Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD. Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan antar pemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah juga menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang memberikan desain arah kebijakan makro dan fiskal sebagai salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD. Penyelarasan dengan KEM PPKF dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mengacu pada aturan atau ketentuan yang melandasinya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan APBD, harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan dan atas dasar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pihak Legislatif dan Eksekutif. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang antara lain menugaskan Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan Pedoman Pelaksanaan APBD dalam rangka optimalisasi pengelolaan APBD di setiap SKPD dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, perbaikan produktifitas dan peningkatan kinerja untuk menjamin pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan/sub kegiatan SKPD dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun berkenaan. Agar APBD tersebut dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdayaguna sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang- undangan. B. TUJUAN Tujuan disusunnya Pedoman Umum Pelaksanaan APBD ini adalah untuk membangun kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan APBD agar pengelolaan keuangan daerah terselenggara secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terarah dan tepat sasaran dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian maka pedoman ini akan memberikan arah dan pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan belanja dalam pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan/sub kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini berarti bahwa tujuan pedoman pelaksanaan ini untuk:
a.Daftar BMD pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
b.Daftar BMD pada Pengelola Barang; Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengelola Barang menghimpun Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
c.Daftar BMD Provinsi; Pengelola Barang menyusun Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan himpunan Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang termasuk Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
2.Inventarisasi
a.Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b.Dalam hal Barang Milik Daerah berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun;
c.Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi; dan
d.Pengelola Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
e.Tahapan inventarisasi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
3.Pelaporan
a.Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyusun/menghimpun laporan barang Bulanan, semesteran dan Tahunan.
b.Laporan barang triwulan disampaikan paling lambat pada minggu kedua Bulan berikutnya
c.Laporan barang semesteran disampaikan paling lambat pada minggu kedua Bulan berikutnya.
d.Laporan tahunan disampaikan paling lambat minggu kedua Bulan Februari Tahun berikutnya.
e.Laporan barang kuasa pengguna dan laporan barang pengguna disusun setiap bulan dan semester.
f.Laporan barang kuasa penggunan dan laporan barang pengguna yang disusun setiap semester dihimpun oleh pengguna barang sebagai bahan penyusunan laporan barang pengguna.
g.Laporan barang pengguna digunakan sebagai bahan penyusunan neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
h.Laporan setiap bulan diserahkan paling lambat 10 (sepersepuluh) hari bulan berikutnya.
i.Laporan setiap semester diserahkan paling lambat: 1 ) semester I yaitu minggu keempat Bulan Juli tahun berkenaan; dan 2 ) semester II yaitu minggu kedua Bulan Februari Tahun berikutnya.
j.Pengelola Barang menyusun laporan barang pengelola;
k.Laporan barang pengelola disusun setiap bulan dan semester;
l.Laporan Barang Pengguna digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola Barang;
m.Pengelola Barang harus menyusun laporan barang pengelola semesteran dan laporan barang pengelola tahunan;
n.Pengelola Barang harus menghimpun laporan barang Pengguna Semesteran dan laporan barang Pengguna Tahunan serta laporan barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah; dan
o.Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah. F. PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan APBD sama dengan pengendalian dan evaluasi RKPD sehingga aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017.Pengendalian dan evaluasi bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah serta kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pengendalian dan Evaluasi dimaksud meliputi: Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan pembangunan Daerah; Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Daerah; dan Evaluasi terhadap hasil pembangunan Daerah.
1.Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan pembangunan Daerah mencakup perumusan sasaran dan prioritas pembangunan serta program dan kegiatan/sub kegiatan SKPD yang dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan sampai dengan penetapan PERDA APBD. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program dan kegiatan/sub kegiatan SKPD sesuai dengan dokumen perencanaan.
2.Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Daerah mencakup sasaran dan prioritas pembangunan, program dan kegiatan/sub kegiatan SKPD yang dilakukan melalui kegiatan/sub kegiatan pemantauan dan supervisi yang harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, program dan kegiatan/sub kegiatan prioritas Daerah serta anggaran yang ditetapkan dalam APBD dengan KAK sebagai alat ukur.
3.Evaluasi terhadap hasil pembangunan Daerah mencakup sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta program dan kegiatan/sub kegiatan prioritas Daerah dengan melakukan penilaian hasil pelaksanaan APBD dengan tujuan untuk mengetahui:
a.Realisasi antara program dan kegiatan/sub kegiatan prioritas dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD; dan
b.Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan/sub kegiatan yang direncanakan dalam dokumen perencanaan dengan laporan realisasi APBD SKPD masing-masing. Evaluasi terhadap hasil pembangunan daerah dilakukan setiap Triwulan dalam Tahun Anggaran berjalan. Pengendalian dimaksudkan sebagai upaya mengarahkan kegiatan/sub kegiatan yang sedang dilaksanakan agar berjalan secara efektif dan efisien, sesuai tujuan dan sasaran yang telah direncanakan berdasarkan dokumen yang telah ditetapkan secara operasional pengendalian meliputi:
1.Pengendalian Pembangunan Daerah; Pengendalian Pembangunan daerah meliputi pengendalian program dan kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah melalui Pengendalian dan Evaluasi terhadap perumusan kebijakan pembangunan Daerah, Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Daerah, dan Evaluasi terhadap hasil pembangunan Daerah.
