Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018 Ditetapkan di Makassar pada tanggal 10 Februari 2017 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, TTD Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H. Diundangkan di Makassar pada tanggal 10 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, TTD Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., M.M. LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017 NOMOR Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR : TANGGAL : TENTANG : KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017. URAIAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017 I. UMUM
a.Dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada prinsipnya menegaskan bahwa esensi otonomi sebagai kewenangan untuk mengatur dalam arti membuat regulasi di Daerah dan mengurus dalam arti mengelola urusan oleh SKPD, sehingga perlu dibina dan diawasi oleh Pemerintah.
b.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
c.Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusa t telah memberikan Otonomi kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi Daerah.
d.Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan penjaminan eksistensi sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. II. KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI Uraian Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017, meliputi: A. Pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi, terdiri atas: I. Pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kineija dan keuangan, antara lain : 1) Aspek keuangan: Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018
a.pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
b.pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas;
c.pertanggungjawaban belanja pengadaan barang dan jasa;
d.pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial; dan
e.pengelolaan manajemen kas di bendahara. 2) Aspek pengelolaan barang milik daerah / sarana dan prasarana:
a.pengelolaan persediaan;
b.pengamanan / sertifikasi aset daerah; dan
c.pengelolaan aset sebagai dampak pengalihan P3D. 3) Aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia: a) peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara; b) penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara; c) pembinaan jabatan fungsional tertentu; dan d) pembinaan karir Aparatur Sipil Negara. 4) Aspek tugas pokok dan fungsi: a) Prosedur ketaatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP); b) pelaksanaan regulasi sebagai tindaklanjut dari pelaksana Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) dan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK); d) pelaksanaan program strategis dan prioritas pembangunan daerah; e) evaluasi target capaian kinerja instansi; dan f) kepatuhan entitas terhadap hasil reviu dokumen perencanaan dan penganggaran. II. Pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat. Pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat bertujuan untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti keluhan oleh individu, masyarakat dan lembaga sehubungan dengan adanya pelayanan atau perlakukan kebijakan di lingkungan Kcmenterian Dalam Negeri dan Gubernur/Wakil Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018 undangan. Pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat dilakukan melalui pemeriksaan khusus, dengan prioritas: 1) dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme 2) dugaan penyalahgunaan wewenang; 3) hambatan dalam pelayanan publik; dan 4) pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara. III. Kegiatan Reviu Kegiatan reviu dilakukan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen/laporan yang disajikan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan prioritas: 1) reviu dokumen perencanaan dan anggaran daerah/ Rencana Kcrja Anggaran; 2) reviu Laporan Keuangan; dan 3) reviu Laporan Kineija Instansi Pemerintah. IV. Kegiatan Evaluasi Kegiatan evaluasi dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian atas mutu dan capaian pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan, dengan prioritas: 1) evaluasi Reformasi Birokrasi (RB); 2) evaluasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP); 3) evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); 4) evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan 5) evaluasi pelaksanaan program strategis nasional. V. Kegiatan Pengawasan Lainnya dengan prioritas: 1) pendampingan dan asistensi penyusunan laporan keuangan berbasis akrual; 2) fasilitasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; 3) penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan; 4) penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan; dan 5) koordinasi program pengawasan. VI. Kegiatan prioritas lain sesuai dengan kebijakan Gubernur. Tugas lain sesuai kebijakan Gubemur, antara lain mengenai hal- hal yang dianggap strategis di lingkup Pemerintah Provinsi dan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018 Pemerintah Kabupaten/Kota. B. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten/Kota, terdiri atas: I. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan u mu m dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial yang terdiri dari: 1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan, dengan prioritas: a) kurikulum 2013; dan b) peningkatan mutu guru; 2) Urusan pemerintahan bidang kesehatan, dengan prioritas: a) gerakan masyarakat sehat; dan b) jaminan kesehatan nasional. 3) Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang, dengan prioritas: a) pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha- 3000ha dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota; b) penyelenggaraan jalan provinsi; dan c) penyelenggaraan penataan ruang daerah provinsi. 4) Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman, dengan prioritas penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha. 5) Urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dengan prioritas: a) penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; b) penanggulangan bencana kabupaten/ kota; c) Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/ kota; dan d) Inspeksi peralatan proteksi kebakaran. 6) Urusan pemerintahan bidang sosial, dengan prioritas: a) Komunitas Adat Terpencil (KAT); Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018 b) penertiban pengumpulan sumbangan dan undian; c) penanganan Warga Negara migran korban kekerasan; d) penanganan korban NAPZA; dan e) fungsi panti sosial, anak terlantar, dan fakir miskin. II. Pengawasan teknis urusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraanpemerintahan daerah yang difokuskan pada : a) Alokasi, penyaluran, realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa; b) Pembinaan wawasan kebangsaan dan penanganan konflik sosial; c) Pelayanan pendaftaran penduduk, catatan sipil, pengumpulan data kependudukan, pemanfaatan dan penyajian database, penyusunan profil kependudukan Kabupaten/Kota; d) Pemetaan dan penanggulangan bencana Kabupaten/Kota dan pencegahan serta pengendalian kebakaran; dan e) Penyelesaian batas daerah. C. Kegiatan pengawasan umum di Kabupaten/Kota yang difokuskan pada: I. Pembagian Urusan Pemerintahan: penyerahan Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. II. Keuangan Daerah: 1) kebijakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;\ 2) kebijakan manajemen kas daerah; 3) kebijakan pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial; 4) kebijakan penerapan pengadaan barang dan jasa; dan 5) kepatuhan pemerintah daerah terhadap tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya. III. Perencanaan Pembangunan Daerah: 1) konsistensi kebijakan perencanaan dan penganggaran; 2) pengendalian tata ruang; dan 3) evaluasi capaian target pembangunan daerah. IV. Pelayanan Publik Daerah: 1) Pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan; dan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018 2) Pelayanan perijinan bidang mineral dan batu bara. V. Kebijakan Daerah: 1) prosedur Penyusunan produk hukum daerah; 2) inovasi daerah; 3) tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi yang telah dibatalkan oleh Pemerimah; dan 4) penyelesaian produk hukum daerah sebagai tindak lanjut peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. VI. Kepegawaian Daerah: 1) penerapan sistem seleksi terbuka untuk jabatan tertentu; 2) penempatan pimpinan satuan kerja sesuai kompetensi; dan 3) pembinaan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Pelatih Masyarakat. III. POKOK-POKOK KEBIJAKAN
1.Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.
2.Daiam melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Mengedepankan komunikasi yang intensif dalam pelaksanaan proses pembinaan dan pengawasan antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Obyek Pemeriksaan.
b.Pembinaan dan pengawasan terhadap Sistem Pengendalian Internal diarahkan untuk mendapatkan keyakinan yang wajar terhadap efektifitas dan efisiensi organisasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
c.Untuk mewujudkan integritas kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka pembinaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dilakukan secara terus menerus serta diperlukan perubahan pola pikir sebagai pemberi peringatan dini terhadap temuan pelanggaran Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel 2018 atau penyimpangan yang berindikasi Korupsi.
d.Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka pembinaan dan pengawasan dilakukan secara efektif, efisien, preventif dan berkelanjutan antar Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan tidak terbatas pada satu tahun anggaran.
e.Inspektur Provinsi dapat bertindak untuk dan atas nama Gubernur di dalam melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap aparat Organisasi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam pengusutan atas indikasi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
3.Untuk peningkatan kuaiitas pelayanan publik, Inspektorat Provinsi dapat melakukan pengawasan pada entitas penyelenggara pelayanan publik dalam bentuk monitoring, evaluasi dan pemeriksaan.