1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.Dinas adalah SKPD yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, 4 - organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara Negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperketjakan tenaga keqa dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun negara.
10.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha atau kegiatan tertentu.
11.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha;
12.Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayan pemberian izin sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
13.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
14.Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia.
15.Peserta adalah perusahaan, pemberi kerja, setiap orang, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di daerah, yang telah membayar iuran.
16.Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan atau anggota keluarganya.
17.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan atau penyelenggara negara.
18.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan orang lain atau masyarakat.
19.Tanda pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut wajib lapor adalah laporan atau informasi resmi secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan yang disampaikan kepada kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5 -