2.Pengendalian Internal; Pengendalian Internal adalah pengendalian kegiatan/sub kegiatan dan program yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD secara berjenjang untuk memberikan kepastian yang memadai mengenai pencapaian tujuan dan sasaran yang tercermin dari keakuratan dan ketepatan laporan keuangan, efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan/sub kegiatan serta dipatuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3.Tim Pembina Pelaksanaan APBD; Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan APBD, dibentuk Tim Pembina Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan serta Tim Koordinasi, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan Keputusan Gubernur melalui SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Administrasi Pembangunan.
4.Tim Peneliti dan Evaluasi Penanggulangan Bencana Alam; Dalam rangka penanganan dan mengantisipasi kejadian bencana alam untuk mengatasi ketidaklancaran kegiatan masyarakat dan untuk menghindari kerugian masyarakat yang lebih besar, maka dibentuk Tim Peneliti dan Evaluasi Penanggulangan Bencana Alam dengan Keputusan Gubernur. G. PENGGUNAAN DANA Anggaran yang teralokasikan dalam APBD sebagai perencanaan dan perwujudan pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi yang berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah dalam Pengelolaan keuangan daerah meliputi:
1.mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
2.Menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan pemerintah pusat; dan
3.Melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan tugas pembantuan. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat hukum/peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. H. PELAKSANAAN ANGGARAN
1.Pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak diperbolehkan melakukan pengusulan, pemilihan penyedia dan kontrak apabila:
a.Pengadaan/kegiatan yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan nomenklatur belanjanya (melampirkan surat pernyataan kesesuaian kode rekening yang diketahui oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi BKAD).
b.belum tersedia SPD, kecuali pemilihan yang dilaksanakan mendahului tahun anggaran; dan
c.Masih terkendala pembebasan lahan untuk pekerjaan fisik.
2.DPA/DPPA-SKPD: Kepala SKPD menyusun DPA/DPPA-SKPD yang terdiri atas Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
3.Anggaran Kas
a.Anggaran Kas SKPD disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan DPA/DPPA- SKPD.
b.Anggaran Kas Pemerintah Daerah disusun oleh PPKD berdasarkan hasil rekapitulasi Anggaran Kas SKPD dan SKPKD.
c.Anggaran kas Pemerintah daerah berisi perkiraan realisasi penerimaan daerah dan rencana pengeluaran daerah setiap bulannya yang datanya bersumber dari kompilasi dan sinkronisasi anggaran kas SKPD.
4.Pergeseran Anggaran
a.Bentuk pergeseran anggaran meliputi: 1) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan 2) pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
b.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) pergeseran antar organisasi; 2) pergeseran antar unit organisasi; 3) pergeseran antar program; 4) pergeseran antar kegiatan, 5) pergeseran antar sub kegiatan; 6) pergeseran antar kelompok; dan 7) pergeseran antar jenis;
5.Sisa Dana dan Sisa anggaran Pemilihan Penyedia
a.Sisa dana pada Kas Bendahara Perangkat Daerah yang berasal dari pencairan SP2D UP/GU/TU, disetor ke Kas Umum Daerah sebagai sisa anggaran pada akhir tahun anggaran berjalan.
b.Sisa anggaran atas pelaksanaan Pemilihan Penyedia tahun berjalan tidak dapat dialokasikan langsung pada kegiatan/sub kegiatan lain dan/atau kegiatan/sub kegiatan baru kecuali telah dianggarkan kembali pada APBD Perubahan.
c.Sisa anggaran Pemilihan Penyedia pengadaan barang/jasa dapat digunakan dalam rangka optimalisasi/penambahan pekerjaan dengan kegiatan/sub kegiatan yang sama apabila terdapat perbedaan yang signifikan, antara kondisi lapangan dengan gambar dan spesifikasi dalam dokumen kontrak..
d.Penggunaan sisa anggaran Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari nilai/harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal, yang telah melalui negosiasi teknis dan harga serta dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar penyusunan Addendum Kontrak.
6.Hibah
a.Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
d.Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Bantuan Sosial a) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. b) Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. c) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. d) Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I. STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang
a.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran belanja daerah/pengguna barang daerah, para kepala SKPD yang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
b.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
c.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD masing-masing selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
d.PA memiliki tugas dan kewenangan antara lain: 1) menetapkan Rencana Umum Pengadaan; 2) mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan; 3) mengusulkan KPA untuk ditetapkan oleh Gubernur; 4) menetapkan Pejabat Pengadaan, untuk melakukan proses pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 5) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; 6) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; 7) menetapkan perencanaan pengadaan; 8) melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; 9) menetapkan PPK; 10) menetapkan Pejabat Pengadaan; dan 11) kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undang.
e.Pelimpahan kewenangan kepada kepala Unit Kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang berdasarkan: 1) pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan paling sedikit mengelola Rp2.000.000.000,-(dua milyar rupiah)/bulan atau Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah)/tahun. 2) lokasi, dan/atau 3) rentang kendali.
f.dalam hal PA melimpahkan kewenangan kepada KPA sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka pemberian TPP menyesuaikan jumlah anggaran yang dilimpahkan kecuali Sekretaris Daerah selaku koordinator TAPD.
