Tugas Belajar diberikan kepada Pegawai ASN sesuai dengan rencana kebutuhan Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
a.memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai ASN;
b.memiliki sisa masa kerja Pegawai ASN dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
1.3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
2.2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
c.memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
d.sehat jasmani dan rohani;
e.tidak sedang:
1.dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
2.menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3.menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai ASN.
f.tidak pernah:
1.dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1(satu) tahun terakhir;
2.dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3.dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
g.memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah asal, pemberi bantuan, dan/atau Perguruan Tinggi;
h.pendaftaran untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar dilakukan secara online melalui laman yang telah disiapkan oleh BKD;
i.menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar; dan
j.pengecualian persyaratan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan pada jabatan tertentu yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan daerah.