1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.Pemerintahan adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintahan dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur Sulawesi barat beserta seluruh perangkat daerah sebagai unsur penyelenggra pemerintah daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat
5.Perangkat daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Sulawesi Barat;
6.Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat;
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik;
8.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan teknologi secara elektronik ataupun non elektronik;
9.Keterbukaan yaitu keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas dan ketersediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi factual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintah;
10.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelengaraan negara dan/atau penyelenggaraan dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;
11.Informatika adalah pemanfaatan perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termaksud dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi;
12.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi secara komunikasi;
13.Electronik Government yang selanjutnya disingkat e-Gov adalah penggunaan teknologi informatika untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan pemerintahan;
14.Sistem Informasi adalah sistem yang menyajikan informasi elektronik menggunakan teknologi informatika;
15.System Electronik Government atau SPBE yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem berbasis elektronik; 4
16.Keamanan Informasi adalah perlindungan informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang;
17.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-Government.
18.Basis Data (Data base) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
19.Aplikasi adalah instrument yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
20.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
21.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat computer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama.
22.Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Gubernur, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan public dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
23.Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau sub domain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
24.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggaraan negara, Pemerintahan, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
25.Diseminasi informasi adalah penyebarluasan informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga- lembaga komunikasi masyarakat.
26.Pengguna adalah seluruh pemangku kepentingan yang memfaatkan layanan SPBE antara lain Perangkat Daerah, masyarakat, kalangan bisnis, industri, dan lain-lain.