2.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang
a.Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan sebagian tugas Pengguna Anggaran.
b.Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD.
c.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.KPA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan kewenangan yang terkait dengan: 1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 2) melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; 3) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 4) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 5) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah; 6) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan 7) melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan/sub kegiatan menunjuk pejabat pada Unit kerja SKPD selaku PPTK;
b.PPTK yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
c.PPTK yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang;
d.PPTK mempunyai tugas meliputi: 1) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; 2) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan 3) menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan barang persediaan atas dasar laporan pengurus barang pembantu. 4) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
4.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-SKPD
a.Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA- SKPD, Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK- SKPD.
b.PPK- SKPD mempunyai tugas: 1) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP- LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; 2) menyiapkan SPM; 3) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; 4) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan 5) menyusun laporan keuangan SKPD.
c.PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara/ Daerah, bendahara dan/atau PPTK.
5.Bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan pembantu/bendahara pengeluaran pembantu
a.Gubernur atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
b.Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional.
c.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Gubernur menetapkan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu, atas usul PA selaku Kepala SKPD.
d.Bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu dapat diusulkan atas dasar pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
e.Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
f.Bendahara penerimaan pembantu melaksanakan sebagian tugas- tugas bendahara penerimaan sesuai kewenangan yang diberikan dan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya.
g.Mekanisme pendapatan pada bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu: 1) Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah 2) Penerimaan daerah dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit. 3) Penerimaan daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah, diakui apabila sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 4) Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dilakukan dengan cara: a) disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga; b) disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan c) disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga. 5) Setiap penerimaan daerah oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu yang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) wajib menggunakan transaksi non tunai, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Bendahara pengeluaran pembantu melaksanakan sebagian tugas-tugas bendahara pengeluaran sesuai kewenangan yang diberikan dan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya.
i.Mekanisme belanja pada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu 1) Bendahara Pengeluaran SKPD menerbitkan Bilyet Giro untuk penerusan Uang Persediaan ke masing-masing Rekening Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dana yang telah disetujui Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran SKPD. 2) Pembayaran belanja pegawai dilakukan dengan mekanisme transaksi non tunai. 3) Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas dilakukan dengan mekanisme transaksi non tunai kecuali Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas khusus Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD. 4) Saldo akhir penutupan kas tunai per hari yang ada di Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu paling tinggi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kecuali pada akhir tahun anggaran saldo dimaksud harus nihil. J. PERTANGGUNGJAWABAN
1.Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu:
a.Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana yang berada dalam tanggungjawabnya, yaitu mencakup pencatatan/penatausahaan transaksi keuangan dilingkup SKPD, sesuai Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.
b.Kepala SKPD selaku pengguna anggaran sebagai entitas akuntansi menyiapkan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya, yaitu terdiri atas: 1) laporan realisasi anggaran; 2) laporan operasional; 3) laporan perubahan ekuitas; 4) neraca SKPD; dan 5) catatan atas laporan keuangan.
c.Kepala SKPD/Unit SKPD selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagai entitas pelaporan menyiapkan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya, yaitu terdiri atas: 1) laporan realisasi anggaran; 2) laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3) Laporan Arus Kas; 4) laporan operasional; 5) laporan ekuitas; 6) neraca; dan 7) catatan atas laporan keuangan.
d.PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana termasuk pembiayaan dan perhitungannya.
2.Penyampaian Pertanggungjawaban
a.Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban secara administratif atas penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GUP)/Tambah Uang Persediaan (TUP) dan Pembayaran Langsung (LS) kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.Bendahara Pengeluaran pada SKPD wajib menyampaikan pertanggungjawaban secara fungsional atas Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GUP)/Tambah Uang Persediaan (TUP) dan Pembayaran Langsung (LS) kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
c.Penyampaian pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh PA/KPA.
d.Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya.
e.PA/KPA melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
f.Dalam hal PA berhalangan dan untuk tetap kepentingan pertanggungjawaban, maka dilakukan pemeriksaan kas oleh Inspektorat.
g.Hal-hal lain terkait dengan pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. III. PENGADAAN BARANG/JASA. A. Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa. Kelembagaan pengadaan barang/jasa dibentuk untuk menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan, pengoordinasian tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa. B. Para Pelaku dalam Pengadaan Barang/Jasa:
1.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA) 1.1. PA memiliki tugas dan kewenangan yaitu:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b.mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c.menetapkan perencanaan pengadaan;
d.menetapkan dan mengumumkan RUP;
e.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
f.menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
g.menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
h.menetapkan PPK;
i.menetapkan Pejabat Pengadaan;
j.menetapkan Penyelenggara Swakelola;
k.menetapkan tim teknis;
l.menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
m.menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
n.menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 1.2. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 huruf a sampai dengan g kepada KPA.
2.Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA) KPA memiliki tugas dan kewenangan yaitu :
a.KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
b.KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
c.KPA menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan: 1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau 2) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
d.KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
e.KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.
