1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja Provisi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Satpol PP Provinsi adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketertiban dan Ketenteraman umum serta pelindungan masyarakat.
7.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP Provinsi adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Kabupaten/kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi selatan.
9.Bupati/walikota adalah bupati /walikota di Provinsi Sulawesi selatan.
10.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran.
11.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
12.Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya peanggaran yang dilakukan di tempat umum terhadap peraturan yang berlangsung.
13.Gangguan Ketenteraman dan ketertiban yang selanjutnya disebut gangguan trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh pelaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
14.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala Daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
15.Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Provinsi yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
16.Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Gubernur.
17.Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
18.Peraturan Gubernur yang selanjutnya disebut Pergub adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan.
19.Penegakan Peraturan Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah ditaati oleh masyarakat dan/atau yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diberi wewenang khusus oleh perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
21.Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
23.Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan, dan penindakan.
24.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dalam penegakan Peraturan Daerah.
25.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur.
26.Penindakan Preventif Non Yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan Ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran perda dan/atau pergub dengan cara sesuai ketentuan perundang- undangan dan tidak sampai proses peradilan.
27.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
28.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara lain jalan, trotoar, taman, dan tempat umum lainnya.
29.Fasilitas Sosial adalah fasilitas atau tempat tertentu yang biasa digunakan masyarakat, antara lain tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, olahraga, pusat perbelanjaan, niaga pemerintah, pelayanan umum, rekreasi/wisata, dan tempat pemakaman umum.
30.Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
31.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
32.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum meliputi Jalan Nasional dan Jalan Provinsi.
33.Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka tanpa bangunan permanen yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sesuai dengan rencana Daerah yang pemanfaatan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
34.Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki.
35.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
36.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
37.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
38.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
39.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
40.Aparatur adalah pejabat, pegawai negeri sipil, dan/atau pegawai/pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
41.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat atau badan hukum lainnya seperti badan usaha swasta, badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat ataupun yayasan.
42.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
43.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
44.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
45.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, likuifaksi tanah, dan tanah longsor.
46.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
47.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
48.Deteksi dini adalah suatu usaha untuk mengetahui situasi/keadaan ada tidaknya gangguan Ketenteraman dan ketertiban.
49.Cegah dini adalah suatu usaha antisipasi situasi/keadaan gangguan Ketenteraman dan ketertiban.