(2)( 1)Pendanaan pelaksanaan RAD-GRK bersumber dari: -, II a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 7. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum daiam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. " '! 1·I i :I:[ ! I ·1 < I M. NURDIN ABDULLAHGUBERNUR SULAWESI SELATAN, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah ·Provinsi Sulawesi Selatan. .9. Pasal II Ditetapkan di Makassar pada tanggal l'l fE\oRU"'R• .2o.2D SEKRETARIS D RAH PRO NSIS IPL � 'ESISELATAN, Diundangkan di Makassarpada tanggal M fEt;1<uAR1 :lo!<..1, ABD HAYAT BERITA DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN LOZO !',en-ta Oe<ev-aL> 100 11 ,,'e LAMPJ:RAN: PERAT'utlNGUBERN1JR SULAWESI SELATANNOMOR : 11 T.i.JJ.I 2,)2tJ TANGGAL 14 r eo rue.r i :.:02v TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERA TURAN GUBERN1JR NOMOR 59 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENURUNANEMISI GAS RUMAH KACA PROVINS! SULA WES! SELA TAN RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA PROVINSI SULAWESI SELA TAN 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakaog Kaji Ulaog RAD-GRK Pemanasan global merupakan sebuah fenomena yang disebabkan karena meningkatnya jumlah Gas Rumah Kaea (GRK) di atmosfer yang diakibatkan berbagaiaktivitas manusia seperti venggunaan bahan bakar fosil, perubahan tata guna lahan dan hutan, serta kegiatan pertanian ciao peternakan. Gas rumah kaca ini menyerap sebagian dariradiasi inframerah (panas) dan memantulkan kembah panas yang terperangkap oleh gasrumah kaca dalam atmosfer sehingga mengakibatkan suhu bumi menjadi lebih hangat. Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap perubahan ikl im dengan berkomiten untuk menurunkan cmisi gas rumah kaca (GRK) pada tnhun 2020sebesar 26o/o dengan upaya sendiri dan 41 % dengan bantuan internasional dari koodisi tanpa adanya intervensi aksi mitigas (Business as Urual/BAU). Komitmen tersebut telah dijabarkan melalui Peraturan Presiden No, 61 tahun 201 l 'tentang Rencana Aksi NasionalPenurunan Emisi Gas Rumah Kaea (RAN-GRK), Sebagaimana dimandatkan dalam Perpres No 61 Tahun 2011 bahwa aksi penurunan emisi GRK tidek hanya dilakukan padatingkat pusat saja, ruunun pemerintah provinsi juga dituntut berkontribusi dalam aksi penurunan emisi GRK. Peran serta daerah dalam penurunan GRK tersebut dituangkandalam Rencana Aksi Daerah Penurunan emisr GRK (RAD-GRK) yang merujuk pada ' - dokumen RAN-GRK, Tindak lanjut dari implemcntasi Perpres No, 61 Tahun 201 I adalahdilakukannya penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaea diProvinsi Sulawesi Selatan dengan penetapan Peraturan Gubemur No. 59 Tahun 2012. Rencanaaksi yang disusun oleh daerah berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk merumuskan rencana aksi dalam mengurangi emisi GRK. Dokumen RAD-GRK tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi rencana aksi praktis, terukur danterpadu untuk periode 2010 hingga 2020, Aksi mitigasi yang ditctapkan dalam RAD-GRKdiharapkan sesuai clan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstradan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya. Pembiayaan aksi mitigasi RAD- ,, I,,,,:" I I,I1! II' ' I,'1:'1,1 -� --- � -��� - � - ---·· � -,, � GRK berasal dari pendanaan pembangunan di Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasra dan 1•,; clana masyarakat. Bantuan intemasional juga ikut berperan dalam pe)aksanaan RAD-GRKrnelalui penyediaan bantuan teknis. Di dalarn dokumen RAD-GRK, ditetapkan lima (5) bidang yang menjadi prioritas dalam rencana penurunan emisi GRK, yaitu bidang penggunaan lahan, bidang pertanian,bidang energi, bidang trensportaaiadan bidang pengelolaan limbah serta satu bidang tambahan yaitu bidang kelautan dan pesisir, Untuk mendukung kelima bidang prioritastersebut ditetapkan pula beberapa kegiatan pendukung yang bertujuan untuk memperkuatkerangka kebijakan, meningkatkan kapasitas dan dukungan penelitian yang relevan. Rencana aksi yang disusun daJam RAD-GRK juga mempertimbangkan prioritas dan ' prinsip-prinsip pembangunan nasional, potensi mitigasi dan kelayakan dalam masing-masing bidang serta sumber pembiayaan. Selain itu juga memperhatikan prinsip pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam keseimbangan aspek ekonumi, sosialdan lingkungan. !jII Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan-perubahan secara dinamis terjadi pada tingkat nasional dan internasional. Oleh karena itu untuk meningkatkan efektivitasimplementasi aksi mitigasi emisi GRK yang relevan perlu dilakukan kaji ulang terhadapRAD-GRK. Beberapa ha! yang mendasari kebutuhan kaj i ulang RAD-GRK adalah perubahan tata pemerintahan terkait perubahan iklim termasuk bergabungnya KementerianLingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, diintegrasikannya fungsi DNPI danBadan REDD++ ke dalam KLHK, adanya perubahan kebijakan nasional yang akanberimplikasi terhadap target pennrunan emisi GRK, perubahan metode perhitungan, adanya rekomendasi-rekomendasi hasil pembelajaran pelaksanaan RAD-GRK dan � perkembangan dinamika intemasional yang mengharuskan setiap negara untuk meningk:atkan upaya penanganan isu perubahan iklim. Dalam skala intemasional, pertemuan negara yang tergabung dalam UNFCC COP- 21 menghasilkan dokwnen Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang diratifikasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 '[ahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention Oft Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa MengenaiPerubahan Iklim). Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan komitmen Indonesia untukmenurunkan emisi Gas Rumah Kaea (GRK) pada tabun 2030 sebesar 29% dengan upayasendiri, clan hingga 41 % dengan bantuan dan kerjasama internasional. Komitmen tersebut diukur dari proyeksi Business as Usual (BAU} Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional-Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. Sejalan dengan ketentuan 'I ' II sencena Alesi Dae rah Penurunan Emlsi Ga � Rum ah Kaea Prov. sctset 2030 I 2 III Persetujuan Paris, NOC Indonesia kirnnya perlu ditetapkan secara berkaJa. Pada periodepertarna, target NOC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 % dengan upaya sendiri dan menjadi 41 % jika ada kerja sama intemasional dari kondisi tanpa ada aksi (Business as Usual) pada tahun 2030 yang akan dicapai antara lain melalui bidang penggunaan lahan, bidang energi termasuk transportasi, bidang pengelolaan limbah, proses industri dan penggunaan produk, d<lp bidang pertanian. Komitmen NDC Indonesia untuk periode selanjutnya ditetapkan berdasarkan kajian kinerja dan harus menunjukkan peningkatan dari periode selanjutnya Indonesia telah menyatakan komitmennya pada Co,iference of Parties (COP). Secara nasional target penurunan emisi pada tahun 7030 berdasarkan NDC adalah sebesar834 juta ton C02eq pad a target unconditional (CM I) dan sebesar I. 081 juta ton CO,eq pada target conditional (CM2). Untuk memenuhi target tersebut, secara nasional telah dilakukanberbagai aksi mitigasi pada semua bidang oleh penanggung jawab aksi mitigasi. Target penurunan emisi dibagi ke tiap bidang yaitu bidang penggunaan lahan dengan target penurunan sebesar 17 ,2o/o, bidang energi target penurunan sebesar 11 %, bi dang pertanian target penurunan sebesar 0,32%, bidang industri target penurunan sebesar O, lOOAI, dan target penurunan sebesar 0,38% pada bidang pengelolaan limbah.1.2 MaksudRAD-GRK disusun dengan maksud untuk mertjadi acuan bagi Perangkat Daerah (PD), swasta clan masyarakat untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsungdan tidak langsung bisa menunmkan emisi gas rumah kaca Provinsi Sulawesi Selatan. Disamping itu RAD-GRK dapat menjadi pengarah dalam prioritas program pembangunansesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang dalt,, pengurangan emisi GRK. RAD-GRK dapat mendorong terwujudnya koordinasi para pihak, integrasi program dan sinkronisasi rencana pembangunan antara Pemerintah Provinsi dengan PemerintahKabupaten/Kota, antar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, mendorong kerjasama dan kemitraan antar Pemerintab Provmsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota serta parapihak lainnya seperti swasta dan masyarakat dalamrangka mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca. ,.1:,1It'iii I 'I. I II' I-,,,i M. NURDIN ABDULLAH Untuk memastikan pelaksanaan RAD-GRK ini berjalan sesuai yang direncanakan maka Pernantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) dilakukan oleh rnasing-masing PerangkatDaerah secara berkala, berjenjang dan tepat waktu. Pelaksanaan PEP dilakukan pula sebagai bahan analisis dalam perumusan masalah dan kendala pelaksanaan untuk menjadiumpan balik perbaikan dalam merespon dinarnika perubahan yang terjadi agar dapat dilakuk.an penyesuaian strategi pelaksanaan aksi mitigasi untuk pencapaian target penurunan emisi ORK di tahun 2030. Dernikian Rencana Aksi Daerah Penurunan Emlfsi Gas Rumah kaca ini disusun untuk menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Selatan. Rencana Aksi ini berisi arahan kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung <Japat memuunkan emisi gas rumah kaca dengan target penurunan emisi GRK yang ditetapkan sebesar 5,6% di tahun 2030. Dalampelaksanaannya, pelibatan aktif para pihak dari pemerintah, swasta, sekolah, perguruan tinggi, lembaga non pemerintah, mitra pembangunan serta rnasyarakat dan organisasi mssyarakat dilakukan secara berjejaring dan berkelanjutan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing. GUBERNUR SULAWESI SELATAN, 'II,, 5. PENUTUP Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rum ah Kaea Provinsi Sulawesi Se Iatan merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk turut berpartisipasi dalam usaha penurunan emisi gas rumah kaca untuk mengurangi dampakperubahan iklim yang terjadi. =- � -- � ..� ·- · --- -- -- - ��� -- ' :-« - � ,, ,=- - � --·«.«.« - ,«.«--- �� , · --·- - -- .. - - - � - �� ---- � -----<_,-"{"- � < < ' 'I1