3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas yaitu: 1) menyusun perencanaan pengadaan; 2) melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; 3) menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); 4) menetapkan rancangan kontrak; 5) menetapkan HPS; 6) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; 7) mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; 8) melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 9) mengendalikan Kontrak; 10) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; 11) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; 12) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA/PA dengan berita acara penyerahan; 13) menilai kinerja Penyedia; 14) menetapkan tim pendukung; 15) menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan 16) menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
b.PA dapat menetapkan PPK dari personel Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa. Dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 13
c.PPK sebagaimana dimaksud huruf b melaksanakan tugas sebagaimana tercantum pada huruf a angka 1) sampai dengan angka 13).
d.PPK sebagaimana dimaksud huruf c diberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang besarannya disamakan dengan PPTK.
e.Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan angka 13).
f.PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
4.Pejabat Pengadaan
a.Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: 1) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; 2) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan 4) melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.Persyaratan, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai Pejabat Pengadaan diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
5.Kelompok Kerja Pemilihan
a.Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: 1) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia kecuali E-Purchasing dan Pengadaan Langsung; 2) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: a) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan b) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang.
c.Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
d.Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
6.Agen Pengadaan
a.Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
b.Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
c.Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d.Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
7.Penyelenggara Swakelola
a.Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.
b.Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
c.Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
d.Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
e.Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
8.Penyedia
a.Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Penyedia bertanggung jawab atas: 1) pelaksanaan Kontrak; 2) kualitas barang/jasa; 3) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 4) ketepatan waktu penyerahan; dan 5) ketepatan tempat penyerahan.
9.Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
a.PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan: 1) produk dalam negeri; 2) produk bersertifikat SNI; 3) produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan 4) produk ramah lingkungan hidup.
b.Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkingkan penyebutan merek terhadap: 1) komponen barang/jasa; 2) suku cadang; 3) bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau 4) barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.
c.Pemenuhan penggunaan produk dilakukan sepanjang tersedia.
d.Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana pada ayat (1) huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup. C. Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
1.E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
2.Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3.Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu dengan kriteria yang meliputi:
a.penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
b.barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
e.pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
f.pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
g.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
h.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
i.Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
4.Tender Cepat dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
a.spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau
b.dimungkinkan dapat menyebutkan merek (suku cadang dan bagian dari satu sistem yang sudah ada).
5.Tender dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4. D. Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
1.Seleksi dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu dengan kriteria yang meliputi:
a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
b.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
c.Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
d.Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
e.Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan.
f.Pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
g.Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Atau
h.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi. E. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola terdiri atas:
1.Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ SKPD lain dan/atau tenaga ahli;
b.Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
c.Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2.Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/ SKPD lain pelaksana Swakelola; dan
b.PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3.Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
4.Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
5.Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II, tipe III, dan tipe IV nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia. F. Perencanaan Pengadaan
1.Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
2.Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). G. Pengumuman RUP
1.Pengumuman RUP SKPD dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dilakukan melalui aplikasi SIRUP.
3.Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat ditambahkan dalam situs web Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
4.RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
5.Tata cara penggunaan aplikasi SIRUP sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi. H. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Dibuktikan dengan hasil tangkapan layar atau surat keterangan proses PBJ di SIPBJ yang merupakan bagian dari kelengkapan SPJ. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi:
1.Persiapan Pengadaan Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA SKPD disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran atau persetujuan RKA SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a.Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b.Penetapan HPS.
c.Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
d.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus. Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a.Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat;
b.Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
d.Penelitian; atau
e.Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri. Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.
2.Persiapan Pemilihan Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan. PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan dan permintaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung kepada UKPBJ, dengan melampirkan:
a.Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;
b.Dokumen Anggaran Belanja (RKA-PD yang telah ditetapkan);
c.ID paket RUP;
d.Surat Penyediaan Dana (SPD) kecuali pemilihan penyedia pra DPA; dan
e.rencana waktu penggunaan barang/jasa. Permintaan pemilihan Penyedia disampaikan kepada UKPBJ melalui aplikasi sistem informasi. Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
a.reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.penetapan metode pemilihan Penyedia;
c.penetapan metode kualifikasi;
d.penetapan persyaratan Penyedia;
e.penetapan metode evaluasi penawaran;
f.penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g.penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
h.penyusunan Dokumen Pemilihan. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b.Penetapan metode Kualifikasi;
c.Penetapan metode evaluasi penawaran;
d.Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
e.Penetapan jadwal pemilihan; dan
f.Penyusunan Dokumen Pemilihan.
3.Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
a.PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.Pejabat Pengadaan melaksanakan: 1) E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c.Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung.
d.Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
4.Laporan Hasil Pemilihan Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK melalui aplikasi melalui SIPBJ.
5.Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan. Waktu berakhir pelaksanaan kontrak paling lambat minggu kedua bulan Desember pada tahun anggaran berjalan, dikecualikan PBJ yang pelaksanaannya harus sampai dengan 31 Desember seperti tidak terbatas pada: - Makan dan minum pasien/panti; - Jasa kebersihan/keamanan; dan - Sewa kendaraan dinas.
6.Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. I. Bentuk Kontrak PPK menetapkan bentuk Kontrak dengan memperhatikan nilai kontrak, jenis barang/jasa, metode pemilihan Penyedia dan/atau resiko pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Bentuk Kontrak terdiri atas:
1.Bukti Pembelian/pembayaran Bukti pembelian/pembayaran merupakan dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh PPK untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Contoh bukti pembelian/pembayaran antara lain faktur/bon/invoice, struk, dan nota kontan.
2.Kuitansi Kuitansi merupakan dokumen yang dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran yang ditandatangani oleh penerima uang/Penyedia dengan berbagai ketentuan pembayaran untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3.Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perintah Kerja merupakan perjanjian sederhana secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. Surat Perintah Kerja digunakan untuk:
a.Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b.Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c.Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4.Surat Perjanjian Surat Perjanjian merupakan pernyataan secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. Surat Perjanjian digunakan untuk:
a.Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
b.Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5.Surat Pesanan Surat Pesanan merupakan bentuk perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan melalui E-purchasing. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan Kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses pembayaran maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian. Surat Pesanan merupakan hasil cetak dari sistem katalog, yang sudah ditandatangani secara elektronik (jika sudah difasilitasi sistem), e-materai (jika sudah difasilitasi sistem), dan tidak diperlukan cap/stempel penyedia. Bukti pertanggungjawaban dari E-purchasing berupa :
a.Surat Pesanan;
b.Berita Acara Serah Terima (jika sudah difasilitasi sistem); dan
c.Dokumentasi. Dimana dokumen pada huruf a dan huruf b, merupakan hasil cetak dari aplikasi katalog. PPTK dan bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa, berupa Dokumen penyedia; seperti: company profile, pengalaman, dll. Transaksi PBJ melalui Toko Daring (BajuBodo) sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban berupa:
a.Tagihan;
b.Berita Acara Serah Terima;
c.Kuitansi/Bukti pembayaran; dan
d.Dokumentasi. Bukti pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud Acara Serah Terima dan Kuitansi/Bukti pembayaran menggunakan hasil cetak dari aplikasi BajuBodo. PPTK dan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa, berupa:
a.Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian;
b.Materai;
c.Cap penyedia; dan
d.Tanda tangan penyedia.
6.Dokumen pertanggungjawaban makanan dan minuman
a.Makanan dan Minuman Rapat 1) Nota Dinas Pelaksanaan Kegiatan; 2) Undangan; 3) Absensi; 4) Dokumentasi; dan 5) Notulen atau Laporan (untuk kegiatan sosialisasi/FGD/Bimtek dan sejenisnya).
b.Makanan dan Minuman Tamu (Snack Dos dan Nasi Dos) 1) Buku Tamu/Dokumentasi/Surat Konsultasi/Surat Pemberitahuan Kunjungan.
c.Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1) Nota Dinas Pelaksanaan kegiatan; 2) Surat Tugas/Undangan; 3) Absensi dikecualikan keadaan darurat dan mendesak (bencana); 4) Dokumentasi; dan 5) Laporan.
d.Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan 1) Nota Dinas; 2) Dokumentasi; dan 3) Absensi.
e.Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan dan Urusan Sosial 1) Epurchasing.
7.Dokumen pertanggungjawaban pembayaran jasa tenaga ahli dan staf ahli pimpinan: 1) SK Pengangkatan; 2) Laporan kegiatan dan atau Dokumentasi; dan 3) Daftar hadir. J. Naskah Perjanjian Naskah Perjanjian terdiri dari:
1.Pembukaan
a.Judul Kontrak Menjelaskan jenis barang/jasa dan judul Kontrak yang akan ditandatangani.
b.Nomor Kontrak Menjelaskan nomor Kontrak yang akan ditandatangani. Apabila Kontrak merupakan perubahan Kontrak maka nomor Kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.
c.Tanggal Kontrak Menjelaskan hari, tanggal, bulan dan tahun Kontrak ditandatangani oleh para pihak. Tanggal Kontrak tidak boleh mendahului tanggal Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
d.Kalimat Pembuka Merupakan kalimat dalam Kontrak yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani Kontrak.
e.Para Pihak dalam Kontrak 1) Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal yang sebenarnya identitas para pihak yang meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam Kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua. 2) Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu: a) pihak pertama adalah pihak Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK); b) pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan; c) menjelaskan pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan d) apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/ bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut.
f.Latar Belakang Bagian ini menjelaskan informasi bahwa telah dilaksanakan pemilihan Penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui SPPBJ.
2.Isi, berisi penyataan bahwa:
a.para pihak telah sepakat atau setuju mengadakan Kontrak sesuai dengan obyek yang di Kontrak;
b.para pihak telah menyepakati besarnya harga Kontrak dalam Kontrak, yang ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya;
c.Kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut Kontrak;
d.apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen Kontrak maka yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hierarkinya;
e.persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing- masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam Kontrak;
f.jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut;
g.kapan mulai efektif berlakunya Kontrak; dan
h.ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam Kontrak.
