DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017

Nomor
106
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

(1) Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada Provinsi penghasil sebesar 2 % (dua persen). (2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan Provinsi penghasil tembakau.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…