1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintah …
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Gubernur adalah Gubenur Sulawesi Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubenur dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, dalam enyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang mennadi kewenangan Daerah Provinsi.
7.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disingkat Badan Kesbangpol adalah Perangkat daetrah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesauan bangsa dan politik.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.
9.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberitugas , tanggungjawab dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlidungan masyarakat.
10.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daeerah dan peraturan Kepala Daerah.
11.Prosedur adalah langkah-langkah dan tahapan mekanisme kerja yang harus diikuti oleh seluruh unit organisasi untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
12.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
13.Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum yag berkaitan dengan Perda, Perkada, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah.
14.Kerusuhan massa adalah suatu situasi kacau, rusuh dan kekacauan, yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamaan iwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, aset daerah dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Penanganan aksi unjuk rasa adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penyaluran, koordinasi, konfirmasi, klarifikasi, pelaporan, tindak lanjut dan pendokumentasian.
16.Kegiatan adalah penjabaran dari tugas dan rincian tugas untuk mencapai hasil kerja tertentu, sesuai dengan langkah-langkah kerja yang telah ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur Penanganan Aksi Unjuk Rasa.
17.Ketertiban…
17.Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
18.Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan secara keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan.
19.Penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Anarkis adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain.
21.Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan Standar Operasional Prosedur Penanganan Aksi Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam pekerjaannya.
22.Aset adalah barang milik Pemerintah Daerah.
23.Deteksi dini adalah serangkaian upaya/tindakan pengungkapan akan adanya aksi unjuk rasa dalam rangka mengantisipasi potensi tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa.
24.Negosiasi adalah cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi dengan pengunjuk rasa untuk mencapai kesepakatan. Asas