3.Penutup
a.Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai peraturan perundangundangan; dan
b.Tanda tangan para pihak dalam Kontrak dengan dibubuhi materai. K. Uang Muka PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
1.mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
2.pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/ material/peralatan; dan/atau
3.pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan. Besaran persentase sebagaimana yang dimaksud berdasarkan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. Uang muka sebagaimana dalam Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil; 2) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan penyedia jasa konsultansi; atau 3) paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak. L. Penetapan Rancangan Kontrak PPK menetapkan rancangan kontrak dengan memperhatikan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan sebelumnya. Penetapan rancangan kontrak oleh PPK melalui persetujuan/penetapan pada lembar ringkasan rancangan kontrak. Spesifikasi Teknis/KAK, HPS, dan rancangan kontrak yang telah ditetapkan menjadi dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia kemudian disampaikan kepada UKPBJ atau Pejabat Pengadaan sesuai dengan kewenangannya. M. Konsolidasi oleh PPK Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. N. Konsolidasi oleh UKPBJ Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. O. Tender Dini Segera melakukan tender (tender pra DPA) untuk kegiatan antara lain; kegiatan yang sifatnya dimulai bulan Januari (contoh: makan dan minum pasien, makan dan minum panti, jasa cleaning service, pengadaan obat- obatan rumah sakit, alat tulis kantor), pekerjaan jasa konsultansi, pekerjaan fisik yang sifatnya kompleks atau khusus, barang yang sifatnya mendesak serta kegiatan yang anggarannya bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK). P. Swakelola
1.Pengertian Swakelola Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/SKPD, Kementerian/Lembaga/SKPD lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/SKPD yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/ kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/ SKPD pelaksana swakelola. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok Masyarakat, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat.
2.Tipe Swakelola Tipe Swakelola terdiri atas:
a.Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ SKPD penanggung jawab anggaran;
b.Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/SKPD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/SKPD lain pelaksana Swakelola;
c.Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/SKPD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
d.Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/SKPD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
3.Penyelenggara Swakelola Swakelola dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas yang memiliki tugas meliputi:
a.Tim Persiapan menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya;
b.Tim Pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran; dan
c.Tim Pengawas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola. Q. Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan meliputi:
1.Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD:
a.Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLUD;
b.Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam peraturan pimpinan BLUD sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak;
c.BLUD mengumumkan rencana Pengadaan Barang/Jasa kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP);
d.BLUD menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi SPSE; dan
e.Dalam hal BLUD belum menetapkan peraturan pimpinan BLUD, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat:
a.Pada tahapan perencanaan pengadaan, PA/KPA menyusun perkiraan biaya/RAB berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan dan tarif barang/jasa.
b.Pada tahapan persiapan pengadaan, PPK menetapkan mekanisme pembayaran melalui pembayaran secara berlangganan/periodik atau pembayaran keseluruhan atas pembelian barang/jasa.
c.Tahapan persiapan dan pelaksanaan pemilihan tidak perlukan.
d.Tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia.
3.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan:
a.Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, nonkompetisi, atau mengikuti lelang.
b.Pada tahapan persiapan pengadaan, PPK dapat menetapkan HPS untuk pemilihan Penyedia yang dilakukan melalui kompetisi.
c.Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan untuk: 1) pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui kompetisi; 2) pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau 3) pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui mengikuti lelang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d.Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan melalui nonkompetisi dan melalui mengikuti lelang dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
e.Tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
4.Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan dan pemilihan Penyedia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. R. Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
1.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, antara lain:
a.Listrik:
b.Telepon/komunikasi;
c.Air bersih;
d.Bahan Bakar Gas; dan
e.Bahan Bakar Minyak.
2.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan. Daftar Barang/Jasa yang pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
a.Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan Pemerintah telah menetapkan standar biaya untuk harga barang/jasa tersebut, antara lain: 1) jasa akomodasi hotel; 2) jasa tiket transportasi; dan 3) langganan koran/majalah.
b.Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri sehingga pihak pembeli yang menyampaikan penawaran kepada pihak penjual, antara lain: 1) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan; 2) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset; 3) kapal bekas; 4) pesawat bekas; dan 5) Jasa sewa gedung/gudang.
c.Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain: 1) jasa Arbiter; 2) jasa Pengacara/Penasihat Hukum; 3) jasa Tenaga Kesehatan; 4) jasa PPAT/Notaris; 5) jasa Auditor; 6) jasa penerjemah/interpreter; dan 7) jasa Penilai.
d.Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain: 1) pembuatan/sewa/pembelian film; 2) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat; 3) jasa pekerja seni dan budaya; dan 4) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya. S. Pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat
a.Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
b.Keadaan darurat meliputi: 1) bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; 2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; 3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; 4) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga Negara Indonesia di luar negeri; dan/atau 5) pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
c.Penetapan keadaan darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Keadaan darurat meliputi siaga daruat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
e.Untuk penanganan keadaan darurat, PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
f.Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat.
g.Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat. IV. PEMBINAAN Dalam pelaksanaan APBD, Gubernur melakukan pembinaan. Untuk itu;
1.PA/KPA membuat jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan melaporkan kepada Gubernur dan tembusannya disampaikan kepada SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
2.Untuk kegiatan/sub kegiatan yang dikontrakkan kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konsultansi, agar menyampaikan Kontrak tersebut Kepada Gubernur melalui SKPD/Unit Kerja yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa.
3.Untuk kegiatan/sub kegiatan fisik, PPTK melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai jadwal kegiatan/sub kegiatan yang telah dibuat. Apabila terdapat hambatan, PPTK mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai batas kewenangannya dan menyampaikan laporan serta pemecahannya kepada PA/KPA.
