a.menyusun rencana kegiatan Subbidang Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbidang Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan kebijakan teknis Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah;
g.mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah;
h.mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah;
i.menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) dan Dokumen Pengelolaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
j.menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan dukungan teknis terhadap penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur Bidang Anggaran;
k.menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan dukungan teknis terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan anggaran daerah;
l.menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan dukungan teknis terhadap pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah;
m.menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan dukungan teknis terhadap penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
n.menyiapkan bahan. mengoordinasikan, dan melakukan dukungan teknis terhadap pelaksanaan pembahasan Rencana Kcija Anggaran Perangkai Daerah (RKA-PD), Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah <RKA-PPKD), Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD). dan Perubahan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKAP-PPKD);
o.mengoordinasikan dan melakukan dukungan teknis terhadap pelaksanaan verifikasi Rancangan Dokumen Pengelolaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD), Rancangan Dokumen Pengelolaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD), Rancangan Perubahan Rancangan Dokumen Pengelolaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD), dan Rancangan Perubahan Dokumen Pengelolaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
p.mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengelolahan data perencanaan anggaran daerah; pl. melakukan proses perencanaan dan penganggaran Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Belanja Bagi Hasil Kab/Kota dan Belanja lainnya atas nama Pemerintah Daerah; p2. melakukan penatausahaan administrasi Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah, Belanja Tak Terduga, serta Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, 13 SubBagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Prov SulSel 2018 dan Belanja lainnya atas nama Pemerintah Daerah; p3. melakukan monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah, Belanja Tak Terduga serta Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Belanja lainnya atas nama Pemerintah Daerah; p4. melakukan pengesahan Dokumen Pengelolaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (DPPA-PD), dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); P5. menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan melakukan persiapan pengesahan Dokumen Pengelolaan Angaran Perangkat Daerah (DPA-PD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (DPPA-PD)/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
q.dihapus;
r.melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah;
s.mengoordinasikan dan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
t.menilai hasil kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
u.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbidang Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
v.melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan alasan sesuai dengan bidang tugasnya.
6.Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf i dihapus, dan diantara huruf y dan huruf z disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf yl, dan huruf y2 dan diantara huruf z dan huruf aa disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf zl, serta huruf z diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: