1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten se Sulawesi Barat.
5.Bupati adalah Bupati se Sulawesi Barat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnva disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Provinsi yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Bantuan Keuangan adalah Bantuan Keuangan yang peruntukan dan pengelolaannva diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan.
8.Transfer ke Daerah adalah Dana vang bersumber dari APBD Provinsi yang dialokasikan kepada Pemeintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
10.SKPD teknis terkait adalah SKPD Provinsi yang menyelenggarakan Bantuan Khusus.
11.Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mengetahui hasil yang terukur sesuai dengan Misi SKPD.
12.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari Pencapaian sasaran terukur pada suatu Program yang terdiri atas sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya berupa personal (sumber daya manusia) barang modal termasuk Peralatan dan teknologi dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (Output) dalam bentuk barang/jasa.
13.Rekening Kas Umum Daerah Provinsi adalah rekening tempat Menyimpan uang Provinsi untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
14.Bagi Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten adalah rekening tempat menyimpan uang daerah Kabupaten untuk Menampung seluruh penerimaan 19 daerah dan membayar seluruh Pengeluaran daerah.
15.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
16.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
17.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
18.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum yaitu pejabat yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang daerah.
19.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi Kuasa untuk melaksanakan sebagain tugas BUD.
20.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnva disingkat SP2D adalah dokumen vang digunakan sebagai dasar Pencairan Dana yanq diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
21.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
22.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
23.Sisa dana bantuan keuangan khusus adalah dana bantuan keuangan khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat namun tidak habis digunakan untk mendanai kegiatan dan/atau didanai dari bantuan keuangan khusus yang tidak terealisasi.