1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan
3.Pemerintah Daerah adalah, Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Satuan Keija Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Cagar Budaya.
5.Bupati/Walikota adalah bupati/walikota di Sulawesi Selatan.
6.Kabupaten / Kota adalah Kabupaten / Kota di Sulawesi Selatan.
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya , Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya , Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Warisan budaya adalah sumberdaya budaya yang mencakup budaya benda dan tidak benda, yang merupakan warisan dari rnasa lampau, yang dinikmati saat ini dan akan diteruskan kepada generasi yang akan datang.
9.Budaya Daerah adalah sistem nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok masyarakat tertentu di daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan warga masyarakat dan didalamnya terdapat nilai, sikap serta tata cara masyarakat.
10.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia,baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
11.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan 4 manusia.
12.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
13.Situs Cagar Budaya yang selanjutnya disebut situs adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
14.Kawasan Cagar Budaya yang selanjutnya disebut KCB adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
15.Warisan Budaya bersifat kebendaan yang selanjutnya disebut Warisan Budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs, kawasan di darat dan/ atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting yang telah tercatat di Daftar Warisan Budaya Daerah tetapi belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
16.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
17.Zona Inti (Protection Zone) adalah kawasan atau area yang dibutuhkan untuk perlindungan langsung bagi suatu Cagar Budaya untuk menjamin kelestarian Cagar Budaya.
18.Zona Penyangga (Buffer Zone) adalah suatu kawasan/ruang tambahan yang melingkupi Cagar Budaya yang diatur dengan peraturan tambahan, baik berupa larangan adat maupun hukum formal, dalam rangka memperkuat upaya pelindungan terhadap Cagar Budaya terebut.
19.Zona Pengembangan (Development Zone) adalah suatu kawasan atau area yang berada tidak jauh dari tempat keberadaan Cagar Budaya dan ditentukan secara khusus sebagai tempat untuk pengembangan Cagar Budaya atau untuk pembangunan umumnya yang terkendali.
20.Zona penunjang (Supporting Zone) adalah suatu kawasan atau area di dekat tempat keberadaan Cagar Budaya yang diperuntukkan bagi pendirian fasilitas penunjang aktivitas pelestarian situs.
21.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
22.Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.
23.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
24.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
25.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
26.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Bangunan Cagar Budaya,dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
27.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. 5
28.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
29.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
30.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
31.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya;
32.Penguasaan adalah pemberian hak/ wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya;
33.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Pemerintah Daerah.
34.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah;
35.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah Daerah;
36.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis untuk di usulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah;
37.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya;
38.Registrasi Cagar Budaya adalah suatu Sistem yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan, pencatatan dan penghapusan Cagar Budaya.
39.Lestari asli adalah pola arsitektur yang menampilkan bentuk arsitektur bangunan dalam tampilan yang sama dengan bentuk arsitektur ketika diciptakan.
40.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang/masyarakat, maupun badan hukum dan yang tidak berbadan hukum.