1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak.
5.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak.
6.Perlindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
9.Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak Pelaku adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
10.Anak dari Pelaku adalah Anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana Terorisme.
11.Anak Saksi adalah Anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana Terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan/atau alami sendiri.
12.Radikal adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk mengubah atau memperbarui suatu keadaan secara drastis dengan berbagai cara yang ekstrim.
13.Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 4
14.Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor agar Anak tidak terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak pidana terorisme.
15.Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu anak memahami dirinya secara lebih baik, agar dapat mengatasi kesulitan dalam menyesuaikan dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
16.Rehabilitasi sosial adalah pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban, Anak Pelaku, dan Anak dari Pelaku dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
17.Pendampingan adalah upaya atau proses yang dilakukan untuk mendampingi Anak dalam proses hukum mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan pengadilan serta pendampingan dalam proses rehabilitasi.
18.Deradikalisasi adalah proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk meluruskan, mengurangi, menghilangkan dan membalikkan pemahaman yang radikal terorisme.