4.PA/KPA bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi pengawasan melekat dengan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan, baik menyangkut administrasi maupun operasional kegiatan/sub kegiatan dengan:
a.menganalisis laporan yang diterima dari PPTK sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan
b.mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi sesuai dengan kewenangannya. A. PEMBINAAN Gubernur melakukan pembinaan Program Pembangunan Daerah melalui masing-masing:
1.SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, melaksanakan pembinaan pada aspek perencanaan, pengendalian dan monitoring evaluasi terhadap program/ kegiatan/sub kegiatan dengan mengacu pada RPJMD Provinsi dan Renstra SKPD masing-masing sehingga dapat dilakukan penyempurnaan dalam penetapan/perumusan perencanaan secara akurat dan berkesinambungan;
2.SKPD yang membidangi urusan Pengelolaan Keuangan Daerah, melaksanakan pembinaan pada aspek pengelolaan dan akuntabilitas pemanfaatan anggaran sehingga efisiensi dan efektivitas anggaran dapat benar-benar diwujudkan;
3.SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Pengelolaan Barang dan Aset Daerah, melakukan pembinaan pada aspek pengelolaan barang dan aset milik daerah;
4.SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Pengadaan Barang/Jasa, melakukan pembinaan pada aspek penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah
5.SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Hukum Provinsi, melakukan pembinaan pada aspek hukum pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan APBD;
6.SKPD yang membidangi urusan pendapatan daerah, melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah; dan
7.SKPD yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan pada aspek tata cara pelaksanaan PUG. B. PENGENDALIAN APBD
1.Tujuan dan Sasaran Tujuan pengendalian APBD adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan agar berjalan sesuai sasaran program dan target kinerja yang telah ditetapkan, meliputi tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah, efisien, efektif, dapat dipertanggungjawabkan, berhasil guna dan berdayaguna serta taat pada peraturan perundang-undangan. Sasaran pengendalian adalah tercapainya sasaran program dan target kinerja kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan yang direncanakan, yaitu:
a.Terlaksananya kegiatan/sub kegiatan sesuai jadwal waktu yang direncanakan; dan
b.Terwujudnya tertib administrasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
2.Metode Pengendalian
a.Pelaporan;
b.Monitoring/Pemantauan; dan
c.Evaluasi.
3.Ruang Lingkup Pengendalian
a.Pengendalian Program meliputi: 1) Kinerja program (masukan, keluaran, hasil, dampak dan manfaat); 2) Evaluasi sasaran Program; dan 3) Evaluasi indikator makro pembangunan.
b.Pengendalian kegiatan/sub kegiatan meliputi: 1) Monitoring kegiatan/sub kegiatan fisik dan non fisik (on going); 2) Laporan rencana dan realisasi pengadaan barang/jasa; 3) Laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan; 4) Laporan kinerja penyedia barang/jasa; dan 5) Evaluasi kegiatan/sub kegiatan berdasarkan KAK SKPD.
4.Pelaksana Pengendalian Gubernur melaksanakan pengendalian pelaksanaan APBD, melalui masing-masing:
a.SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, melaksanakan pengendalian pelaksanaan program terhadap perencanaan yang telah dituangkan dalam DPA APBD melalui pemantauan laporan dan pengendalian kegiatan/sub kegiatan serta evaluasi kinerja pembangunan sesuai tujuan perencanaan program.
b.SKPD yang membidangi urusan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pengendalian pada aspek administrasi pengelolaan, pemanfaatan Belanja perkegiatan sehingga mekanisme penatausahaan keuangan dapat mencerminkan tertib anggaran.
c.SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Pengadaan Barang/Jasa, melaksanakan pengendalian pada aspek penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melakukan: 1) Pengecekan antara Rencana Umum Pengadaan dan tahapan pelaksanaan barang/jasa; 2) Mengambil langkah-langkah pengendalian untuk membantu PA/KPA/PPTK dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi; dan 3) menyampaikan laporan hasil proses pemilihan pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan melalui LPSE (e- Procurement) persemester sehingga prakiraan sisa dana tender dapat diketahui.
d.SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Pengelolaan Barang dan Aset Daerah, melaksanakan pengendalian pada aspek tertib administrasi pengelolaan/barang milik daerah sehingga penatausahaan barang dapat berjalan secara baik dengan melakukan: 1) Penelaahan atas usulan RKBMD pengadaan, RKBMD pemeliharaan, serta Penelitian atas usulan RKBMD pemanfaatan, RKBMD Pemindahtanganan dan RKBMD penghapusan yang disampaikan oleh Pengguna Barang; 2) Melakukan rekonsiliasi data dan penyusunan hasil pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal setiap 6 (enam) bulan (persemester) dan tahunan; 3) Melakukan rekonsiliasi data atas belanja barang persediaan setiap 3 (tiga) bulan (per triwulan); dan 4) SKPD melaporkan aset per semester pada bulan Juli dan Januari setiap tahun.
