kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa;
f.tuntutan keluarga dan/atau komunitas;
g.kedudukan di organisasi lain;
h.intervensi pada jabatan sebelumnya; dan
i.perangkapan jabatan.
3.Menghindari situasi benturan kepentingan. Pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Pemerintah Provinsi agar selalu mengikuti kaidah good governance dan clean government, oleh karena itu seluruh ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memperhatikan, menghindari dan memproteksi diri dari potensi terjadinya Benturan Kepentingan. ASN dapat lebih awal menghindari terjadinya Benturan Kepentingan atau melakukan antisipasi terhadap terjadinya Benturan Kepentingan, antara lain dengan lebih awal mengetahui agenda pembahasan untuk pengambilan keputusan atau melakukan penarikan diri dari situasi yang berpotensi terjadi Benturan Kepentingan.
4.Pemantauan dan evaluasi. Agar Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah, Inspektorat Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap tahunnya dengan melibatkan seluruh Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
5.Sanksi. ASN yang melanggar Peraturan Gubernur ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. PENUTUP Penanganan Benturan Kepentingan ini merupakan salah satu acuan bagi ASN dalam bersikap dan berperilaku sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta terbebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme pada umumnya dan dapat mewujudkan perilaku positif dan kondusif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta mewujudkan manajemen yang sehat pada khususnya. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO, AP, MM Pangkat : Pembina Tk. I/ IV.b NIP. : 19740112 199311 1 001