5.Monitoring dan Evaluasi
a.Monitoring dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program/kegiatan terhadap rencana capaian kinerja yang ingin dicapai, baik itu capaian indikator kinerja kegiatan, capaian kinerja sub kegiatan, capaian penyelenggaraan pengadaan belanja barang, belanja jasa, belanja modal baik melalui swakelola maupun melalui jasa pihak ketiga.
b.Evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD bertujuan untuk mewujudkan: 1) Konsistensi antara rencana pembangunan daerah dengan hasil pelaksanaan berdasarkan KAK SKPD; 2) Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan; 3) Menilai kemajuan pelaksanaan serta ketaatan terhadap adminstrasi penyelenggaraan kegiatan/sub kegiatan agar tercapai target capaian indikator kinerja kegiatan termasuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan 4) Untuk menganalisis dan menilai target/sasaran dengan menganalisis faktor-faktor spesifik yang mempengaruhi hasil pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan sebagai bahan pengendalian, bahan kebijakan baru, dan akuntabilitas.
c.Monitoring dilakukan dengan menggunakan dokumen, rencana target capaian sebagaimana dimaksud dalam DPA SKPD, dokumen kontrak pengadaan barang/jasa, dokumen laporan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan progress report.
d.Untuk melaksanakan evaluasi dilakukan kegiatan monitoring dan pelaporan serta mendapatkan data/informasi lainnya yang diperlukan.
e.Monitoring dan evaluasi dilaksanakan, sebagai berikut:
1.SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program/ kegiatan/sub kegiatan dengan mengacu pada RPJMD Provinsi dan Renstra SKPD masing-masing, meliputi pencapaian tujuan program dan tujuan fungsional. Dengan demikian dapat diperoleh gambaran dari kondisi sebelum dan sesudah program dilaksanakan. Bappelitbangda melakukan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi:
a.Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b.Pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPJMD, RKPD);
c.Hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
d.Evaluasi/penilaian Rencana Kerja (Renja) dan kinerja yang diukur dengan efisiensi, efektifitas dan kemanfaatan program serta keberlanjutan pembangunan, dan
e.Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) terhadap keluaran (output) kegiatan/sub kegiatan yang dapat berupa barang dan jasa dan terhadap hasil (outcomes) program pembangunan yang berupa dampak dan manfaat.
2.SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Pengadaan Barang/Jasa; melaksanakan monitoring dan evaluasi tata kelola dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.
3.SKPD yang membidangi urusan Pengelolaan Keuangan Daerah; melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Pengelolaan Barang dan Aset Daerah; melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5.Kepala SKPD; selaku Pengguna Anggaran berkewajiban untuk memonitor/memantau dan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
6.Hasil monitoring/pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur sebagai penanggung jawab Tim Pembina Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan APBD yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
6.Pelaporan Kegiatan/Sub Kegiatan
a.Laporan Bulanan Laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
b.Laporan Triwulan 1) Setiap SKPD menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja Intern setiap Triwulan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Administrasi Pembangunan, paling lambat minggu kedua bulan pertama triwulan berikutnya. 2) Penyampaian Laporan Triwulan tidak mengeliminir kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Realisasi Fisik dan Keuangan.
c.Laporan Realisasi Semester 1) Kepala SKPD menyusun realisasi semester pertama APBD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya disertai dengan prognosis enam bulan berikutnya disampaikan kepada SKPD yang membidangi urusan Pengelolaan Keuangan Daerah. 2) Kepala SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Pokja PUG melalui SKPD yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana selaku Sekretaris Pokja PUG secara berkala setiap 6 (enam) bulan. 3) Kepala SKPD yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana selaku Ketua Tim Koordinasi Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur yang selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
d.Laporan Akhir Tahun 1) Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir tahun kegiatan APBD kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, SKPD yang membidangi urusan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD/Unit Kerja yang membidangi urusan Administrasi Pembangunan. 2) Kepala SKPD menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun anggaran kepada SKPD yang membidangi urusan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD yang membidangi urusan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 3) Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. IV. PENYERAHAN KEGIATAN
1.PA/KPA menyerahkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang telah selesai dilaksanakan kepada Gubernur dalam suatu Berita Acara Serah Terima, dengan ketentuan:
a.kegiatan/sub kegiatan fisik yang telah dibuatkan Berita Acara Penyerahan; dan
b.Berita Acara Serah Terima tersebut tembusannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah.
2.Gubernur menentukan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan yang telah selesai dan menjadi nilai aset Pemerintah Daerah yang pengelolaan dan pemeliharaannya dilakukan oleh SKPD yang secara teknis akan memanfaatkannya. V. PENGAWASAN
1.Gubernur melakukan pengawasan dari aspek administrasi, keuangan dan fisik terhadap pelaksanaan program/ kegiatan/sub kegiatan yang dibiayai dari APBD.
2.Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program/ kegiatan/sub kegiatan yang dibiayai dari APBD, Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi urusan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan.
3.SKPD yang membidangi urusan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggung jawab kepada Gubernur.
4.Pengawasan SKPD yang membidangi urusan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.SKPD yang membidangi urusan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan APBD berdasarkan KAK SKPD.
6.Dalam melakukan pengawasan, SKPD yang membidangi urusan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengedepankan pelaksanaan pengawasan yang berbasis resiko.
7.Kepala SKPD melakukan pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
8.Pengawasan yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SISTEMATIKA PENYUSUNAN KAK A. FORMAT KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/RENCANA AKSI/ USULAN KERJA SAMA/HAL LAINNYA ………………. (1) ………………………………. (2) TAHUN ANGGARAN ... (3)
1.Informasi Umum 2.1 Unit Kerja ……………………………… (4) 2.2 Penanggung Jawab ……………………………… (5) 2.3 Waktu Pelaksanaan ……………………………… (6) 2.4 Referensi Perencanaan a. b. …………….……….…. …………………………